---------------------------------------------------------------------

WARTA BERITA RADIO NEDERLAND WERELDOMROEP
Edisi: Bahasa Indonesia

Ikhtisar berita disusun berdasarkan berita-berita yang disiarkan oleh
Radio Nederland Wereldomroep selama 24 jam terakhir.

---------------------------------------------------------------------

Edisi ini diterbitkan pada:

Rabu 18 Desember 2002 14:50 UTC



** RUSIA MENGKRITIK SISTEM ANTI RUDAL AMERIKA

** INDIA JATUHKAN HUKUMAN MATI KEPADA TIGA PRIA

** KAMPANYE PEMILIHAN PRESIDEN KORSEL DITUTUP

** TOPIK GEMA WARTA: TELEKONFERENSI USAHA LEGITIMASIKAN PERADILAN
SANDIWARA HAM TIMOR TIMUR

** TOPIK GEMA WARTA: KEMANDIRIAN KOMNAS HAM MAKIN DIPERTANYAKAN



* RUSIA MENGKRITIK SISTEM ANTI RUDAL AMERIKA

Rusia kecewa tentang keputusan Presiden Amerika Serikat George W.
Bush untuk membangun sistem anti rudal yang kontroversial. Mulai
tahun 2004 sejumlah roket akan ditempatkan di Alaska. Dalam sebuah
pernyataan Kementerian Luar Negeri Rusia menegaskan Moskow sangat
kecewa akan keputusan Bush. Menurut Rusia sistem anti rudal Amerika
akan memicu persaingan senjata baru. Dari awalnya Rusia menentang
sistem pertahanan Amerika yang direncanakan dipasang di darat, laut
dan angkasa. Dengan demikian Washington ingin mencegah serangan dari
kelompok-kelompok atau negara-negara teroris yang juga disebut negara
poros kejahatan, seperti Irak, Iran dan Korea Utara.


* INDIA JATUHKAN HUKUMAN MATI KEPADA TIGA PRIA

Pengadilan New Delhi, India menjatuhkan hukuman gantung kepada tiga
pria. Mereka dituduh melancarkan serangan berdarah terhadap gedung
parlemen India tahun lalu. Istri salah satu terdakwa dijatuhi hukuman
penjara lima tahun, karena ikut bersalah. Menurut India tiga pria
berhubungan dengan sebuah organisasi Muslim radikal di Pakistan, dan
mendorong lima Muslim militan untuk menyerang gedung parlemen India
13 Desember tahun lalu. Ketika itu lima orang ekstremis menembak mati
delapan pejabat polisi dan seorang tukang kebun sebelum mereka
ditembak mati sendiri. Masyarakat India menganggap serangan terhadap
gedung parlemen New Delhi sebagai aksi teroris dari kaum separatis
dari kawasan sengketa Kashmir. Hampir pecah perang antara India
dengan Pakistan. Vonis hukuman mati adalah hukuman pertama di bawah
undang-undang anti terorisme baru yang banyak dikritik organisasi hak
asasi manusia. Pengacara tiga pria mengumumkan akan naik banding.


* KAMPANYE PEMILIHAN PRESIDEN KORSEL DITUTUP

Kampanye pemilihan presiden Korea Selatan yang dilangsungkan Kamis
besok telah ditutup. Diperkirakan mantan aktivis hak asasi manusia
Roh Moo-hyun, yang diajukan partai pemerintah sebagai calon presiden,
serta calon oposisi konservatif Lee Hoi-chang memainkan
perananpenting dalam pemilu. Dua tokoh sangat berbeda pendapat
tentang butir agenda utama pemilu, yaitu kebijakan terhadap Korea
Utara. Belakangan Pyongyang menyatakan masih tetap mengembangkan
senjata nuklir secara diam-diam. Walau pernyataan ini, Roh Moo-hyun
tetap ingin melakukan pendekatan dengan Korea Utara, seperti yang
juga diinginkan Presiden Korea Selatan yang sekarang Kim Dae-jung.
Calon konservatif Lee Hoi-chang justru ingin bertindak lebih tegas
terhadap negara tetangga.  Selain itu Lee juga ingin mempererat
hubungan dengan Amerika Serikat, sedangkan Roh justru sangat kritis
terhadap jumlah besar prajurit Amerika yang dikerahkan di Korea
Selatan selama beberapa tahun lamanya.


