Terima Kasih atas infonya pakde Kris.... Pada 6 Oktober 2009 18:36, Krisdenis <[email protected]> menulis:
> > > FYI... > > ---------- Forwarded message ---------- > From: Bratasena <[email protected] <ignbratasena%40yahoo.co.id>> > Date: Tue, 6 Oct 2009 03:14:56 -0700 (PDT) > Subject: Info Polisi: [http://pelayanmasyarakat.blogspot.com] Belok > Kiri Gak Boleh Langsung Lagi... > To: [email protected]<pelayanmasyarakat%40yahoogroups.com> > > SOSIALISASI UU NO. 22 TAHUN 2009 > TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN > > Rekan-rekan ku sebangsa dan setanah air, marilah kita sejenak > menundukkan kepala, karena mulai saat ini...... Dengan sangat terpaksa > saya sampaikan... rekan-rekan TIDAK BISA LANGSUNG BELOK KIRI DI > PEREMPATAN YANG ADA LAMPU MERAH NYA... > > Coba baca pasal baru berikut: > > Pasal 112 Ayat 33 berbunyi, Pada persimpangan jalan yang dilengkapi > dengan APIL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, > kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL. > > Jadi intinya tidak boleh langsung belok kiri... > > Menurut bapak Dir Lantas Mabes Polri, kemarin saya nonton di POTRET > JALANAN, peraturan belok kiri jalan terus tidak dapat diterapkan di > Indonesia karena sarana dan prasarana jalan di Indonesia banyak yang > belum memenuhi syarat. Masih banyak perempatan yang membentuk sudut 90 > derajat, tidak bebas jarak pandangnya bagi kendaraan yang akan belok > kiri karena terhalang oleh toko/rumah yang tepat pada pojok jalan itu, > sehingga kendaraan tersebut sering kaget karena tidak melihat sepeda > atau orang yang mau menyeberang jalan, yang juga tidak sedikit akibat > peraturan belok kiri langsung ini menyebabkan kecelakaan lalu lintas. > > Gimana? > > Deal?! > > Good! > > Tolong sampaikan ini kepada keluarga dan rekan-rekan yang lain yah, > supaya tidak keburu ditilang sama pak pulisi.. Hehehehe... > > -- > Posting oleh Bratasena ke http://pelayanmasyarakat.blogspot.com pada > 10/06/2009 04:55:00 PM > >
