:)

Hanya sekedar mengingatkan, undang-undang informasi dan transaksi elektronik
sudah disahkan, jadi ada ancaman hukuman untuk pelanggaran terhadap
pasal-pasal di dalamnya. Kalau sudah berbicara hukum, dasarnya cuma satu,
apa undang-undangnya, bukan lagi argumen 'bagi saya', 'menurut saya', dst.
Seandainya terjadi kasus, program jelek atau pun ancur, kalau dilindungi
hukum, tetap saja jatuhnya proses penjebolannya sudah melanggar hukum bukan
? kalau sudah melanggar dan ada yang menuntut, berarti bisa jadi proses
pengadilan bukan ?

Jadi tidak ada salahnya kalau kita berhati-hati mulai sekarang. Gunakan
sarana milis ini untuk hal yang positif.

Aksan Kurdin


On 4/14/08, to yan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>    Bagi saya, seseorang yang mengeluarkan software terus bisa
> dibajak/dihack orang ya harus bisa menerima, artinya proteksi yg dia buat
> tidak mencukupi. Dirjen Pajak mengeluarkan software lalu melarang orang
> untuk tidak masuk ke dalam program, ya bodoh saja namanya. Yang menuruti
> pesan itu juga bisa dibilang bodoh, lha kok mau-mau aja :)
>
> Tidak baik orang di bilang lain bodoh :):)
>
>
> Peace Banget,
>
> ------------------------------
> Kunjungi halaman depan Yahoo! 
> Indonesia<http://sg.rd.yahoo.com/mail/id/footer/def/*http://id.yahoo.com/>yang
>  baru!
>
> 
>



-- 
Aksan Kurdin

Kirim email ke