* Al-QAEDAH TETAP AKTIF

Jaringan teroris al-Qaedah masih aktif dan karena itu tetap merupakan
ancaman besar bagi dunia. Gerakan ini mendirikan berbagai kamp
latihan di Afganistan, di dekat perbatasan dengan Pakistan. Selain
itu al-Qaedah masih terus mendapatkan dana dari sponsor luar negeri,
walau upaya-upaya menghentikan pendanaan jaringan teroris ini.
Demikian kesimpulan sebuah komisi PBB yang memantau kegiatan
al-Qaedah. Menurut komisi ada tanda-tanda bahwa jaringan teroris ini
mengembangkan apa yang disebut bom kotor, yaitu sebuah bom nuklir
yang kecil dan primitif. Belakangan polisi menemukan sejumlah besar
bahan nuklir di Tanzania. Menurut komisi PBB jaringan teroris
tersebut hanya bisa dilumpuhkan apabila masyarakat internasional
bekerja sama lebih erat. Pemerintah di seluruh dunia harus
menyerahkan lebih banyak nama orang yang diduga berhubungan dengan
al-Qaedah.


* WIM KOK DUDUKI JABATAN DALAM UNI EROPA

Mantan Perdana Menteri Belanda Wim Kok menduduki jabatan dalam Uni
Eropa. Dalam bulan-bulan mendatang Kok akan memimpin sebuah kelompok
kerja yang akan menyelidiki dampak-dampak pemekaran Uni Eropa. Kok
diangkat sebagai pemimpin kelompok kerja Selasa kemarin. Kelompok
kerja pimpinan Wim Kok akan harus mengumpulkan informasi tentang
penambahan jumlah anggota Uni Eropa dan membimbing debat umum tentang
masalah ini. Mantan Perdana Menteri harus menyerahkan laporannya
bulan Maret mendatang.


* HADIAH SACHAROV BAGI OSWALDO PAYA

Disiden Kuba Oswaldo Paya menerima hadiah hak asasi manusia Sacharov
di gedung parlemen Eropa di Strasbourg. Paya yang memimpin organisasi
bantuan Katolik Roma di Kuba diserahkan hadiah ini oleh Ketua
parlemen Pat Cox. Kaum konservatif Spanyol dalam parlemen Eropa
mengajukan Paya agar diberi penghargaan tinggi tersebut. Dalam ucapan
terimakasihnya Paya menyatakan mitos bahwa warga Kuba harus hidup
tanpa hak supaya mendukung kedaulatan negara, tidaklah benar. Dalam
pidatonya Paya tidak mengungkapkan pendapatnya tentang rezim Presiden
Kuba Fidel Castro. Disiden Kuba ini belakangan mengumpulkan
sepuluhribuan tanda tangan untuk sebuah petisi yang menuntut supaya
dilangsungkan referendum tentang reformasi demokratis di Kuba.


* KEJAKSAAN TUNTUT HUKUMAN MATI BAGI ANG KIM SOEI

Pihak Kejaksaan Indonesia menuntut hukuman mati bagi Ang Kim Soei,
warga Belanda atas tuduhan produksi ecstasy di salah satu pabrik
terbesar Asia Tenggara yang membuat narkoba. Demikian dilaporkan
harian Jakarta Post. Ang Kim Soei ditangkap dalam penggerebekan
sebuah pabrik di Tangerang. Dikatakan di pabrik ini terdapat
mesin-mesin yang bisa memproduksi 15 ribu pil ecstasy per hari.


* PENGADILAN ROTTERDAM BEBASKAN EMPAT TERSANGKA TERORIS


Pengadilan Rotterdam, negeri Belanda membebaskan empat tersangka
teroris. Empat tersangka ekstremis Muslim ini diduga mempersiapkan
serangan terhadap sasaran Amerika di Belgia dan Prancis, termasuk
Kedutaan Besar Amerika di Paris. Namun menurut pengadilan Rotterdam
barang bukti yang diperoleh tidak sah dan tidak ada alasan menangkap
empat orang tersebut. Selain itu penyadapan percakapan telpon tidak
sesuai dengan peraturan. Tiga dari empat tersangka ditangkap di
Rotterdam tahun lalu, dua hari setelah serangan 11 September di
Amerika Serikat. Menurut Jaksa Agung dua dari mereka, seorang warga
Prancis, dan Aljazair berhubungan dengan jaringan teroris al-Qaedah.


