:) Hanya sekedar mengingatkan, undang-undang informasi dan transaksi elektronik sudah disahkan, jadi ada ancaman hukuman untuk pelanggaran terhadap pasal-pasal di dalamnya. Kalau sudah berbicara hukum, dasarnya cuma satu, apa undang-undangnya, bukan lagi argumen 'bagi saya', 'menurut saya', dst. Seandainya terjadi kasus, program jelek atau pun ancur, kalau dilindungi hukum, tetap saja jatuhnya proses penjebolannya sudah melanggar hukum bukan ? kalau sudah melanggar dan ada yang menuntut, berarti bisa jadi proses pengadilan bukan ?
Jadi tidak ada salahnya kalau kita berhati-hati mulai sekarang. Gunakan sarana milis ini untuk hal yang positif. Aksan Kurdin On 4/14/08, to yan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Bagi saya, seseorang yang mengeluarkan software terus bisa > dibajak/dihack orang ya harus bisa menerima, artinya proteksi yg dia buat > tidak mencukupi. Dirjen Pajak mengeluarkan software lalu melarang orang > untuk tidak masuk ke dalam program, ya bodoh saja namanya. Yang menuruti > pesan itu juga bisa dibilang bodoh, lha kok mau-mau aja :) > > Tidak baik orang di bilang lain bodoh :):) > > > Peace Banget, > > ------------------------------ > Kunjungi halaman depan Yahoo! > Indonesia<http://sg.rd.yahoo.com/mail/id/footer/def/*http://id.yahoo.com/>yang > baru! > > > -- Aksan Kurdin

