--------------------------------------------------------------------- WARTA BERITA RADIO NEDERLAND WERELDOMROEP Edisi: Bahasa Indonesia
Ikhtisar berita disusun berdasarkan berita-berita yang disiarkan oleh Radio Nederland Wereldomroep selama 24 jam terakhir. --------------------------------------------------------------------- Edisi ini diterbitkan pada: Rabu 18 Desember 2002 14:50 UTC ** RUSIA MENGKRITIK SISTEM ANTI RUDAL AMERIKA ** INDIA JATUHKAN HUKUMAN MATI KEPADA TIGA PRIA ** KAMPANYE PEMILIHAN PRESIDEN KORSEL DITUTUP ** TOPIK GEMA WARTA: TELEKONFERENSI USAHA LEGITIMASIKAN PERADILAN SANDIWARA HAM TIMOR TIMUR ** TOPIK GEMA WARTA: KEMANDIRIAN KOMNAS HAM MAKIN DIPERTANYAKAN * RUSIA MENGKRITIK SISTEM ANTI RUDAL AMERIKA Rusia kecewa tentang keputusan Presiden Amerika Serikat George W. Bush untuk membangun sistem anti rudal yang kontroversial. Mulai tahun 2004 sejumlah roket akan ditempatkan di Alaska. Dalam sebuah pernyataan Kementerian Luar Negeri Rusia menegaskan Moskow sangat kecewa akan keputusan Bush. Menurut Rusia sistem anti rudal Amerika akan memicu persaingan senjata baru. Dari awalnya Rusia menentang sistem pertahanan Amerika yang direncanakan dipasang di darat, laut dan angkasa. Dengan demikian Washington ingin mencegah serangan dari kelompok-kelompok atau negara-negara teroris yang juga disebut negara poros kejahatan, seperti Irak, Iran dan Korea Utara. * INDIA JATUHKAN HUKUMAN MATI KEPADA TIGA PRIA Pengadilan New Delhi, India menjatuhkan hukuman gantung kepada tiga pria. Mereka dituduh melancarkan serangan berdarah terhadap gedung parlemen India tahun lalu. Istri salah satu terdakwa dijatuhi hukuman penjara lima tahun, karena ikut bersalah. Menurut India tiga pria berhubungan dengan sebuah organisasi Muslim radikal di Pakistan, dan mendorong lima Muslim militan untuk menyerang gedung parlemen India 13 Desember tahun lalu. Ketika itu lima orang ekstremis menembak mati delapan pejabat polisi dan seorang tukang kebun sebelum mereka ditembak mati sendiri. Masyarakat India menganggap serangan terhadap gedung parlemen New Delhi sebagai aksi teroris dari kaum separatis dari kawasan sengketa Kashmir. Hampir pecah perang antara India dengan Pakistan. Vonis hukuman mati adalah hukuman pertama di bawah undang-undang anti terorisme baru yang banyak dikritik organisasi hak asasi manusia. Pengacara tiga pria mengumumkan akan naik banding. * KAMPANYE PEMILIHAN PRESIDEN KORSEL DITUTUP Kampanye pemilihan presiden Korea Selatan yang dilangsungkan Kamis besok telah ditutup. Diperkirakan mantan aktivis hak asasi manusia Roh Moo-hyun, yang diajukan partai pemerintah sebagai calon presiden, serta calon oposisi konservatif Lee Hoi-chang memainkan perananpenting dalam pemilu. Dua tokoh sangat berbeda pendapat tentang butir agenda utama pemilu, yaitu kebijakan terhadap Korea Utara. Belakangan Pyongyang menyatakan masih tetap mengembangkan senjata nuklir secara diam-diam. Walau pernyataan ini, Roh Moo-hyun tetap ingin melakukan pendekatan dengan Korea Utara, seperti yang juga diinginkan Presiden Korea Selatan yang sekarang Kim Dae-jung. Calon konservatif Lee Hoi-chang justru ingin bertindak lebih tegas terhadap negara tetangga. Selain itu Lee juga ingin mempererat hubungan dengan Amerika Serikat, sedangkan Roh justru sangat kritis terhadap jumlah besar prajurit Amerika yang dikerahkan di Korea Selatan selama beberapa tahun lamanya. * Al-QAEDAH TETAP AKTIF Jaringan teroris al-Qaedah masih aktif dan karena itu tetap merupakan ancaman besar bagi dunia. Gerakan ini mendirikan berbagai kamp latihan di Afganistan, di dekat perbatasan dengan Pakistan. Selain itu al-Qaedah masih terus mendapatkan dana dari sponsor luar negeri, walau upaya-upaya menghentikan pendanaan jaringan teroris ini. Demikian kesimpulan sebuah komisi PBB yang memantau kegiatan