*
TELEKONFERENSI USAHA LEGITIMASIKAN PERADILAN SANDIWARA HAM TIMOR
TIMUR

Kesaksian Uskup Carlos Filipe Ximenes Belo melalui telekonferensi
dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM berat di Timor Timur
kembali gagal. Alasannya adalah Belo sedang mensosialisasikan
pengunduran dirinya sebagai uskup. Ketidakmunculan itu tidak membuat
peradilan yang sudah diragukan sejak awal memundurkan waktu pembacaan
vonis yang akan dijatuhkan Jumat pekan ini. Mengapa Uskup Belo bisa
sampai tidak jadi memberikan kesaksiannya melalui telekonferensi?
Radio Nederland menghubungi Hendardi aktivis HAM dari PBHI, yang
hingga kini masih akrab mengurusi masalah Timor Leste.

Hendardi [H]: Tentu saja punya dampak menyangkut beberapa fakta-fakta
yang diketahui oleh Uskup Belo sendiri tentang apa yang terjadi di
Tim Tim ketika itu. Tetapi persoalannya juga bisa menyangkut
peradilan HAM ini sendiri. Sebetulnya peradilan ini sendiri hanya
bagian dari suatu peradilan yang sudah sesat. Dan kita lihat kemudian
hasilnya di pengadilan, setelah proses ini dibawa dari kejaksaan ke
pengadilan juga tidak begitu menggembirakan kan, ketika para
penanggungjawab-penanggungjawab lokalnya, juga terutama dari unsur
militer bisa dibebaskan.

Radio Nederland [RN]: Atau apa mungkin itu juga menjadi alasan Uskup
Belo terlihat enggan untuk diminta kesaksiannya? Artinya percuma saja
dia memberi kesaksian?

H: Sangat mungkin hal itu terjadi, walaupun saya lebih berharap bahwa
Uskup Belo menyatakan hal itu secara terus terang. Karena apa yang
saya ketahui, yang tercermin khususnya dari masyarakat Tim Tim dan di
pemerintahan di Timor Lorosa'e sendiri bahwa itu memang ada pandangan
bahwa peradilan ini memang peradilan sandiwara. Yang kemudian hanya
memberikan suatu perlestarian impuniti terutama terhadap
jenderal-jenderal militer. Itu bagian alasan ya, mungkin. Walaupun
dia tidak mengungkapkan itu secara terus terang. Tapi apa yang saya
tangkap dari beberapa kali saya ke Timor Lorosa'e adalah begitu.

RN: Usaha telekonferensi ini sendiri kan sebenarnya hasil usaha
lobi-lobi para aktivis HAM untuk meminta agar,  kalau memang susah
mendatangkan saksi dari Timor Timur, kenapa nggak telekonferensi.
Tapi ini pun ada kesan juga tidak dihargai, sehingga muncul pandangan
dari pejabat Indonesia. Mereka melihat penghinaan terhadap peradilan
HAM ad hoc Tim Tim di Jakarta. Bagaimana pandangan Anda?

H: Telekonferensi ini yang mau dilakukan dalam perspektif saya, bisa
saja, justru hanya untuk melegitimasi peradilan ini sebetulnya. Tapi
mungkin itu akan berbeda pandangannya dengan aktivis yang lain yang
menyatakan bahwa telekonferensi ini berguna untuk mengungkap beberapa
fakta. Tapi saya tidak melihat itu. Karena saya melihat persoalan
dasarnya bahwa sejak di kejaksaan ini sudah sebetulnya tidak cukup
berminat. Peradilan ini mencari keadilan. Arahnya sudah memang untuk
melestarikan impuniti, proteksi para jenderal itu.

RN: Jadi kalau boleh saya memberikan satu kesimpulan ya Mas Hendardi,
artinya sikap Uskup Belo ini lebih ke arah karena sudah tidak lagi
percaya ke pengadilan HAM ad hoc di Jakarta, atau menghina
pengadilan? Lebih ke arah mana?

H: Saya kira nggak ada urusannya dengan menghina pengadilan atau
urusannya dengan menghina. Itu kan cara kampanye dari militer
Indonesia, saya kira. Pejabat-pejabat Indonesia yang justru lebih
menunjukkan kepada kita bahwa memang peradilan ini akan digunakan
semacam usaha legitimasi bahwa seolah-olah proses peradilan ini sudah
cukup fair, adil dan sebagainya. Jadi bukan soal penghinaan ini. Di
mana soal penghinaannya. Saya kira hanya karena Uskup Belo tidak mau
cukup berterus terang saja, masih menjaga hubunga-hubungan dengan
pemerintahan Indonesia sendiri.

