Terima Kasih atas infonya pakde Kris....

Pada 6 Oktober 2009 18:36, Krisdenis <[email protected]> menulis:

>
>
> FYI...
>
> ---------- Forwarded message ----------
> From: Bratasena <[email protected] <ignbratasena%40yahoo.co.id>>
> Date: Tue, 6 Oct 2009 03:14:56 -0700 (PDT)
> Subject: Info Polisi: [http://pelayanmasyarakat.blogspot.com] Belok
> Kiri Gak Boleh Langsung Lagi...
> To: [email protected]<pelayanmasyarakat%40yahoogroups.com>
>
> SOSIALISASI UU NO. 22 TAHUN 2009
> TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
>
> Rekan-rekan ku sebangsa dan setanah air, marilah kita sejenak
> menundukkan kepala, karena mulai saat ini...... Dengan sangat terpaksa
> saya sampaikan... rekan-rekan TIDAK BISA LANGSUNG BELOK KIRI DI
> PEREMPATAN YANG ADA LAMPU MERAH NYA...
>
> Coba baca pasal baru berikut:
>
> Pasal 112 Ayat 33 berbunyi, Pada persimpangan jalan yang dilengkapi
> dengan APIL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri,
> kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL.
>
> Jadi intinya tidak boleh langsung belok kiri...
>
> Menurut bapak Dir Lantas Mabes Polri, kemarin saya nonton di POTRET
> JALANAN, peraturan belok kiri jalan terus tidak dapat diterapkan di
> Indonesia karena sarana dan prasarana jalan di Indonesia banyak yang
> belum memenuhi syarat. Masih banyak perempatan yang membentuk sudut 90
> derajat, tidak bebas jarak pandangnya bagi kendaraan yang akan belok
> kiri karena terhalang oleh toko/rumah yang tepat pada pojok jalan itu,
> sehingga kendaraan tersebut sering kaget karena tidak melihat sepeda
> atau orang yang mau menyeberang jalan, yang juga tidak sedikit akibat
> peraturan belok kiri langsung ini menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
>
> Gimana?
>
> Deal?!
>
> Good!
>
> Tolong sampaikan ini kepada keluarga dan rekan-rekan yang lain yah,
> supaya tidak keburu ditilang sama pak pulisi.. Hehehehe...
>
> --
> Posting oleh Bratasena ke http://pelayanmasyarakat.blogspot.com pada
> 10/06/2009 04:55:00 PM
> 
>

Kirim email ke