al-Qaedah. Menurut komisi ada tanda-tanda bahwa jaringan teroris ini mengembangkan apa yang disebut bom kotor, yaitu sebuah bom nuklir yang kecil dan primitif. Belakangan polisi menemukan sejumlah besar bahan nuklir di Tanzania. Menurut komisi PBB jaringan teroris tersebut hanya bisa dilumpuhkan apabila masyarakat internasional bekerja sama lebih erat. Pemerintah di seluruh dunia harus menyerahkan lebih banyak nama orang yang diduga berhubungan dengan al-Qaedah. * WIM KOK DUDUKI JABATAN DALAM UNI EROPA Mantan Perdana Menteri Belanda Wim Kok menduduki jabatan dalam Uni Eropa. Dalam bulan-bulan mendatang Kok akan memimpin sebuah kelompok kerja yang akan menyelidiki dampak-dampak pemekaran Uni Eropa. Kok diangkat sebagai pemimpin kelompok kerja Selasa kemarin. Kelompok kerja pimpinan Wim Kok akan harus mengumpulkan informasi tentang penambahan jumlah anggota Uni Eropa dan membimbing debat umum tentang masalah ini. Mantan Perdana Menteri harus menyerahkan laporannya bulan Maret mendatang. * HADIAH SACHAROV BAGI OSWALDO PAYA Disiden Kuba Oswaldo Paya menerima hadiah hak asasi manusia Sacharov di gedung parlemen Eropa di Strasbourg. Paya yang memimpin organisasi bantuan Katolik Roma di Kuba diserahkan hadiah ini oleh Ketua parlemen Pat Cox. Kaum konservatif Spanyol dalam parlemen Eropa mengajukan Paya agar diberi penghargaan tinggi tersebut. Dalam ucapan terimakasihnya Paya menyatakan mitos bahwa warga Kuba harus hidup tanpa hak supaya mendukung kedaulatan negara, tidaklah benar. Dalam pidatonya Paya tidak mengungkapkan pendapatnya tentang rezim Presiden Kuba Fidel Castro. Disiden Kuba ini belakangan mengumpulkan sepuluhribuan tanda tangan untuk sebuah petisi yang menuntut supaya dilangsungkan referendum tentang reformasi demokratis di Kuba. * KEJAKSAAN TUNTUT HUKUMAN MATI BAGI ANG KIM SOEI Pihak Kejaksaan Indonesia menuntut hukuman mati bagi Ang Kim Soei, warga Belanda atas tuduhan produksi ecstasy di salah satu pabrik terbesar Asia Tenggara yang membuat narkoba. Demikian dilaporkan harian Jakarta Post. Ang Kim Soei ditangkap dalam penggerebekan sebuah pabrik di Tangerang. Dikatakan di pabrik ini terdapat mesin-mesin yang bisa memproduksi 15 ribu pil ecstasy per hari. * PENGADILAN ROTTERDAM BEBASKAN EMPAT TERSANGKA TERORIS Pengadilan Rotterdam, negeri Belanda membebaskan empat tersangka teroris. Empat tersangka ekstremis Muslim ini diduga mempersiapkan serangan terhadap sasaran Amerika di Belgia dan Prancis, termasuk Kedutaan Besar Amerika di Paris. Namun menurut pengadilan Rotterdam barang bukti yang diperoleh tidak sah dan tidak ada alasan menangkap empat orang tersebut. Selain itu penyadapan percakapan telpon tidak sesuai dengan peraturan. Tiga dari empat tersangka ditangkap di Rotterdam tahun lalu, dua hari setelah serangan 11 September di Amerika Serikat. Menurut Jaksa Agung dua dari mereka, seorang warga Prancis, dan Aljazair berhubungan dengan jaringan teroris al-Qaedah. * TELEKONFERENSI USAHA LEGITIMASIKAN PERADILAN SANDIWARA HAM TIMOR TIMUR Kesaksian Uskup Carlos Filipe Ximenes Belo melalui telekonferensi dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM berat di Timor Timur kembali gagal. Alasannya adalah Belo sedang mensosialisasikan pengunduran dirinya sebagai uskup. Ketidakmunculan itu tidak membuat peradilan yang sudah diragukan sejak awal memundurkan waktu pembacaan vonis yang akan dijatuhkan Jumat pekan ini. Mengapa Uskup Belo bisa sampai tidak jadi memberikan kesaksiannya melalui telekonferensi? Radio Nederland menghubungi Hendardi aktivis HAM dari PBHI, yang hingga kini masih akrab mengurusi masalah Timor Leste. Hendardi [H]: Tentu saja punya dampak menyangkut beberapa fakta-fakta yang diketahui oleh Uskup Belo sendiri tentang apa yang terjadi di Tim Tim ketika itu. Tetapi persoalannya juga bisa menyangkut