Tapi kesan yang saya tangkap kuat di Timor Lorosa'e sendiri lebih
pada penolakan atas peradilan ini karena dianggap sebagai sandiwara
belaka. Contohnya adalah ketika Jaksa Agung di Timor Lorosa'e membawa
saksi ke Jakarta, pertama kali itu berlangsung demonstrasi menentang
Jaksa Agung itu di bandara Komoro Timor Lorosa'e. Dan
berikut-berikutnya pengiriman saksi itu juga tidak terlampau lancar
karena memang ditantang oleh masyarakat Timor Lorosa'e karena
menganggap bahwa peradilan ini hanya ingin membebaskan tentara dari
jerat hukum.

RN: Sikap Uskup Belo yang tidak mau hadir dalam telekonferensi ini
bisa digambarkan sebagai tidak percaya? Dan, apakah ini artinya...

H: Saya menduga begitu.

RN: ... mengarah ke Tribunal Internasional?

H: Ya itu soal lain. Saya kira kalau Tribunal Internasional itu
sangat bergantung kepada konstelasi politik internasional, khususnya
PBB. PBB sendiri kan memang memberikan ruang atau kesempatan pada
Indonesia untuk menyelenggarakan peradilan ad hoc ini. Tetapi bukan
tanpa syarat tentunya. Pertama-tama bahwa peradilan itu harus sejalan
dengan standar-standar internasional. Yang kedua peradilan ini harus
imparsial dan independen. Artinya dia tidak digunakan hanya untuk
menghindari Tribunal Internasional. Dan ketiga besarnya hukuman
terhadap para pelaku atau penanggungjawab dari tindakan-tindakan itu,
itu harus memadai.

Nah, kalau syarat-syarat ini tidak dipenuhi sangat memungkinkan bahwa
PBB memutuskan untuk berlangsungnya Tribunal Internasional. Saya kira
itu terjadi presedennya kalau tidak salah di Ruanda.

Demikian Hendardi aktivis HAM dari PBHI.


* KEMANDIRIAN KOMNAS HAM MAKIN DIPERTANYAKAN
Intro: Pemerintahan Megawati tidak bisa membedakan masalah
pelanggaran HAM berat dari tugas negara. Demikian Lembaga Studi
Advokasi Masyarakat Elsam dalam laporannya yang diterbitkan Rabu
kemarin. Sampai saat ini, demikian Elsam, rezim Mega masih memandang
berbagai bentuk pelanggaran HAM di Aceh dan Papua sebagai tugas
negara, bukan sebagai kejahatan. Karena itu orang juga perlu bertanya
kapan Komnas HAM tampil mandiri dengan menyelidiki pelbagai kasus
pelanggaran HAM berat? Koresponden Syahrir mengirim laporan berikut
dari Jakarta:



Independensi Komnas HAM dipertanyakan oleh sejumlah kalangan yang
resah karena lambannya kinereja Komnas HAM dalam menyikapi
kasus-kasus yang kental
dengan pelanggaran hak-hak asasi manusia berat. Desakan untuk segera
membentuk KPP HAM terhadap sejumlah kasus belakangan ini gencar
dilakukan oleh masyarakat. Sebut saja Kasus 65, Penembakan Trisakti,
Semanggi I & II, tragedi kerusuhan 13-15 Mei 1998 dan lain-lainnya.

Seiring dengan itu, baru-baru ini terkuak kegelisahan Abdul Hakim
Garuda Nusantara ketua Komnas HAM yang baru, menganggap pemerintah
Megawati tidak apresiatif terhadap program-program penegakan HAM.
Seolah merengek pada pemerintah Megawati, Abdul Hakim menjelaskan
agar pemerintah segera merealisasikan dana atas proposal yang telah
diajukan Komnas HAM ke Sekretaris Negara. Komnas yang dahulu dibentuk
Soeharto dan Ali Said, mantan Menteri Kehakiman itu, berharap
pemerintah Megawati  memberi perhatian kepada program penegakan HAM
dengan cara memfasilitasi dan mengakomodir kinerja Komnas HAM.

Menurut Hakim Komnas mengalami kesulitan pendanaan dengan adanya
defisit anggaran 40% dan hanya mampu bertahan dengan biaya tersebut
hingga akhir tahun. "Pemerintah ingin membunuh  Komnas HAM secara
pelan-pelan," ujar Hakim. "Kalau memang mau membunuh jujurlah kepada
publik," tambahnya pula.  Bekas orang nomor satu di LBH Indonesia ini
menambahkan pemerintah dan DPR RI kalau mau bisa saja membubarkan
Komnas HAM.

