Assalamu'alaikum wr. Wb.,
mbak Tini,
Question:
1. jika saya ingin membuat rekap baru untuk PPN seperti Rekap PPH 23,
apakah saya harus membuat macro yg sama dgn rekap PPH 23?
Answer:
Sebaiknya mbak Tini membuat macro yang baru, bisa dalam 1 file tetapi
berbeda sheet, cara membuatnya bisa melalui insert New Module, atau dengan
menggunakan module yang sama tetapi dengan prosedur yang baru. Jika format
inputnya sama maka bisa menggunakan 1 form input saja, tinggal diganti
nomer PPhnya saja (--kelihatannya setiap form PPh tidak ada yang sama ya--)
Letak rekapnya bisa di sheet yang berbeda, atau....
Jika mbak Tini bersedia untuk sedikit bersusah payah, maka ada baiknya
dibuat 1 buah data base yang digunakan untuk menghimpun seluruh data pajak,
berarti bisa jadi bukan hanya untuk PPh ps 23 dan PPh ps 4 saja, agar
dikemudian hari jika ingin membuat laporan --misal : seluruh pajak atas
nama PT "X" untuk periode Nov 2012-- maka bisa ditampilkan hanya dengan
menggunakan Pivot Table dalam beberapa kali klik saja, atau jika format
Pivot Tabel tidak sesuai maka bisa dibuat laporan yang baku dengan sumber
data dari data base tersebut.
Tentu saja databasenya harus dibuat dengan kaidah data base yang baik,
yaitu:
a. Selalu dimulai dari cell A1 sebagai header data
b. Tidak ada merge cell
c. Tidak ada baris kosong antar data, misal baris 3 ada datanya, baris 4
kosong sama sekali, lalu baris 5 ada datanya lagi
d. Tidak ada kolom kosong antar data
e. Disusun dengan orientasi vertikal (dari atas ke bawah), bukannya
horizontal (dari kiri ke kanan)
f. Bukan berupa matriks (kadang Jan masih salah mau bikin database tapi
bentuknya malah jadi matriks, kata mr Kid: Matriks itu disebut juga Compact
database, untung Mr. Kid bersedia memberikan arahan jadi Jan gak nyasar
lebih jauh xixixixi :D)
Question:
2. Bagaimana saya membuat validasi atas no transaksi, agar tdk diinput
double?
Answer:
Ada banyak cara untuk menghindari agar nomer tidak dobel, antara lain:
a. dengan cara input manual, diperlukan VBA untuk melakukan pengecekan
terhadap data base apakah nomer tersebut sudah pernah digunakan atau belum,
jika sudah pernah ada maka hapus nomer tersebut dan beri tahu user bahwa
nomer tersebut sudah ada dan user harus membuat nomer baru lagi.
b. membuat nomer otomatis, menurut Jan ini adalah cara yang paling baik,
yaitu menambahkan 1 nilai dari nomer yang paling akhir, misal pada contoh
adalah
001.XI/2012, maka untuk nomer berikutnya adalah 001 ditambah 1, diberi
titik, bulan dalam romawi, garis miring, tahun. Untuk membuat nomer secara
otomatis bisa dilakukan dengan formula, coba mbak Tini pelajari cara
memisahkan nilai dari Text/String atau Numeric
c. dengan VBA, konsepnya adalah sama dengan cara b hanya saja dibuat lebih
otomatis
Question:
3. Bagaimana agar jika Kolom No Seri Faktur pajak tidak di isi di Form
Isian maka akan muncul peringatan (tidak dpt diinput karena No seri Faktur
Pajak belum diisi)
Answer:
Untuk yang ini juga bisa dilakukan dengan banyak cara, beberapa yang Jan
ketahui adalah:
a. Menggunakan data validasi, misal jika user mengetik suatu nilai pada
kolom DPP padahal nomer seri faktur pajak masih kosong maka muncul
peringatan, coba mbak Tini pelajari lagi fitur Data Validasi
b. Menggunakan VBA, pemeriksaan dilakukan sebelum proses penulisan data
dari form Input ke sheet Database. Jika nomer seri pajak kosong maka muncul
pesan kepada user.
Ada baiknya jika mbak Tini sudah terbiasa dengan VBA (--semoga cepat bisa
dan terbiasa ya mbak, karena Jan juga masih newbie.. baru 3 bulan ini
belajar xixixi :D--) maka mbak Tini bisa membuat nomer seri faktur pajak
secara otomatis, setahu Jan nomer faktur pajak format penulisannya selalu
tetap jadi secara logika bisa dibuat secara otomatis.
Jika belum terbiasa dengan VBA tetapi sudah bisa membuat database yang baik
dan benar dan databasenya sudah tersedia, maka bisa juga dibuat secara
otomatis menggunakan formula.
Sekarang adalah kesempatan yang bagus untuk mulai membuat database karena
sebentar lagi nomer faktur pajaknya akan dimulai dari nomer 1 lagi,
bukankah begitu ?
Semoga sesuai dengan yang diharapkan, jika ada yang salah tolong dikoreksi,
jika ada yang kurang lengkap tolong ditambahkan.
Wassalamu'alaikum wr. wb.,
-Ms. Jan Raisin-
Pada 5 Desember 2012 08:14, <[email protected]> menulis:
> **
>
>
> ** Miss,Subhanallah penjelasannya rinci sekali, saya jadi bisa memahami
> bahasa macro, walaupun setahap2 ;), ada beberapa pertanyaan miss seputar
> bahasan kemarin:
> 1. jika saya ingin membuat rekap baru untuk PPN seperti Rekap PPH 23,
> apakah saya harus membuat macro yg sama dgn rekap PPH 23?
> 2. Bagaimana saya membuat validasi atas no transaksi, agar tdk diinput
> double?
> 3. Bagaimana agar jika Kolom No Seri Faktur pajak tidak di isi di Form
> Isian maka akan muncul peringatan (tidak dpt diinput karena No seri Faktur
> Pajak belum diisi)
> Mohon penjelasannya
>
> Salam
> Tiny
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
>
>