peradilan HAM ini sendiri. Sebetulnya peradilan ini sendiri hanya bagian dari suatu peradilan yang sudah sesat. Dan kita lihat kemudian hasilnya di pengadilan, setelah proses ini dibawa dari kejaksaan ke pengadilan juga tidak begitu menggembirakan kan, ketika para penanggungjawab-penanggungjawab lokalnya, juga terutama dari unsur militer bisa dibebaskan. Radio Nederland [RN]: Atau apa mungkin itu juga menjadi alasan Uskup Belo terlihat enggan untuk diminta kesaksiannya? Artinya percuma saja dia memberi kesaksian? H: Sangat mungkin hal itu terjadi, walaupun saya lebih berharap bahwa Uskup Belo menyatakan hal itu secara terus terang. Karena apa yang saya ketahui, yang tercermin khususnya dari masyarakat Tim Tim dan di pemerintahan di Timor Lorosa'e sendiri bahwa itu memang ada pandangan bahwa peradilan ini memang peradilan sandiwara. Yang kemudian hanya memberikan suatu perlestarian impuniti terutama terhadap jenderal-jenderal militer. Itu bagian alasan ya, mungkin. Walaupun dia tidak mengungkapkan itu secara terus terang. Tapi apa yang saya tangkap dari beberapa kali saya ke Timor Lorosa'e adalah begitu. RN: Usaha telekonferensi ini sendiri kan sebenarnya hasil usaha lobi-lobi para aktivis HAM untuk meminta agar, kalau memang susah mendatangkan saksi dari Timor Timur, kenapa nggak telekonferensi. Tapi ini pun ada kesan juga tidak dihargai, sehingga muncul pandangan dari pejabat Indonesia. Mereka melihat penghinaan terhadap peradilan HAM ad hoc Tim Tim di Jakarta. Bagaimana pandangan Anda? H: Telekonferensi ini yang mau dilakukan dalam perspektif saya, bisa saja, justru hanya untuk melegitimasi peradilan ini sebetulnya. Tapi mungkin itu akan berbeda pandangannya dengan aktivis yang lain yang menyatakan bahwa telekonferensi ini berguna untuk mengungkap beberapa fakta. Tapi saya tidak melihat itu. Karena saya melihat persoalan dasarnya bahwa sejak di kejaksaan ini sudah sebetulnya tidak cukup berminat. Peradilan ini mencari keadilan. Arahnya sudah memang untuk melestarikan impuniti, proteksi para jenderal itu. RN: Jadi kalau boleh saya memberikan satu kesimpulan ya Mas Hendardi, artinya sikap Uskup Belo ini lebih ke arah karena sudah tidak lagi percaya ke pengadilan HAM ad hoc di Jakarta, atau menghina pengadilan? Lebih ke arah mana? H: Saya kira nggak ada urusannya dengan menghina pengadilan atau urusannya dengan menghina. Itu kan cara kampanye dari militer Indonesia, saya kira. Pejabat-pejabat Indonesia yang justru lebih menunjukkan kepada kita bahwa memang peradilan ini akan digunakan semacam usaha legitimasi bahwa seolah-olah proses peradilan ini sudah cukup fair, adil dan sebagainya. Jadi bukan soal penghinaan ini. Di mana soal penghinaannya. Saya kira hanya karena Uskup Belo tidak mau cukup berterus terang saja, masih menjaga hubunga-hubungan dengan pemerintahan Indonesia sendiri. Tapi kesan yang saya tangkap kuat di Timor Lorosa'e sendiri lebih pada penolakan atas peradilan ini karena dianggap sebagai sandiwara belaka. Contohnya adalah ketika Jaksa Agung di Timor Lorosa'e membawa saksi ke Jakarta, pertama kali itu berlangsung demonstrasi menentang Jaksa Agung itu di bandara Komoro Timor Lorosa'e. Dan berikut-berikutnya pengiriman saksi itu juga tidak terlampau lancar karena memang ditantang oleh masyarakat Timor Lorosa'e karena menganggap bahwa peradilan ini hanya ingin membebaskan tentara dari jerat hukum. RN: Sikap Uskup Belo yang tidak mau hadir dalam telekonferensi ini bisa digambarkan sebagai tidak percaya? Dan, apakah ini artinya... H: Saya menduga begitu. RN: ... mengarah ke Tribunal Internasional? H: Ya itu soal lain. Saya kira kalau Tribunal Internasional itu sangat bergantung kepada konstelasi politik internasional, khususnya PBB. PBB sendiri kan memang memberikan ruang atau kesempatan pada Indonesia untuk