berikut saya tambahkan hasil penjelajahan google:
http://uuite.com/
(mudah2an isi link ini sama dengan isi uu ite yang sebenarnya)

Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki:
     a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau
secara khusus
         dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai
         dengan Pasal 33;
     b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu
yang ditujukan agar Sistem
         Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi
perbuatan sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika
ditujukan untuk melakukan
kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem
Elektronik itu sendiri secara
sah dan tidak melawan hukum.

...


Pasal 50
             Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat
               (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau
                     denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).



aksan kurdin


On 4/14/08, aksan kurdin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> :)
>
> Hanya sekedar mengingatkan, undang-undang informasi dan transaksi
> elektronik sudah disahkan, jadi ada ancaman hukuman untuk pelanggaran
> terhadap pasal-pasal di dalamnya. Kalau sudah berbicara hukum, dasarnya cuma
> satu, apa undang-undangnya, bukan lagi argumen 'bagi saya', 'menurut saya',
> dst.
> Seandainya terjadi kasus, program jelek atau pun ancur, kalau dilindungi
> hukum, tetap saja jatuhnya proses penjebolannya sudah melanggar hukum bukan
> ? kalau sudah melanggar dan ada yang menuntut, berarti bisa jadi proses
> pengadilan bukan ?
>
> Jadi tidak ada salahnya kalau kita berhati-hati mulai sekarang. Gunakan
> sarana milis ini untuk hal yang positif.
>
> Aksan Kurdin
>
>
> On 4/14/08, to yan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> >    Bagi saya, seseorang yang mengeluarkan software terus bisa
> > dibajak/dihack orang ya harus bisa menerima, artinya proteksi yg dia buat
> > tidak mencukupi. Dirjen Pajak mengeluarkan software lalu melarang orang
> > untuk tidak masuk ke dalam program, ya bodoh saja namanya. Yang menuruti
> > pesan itu juga bisa dibilang bodoh, lha kok mau-mau aja :)
> >
> > Tidak baik orang di bilang lain bodoh :):)
> >
> >
> > Peace Banget,
> >
> > ------------------------------
> > Kunjungi halaman depan Yahoo! 
> > Indonesia<http://sg.rd.yahoo.com/mail/id/footer/def/*http://id.yahoo.com/>yang
> >  baru!
> >
> >  
> >
>
>
>
> --
> Aksan Kurdin




-- 
Aksan Kurdin

Kirim email ke