menyelenggarakan peradilan ad hoc ini. Tetapi bukan tanpa syarat tentunya. Pertama-tama bahwa peradilan itu harus sejalan dengan standar-standar internasional. Yang kedua peradilan ini harus imparsial dan independen. Artinya dia tidak digunakan hanya untuk menghindari Tribunal Internasional. Dan ketiga besarnya hukuman terhadap para pelaku atau penanggungjawab dari tindakan-tindakan itu, itu harus memadai. Nah, kalau syarat-syarat ini tidak dipenuhi sangat memungkinkan bahwa PBB memutuskan untuk berlangsungnya Tribunal Internasional. Saya kira itu terjadi presedennya kalau tidak salah di Ruanda. Demikian Hendardi aktivis HAM dari PBHI. * KEMANDIRIAN KOMNAS HAM MAKIN DIPERTANYAKAN Intro: Pemerintahan Megawati tidak bisa membedakan masalah pelanggaran HAM berat dari tugas negara. Demikian Lembaga Studi Advokasi Masyarakat Elsam dalam laporannya yang diterbitkan Rabu kemarin. Sampai saat ini, demikian Elsam, rezim Mega masih memandang berbagai bentuk pelanggaran HAM di Aceh dan Papua sebagai tugas negara, bukan sebagai kejahatan. Karena itu orang juga perlu bertanya kapan Komnas HAM tampil mandiri dengan menyelidiki pelbagai kasus pelanggaran HAM berat? Koresponden Syahrir mengirim laporan berikut dari Jakarta: Independensi Komnas HAM dipertanyakan oleh sejumlah kalangan yang resah karena lambannya kinereja Komnas HAM dalam menyikapi kasus-kasus yang kental dengan pelanggaran hak-hak asasi manusia berat. Desakan untuk segera membentuk KPP HAM terhadap sejumlah kasus belakangan ini gencar dilakukan oleh masyarakat. Sebut saja Kasus 65, Penembakan Trisakti, Semanggi I & II, tragedi kerusuhan 13-15 Mei 1998 dan lain-lainnya. Seiring dengan itu, baru-baru ini terkuak kegelisahan Abdul Hakim Garuda Nusantara ketua Komnas HAM yang baru, menganggap pemerintah Megawati tidak apresiatif terhadap program-program penegakan HAM. Seolah merengek pada pemerintah Megawati, Abdul Hakim menjelaskan agar pemerintah segera merealisasikan dana atas proposal yang telah diajukan Komnas HAM ke Sekretaris Negara. Komnas yang dahulu dibentuk Soeharto dan Ali Said, mantan Menteri Kehakiman itu, berharap pemerintah Megawati memberi perhatian kepada program penegakan HAM dengan cara memfasilitasi dan mengakomodir kinerja Komnas HAM. Menurut Hakim Komnas mengalami kesulitan pendanaan dengan adanya defisit anggaran 40% dan hanya mampu bertahan dengan biaya tersebut hingga akhir tahun. "Pemerintah ingin membunuh Komnas HAM secara pelan-pelan," ujar Hakim. "Kalau memang mau membunuh jujurlah kepada publik," tambahnya pula. Bekas orang nomor satu di LBH Indonesia ini menambahkan pemerintah dan DPR RI kalau mau bisa saja membubarkan Komnas HAM. Sehubungan dengan itu tokoh Islam yang juga Presiden Ichwanul Muslimin Habib Husein Alhabsyi, yang baru saja memaklumatkan ummat Islam wajib menggulingkan pemerintahan Megawati, mengatakan agar masyarakat ikut memikirkan dan membentuk suatu Komnas HAM yang mandiri dari pemerintahan Megawati. Bambang Subono yang ketika masih menjadi mahasiswa di UGM ditahan di Yogya, menganggap Komnas HAM baik di bawah kepemimpinan yang sebelumnya mau pun Abdul Hakim Garuda Nusantara, sama saja. Bambang Subono: Menurut saya Komnas HAM dulu sama sekarang ya, masih sama saja. Dahulu Komnas HAM dibentuk oleh Presiden Soeharto waktu itu untuk hanya sekedar memberi kesan kepada negara-negara asing yang memberi bantuan keuangan, kepada Indonesia, negara-negara Eropa itu menginginkan supaya Indonesia memperbaiki reputasinya dalam bidang hak asasi manusia. Demi memperoleh kucuran dana itu, Presiden Soeharto memberikan ijin terbentuknya Komnas HAM. Tapi itu hanya sekedar lips service (basa-basi, red.) saja, tidak lebih dari itu. Sedangkan kinerja Komnas HAM tetap dalam kontrol kekuasaan militer. Sekarang setelah reformasi keadaan masih sama. Pelanggaran-pelanggaran HAM di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke masih belum bisa diselesaikan sebagaimana dikehendaki oleh masyarakat, seperti kasus pelanggaran HAM di Aceh, di Papua dan di banyak tempat di Jawa, terutama kasus reclaiming tanah para petani. Masih banyak mengalami tekanan militer. Ditahan, disiksa dan digebuki dan diajukan ke pengadilan. Padahal mereka itu menghendaki tanahnya kembali yang dulu direbut oleh pemilik modal dengan paksa. Dan Komnas HAM setiap kali, para petani ini mengadukan persoalannya kepada Komnas HAM, Komnas HAM tidak bisa berbuat banyak. Saya kira persoalan HAM itu persoalan masyarakat. Seandainya Komnas HAM yang sekarang itu menginginkan kucuran dana dari pemerintah, dengan sendirinya kalau ada persoalan pelanggaran hak asasi manusia di kalangan masyarakat oleh pemerintah yang berkuasa, pembelaan terhadap masyarakat ini dari Komnas HAM otomatis tidak independen. Jadi tergantung dari kemauan pemerintah dan penguasa. Penguasa ini ya pemilik kapital, aparat dan penegak hukum. Jadi tidak akan independen. Saya kira Komnas HAM perlu mencari dana, menggali dana sendiri, tidak tergantung dari pemerintah kalau ingin bekerja lebih independen daripada jaman Soeharto dulu Merujuk pada keterangan Bambang Subono ini maka perlu dilihat apa yang disebut Dengan prinsip-prinsip Paris. Pusat Hak-Hak Azasi Manusia pernah memperbaharui informasi mengenai lembaga-lembaga nasional yang ada. Para peserta terdiri dari wakil-wakil lembaga-lembaga nasional seperti beberapa Komnas HAM dari pelbagai negara, PBB dan Organisasi non pemerintah. Rekomendasi-rekomendasi yang ditelorkan lalu disahkan Komisi Hak-Hak Azasi Manusia pada Maret 1992. Di antara rekomenadsi itu antara lain disebut: Lembaga HAM Nasional harus mempunyai infra struktur yang cocok dengan kelancaran kegiatannya, terutama pembiayaan yang cukup. Tujuan pembiayaan harus memungkinkan lembaga HAM nasional untuk mempunyai karyawan dan kantor sehingga terlepas dari pemerintah dan tidak tunduk pada pengawasan keuangan yang bisa mempengaruhi kemandiriannya. Berseberangan dengan Prinsip Paris, Komnas HAM justru selalu bergantung pada pemerintah. Sejak awal pemerintah telah melarang penggunaan dana dari luar negeri. Namun pada sisi lain dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) khusus untuk Komnas tidak disediakan. Semuanya tergantung Setneg. Sempitnya pendanaan serta lemahnya pengawasan mungkin menjadi faktor pendorong raibnya dana sebesar Rp. 3,4 miliar. Pada bulan September 2002 lembaga yang tak pernah sepi didatangi para pengunjuk rasa ini sempat dihebohkan dengan kasus penyelewengan dana yang diduga telah dikorupsi dalam tenggang waktu yang cukup lama. Dana yang tidak sedikit itu berasal dari para donatur non pemerintah dan hingga saat ini belum dapat terungkap ke mana larinya dana tersebut. Ketergantangan dana pada pemerintah nampaknya mengaburkan independensi Komnas HAM sebagai sebuah intitusi yang membela kepentingan HAM. Siapa dapat menyangkal kenyataan bahwa pemerintah serta aparatusnya acap menjadi aktor utama dalam pelanggaran HAM. Di tengah-tengah situasi itu bagaimana mungkin Komnas HAM mampu mengkritisi dan mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah padahal ia bergantung pada pemerintah. Mungkin itu dapat menjadi jawaban atas kegelisahan masyarakat luas terhadap lambannya kerja Komnas HAM dalam merespon kasus-kasus pelanggaran HAM. --------------------------------------------------------------------- Radio Nederland Wereldomroep, Postbus 222, 1200 JG Hilversum http://www.ranesi.nl/ http://www.rnw.nl/ Keterangan lebih lanjut mengenai siaran radio kami dapat Anda peroleh melalui [EMAIL PROTECTED] Copyright Radio Nederland Wereldomroep. ---------------------------------------------------------------------