Sehubungan dengan itu tokoh Islam yang juga Presiden Ichwanul
Muslimin Habib Husein Alhabsyi, yang baru saja memaklumatkan ummat
Islam wajib menggulingkan pemerintahan Megawati, mengatakan agar
masyarakat ikut memikirkan dan membentuk suatu Komnas HAM yang
mandiri dari pemerintahan Megawati. Bambang Subono yang ketika masih
menjadi mahasiswa di UGM ditahan di Yogya, menganggap Komnas HAM baik
di bawah kepemimpinan yang sebelumnya mau pun Abdul Hakim Garuda
Nusantara, sama saja.

Bambang Subono: Menurut saya Komnas HAM dulu sama sekarang ya, masih
sama saja. Dahulu Komnas HAM dibentuk oleh Presiden Soeharto waktu
itu untuk hanya sekedar memberi kesan kepada negara-negara asing yang
memberi bantuan keuangan, kepada Indonesia, negara-negara Eropa itu
menginginkan supaya Indonesia memperbaiki reputasinya dalam bidang
hak asasi manusia. Demi memperoleh kucuran dana itu, Presiden
Soeharto memberikan ijin terbentuknya Komnas HAM. Tapi itu hanya
sekedar lips service (basa-basi, red.) saja, tidak lebih dari itu.
Sedangkan kinerja Komnas HAM tetap dalam kontrol kekuasaan militer.
Sekarang setelah reformasi keadaan masih sama.

Pelanggaran-pelanggaran HAM di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai
Merauke masih belum bisa diselesaikan sebagaimana dikehendaki oleh
masyarakat, seperti kasus pelanggaran HAM di Aceh, di Papua dan di
banyak tempat di Jawa, terutama kasus reclaiming tanah para petani.
Masih banyak mengalami tekanan militer. Ditahan, disiksa dan digebuki
dan diajukan ke pengadilan. Padahal mereka itu menghendaki tanahnya
kembali yang dulu direbut oleh pemilik modal dengan paksa.

Dan Komnas HAM setiap kali, para petani ini mengadukan persoalannya
kepada Komnas HAM, Komnas HAM tidak bisa berbuat banyak. Saya kira
persoalan HAM itu persoalan masyarakat. Seandainya Komnas HAM yang
sekarang itu menginginkan kucuran dana dari pemerintah, dengan
sendirinya kalau ada persoalan pelanggaran hak asasi manusia di
kalangan masyarakat oleh pemerintah yang berkuasa, pembelaan terhadap
masyarakat ini dari Komnas HAM otomatis tidak independen.

Jadi tergantung dari kemauan pemerintah dan penguasa. Penguasa ini ya
pemilik kapital, aparat dan penegak hukum. Jadi tidak akan
independen. Saya kira Komnas HAM perlu mencari dana, menggali dana
sendiri, tidak tergantung dari pemerintah kalau ingin bekerja lebih
independen daripada jaman Soeharto dulu

Merujuk pada keterangan Bambang Subono ini maka perlu dilihat apa
yang disebut
Dengan prinsip-prinsip Paris. Pusat Hak-Hak Azasi Manusia pernah
memperbaharui informasi mengenai lembaga-lembaga nasional yang ada.
Para peserta terdiri dari wakil-wakil lembaga-lembaga nasional
seperti beberapa Komnas HAM dari pelbagai negara, PBB dan Organisasi
non pemerintah. Rekomendasi-rekomendasi yang ditelorkan lalu disahkan
Komisi Hak-Hak Azasi Manusia pada Maret 1992. Di antara rekomenadsi
itu antara lain disebut: Lembaga HAM Nasional harus mempunyai infra
struktur yang cocok dengan kelancaran kegiatannya, terutama
pembiayaan yang cukup. Tujuan pembiayaan harus memungkinkan lembaga
HAM nasional untuk mempunyai karyawan dan kantor sehingga terlepas
dari pemerintah dan tidak tunduk pada pengawasan keuangan yang bisa
mempengaruhi kemandiriannya.

Berseberangan dengan Prinsip Paris, Komnas HAM justru selalu
bergantung pada pemerintah. Sejak awal pemerintah telah melarang
penggunaan dana dari luar negeri. Namun pada sisi lain dana anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) khusus untuk Komnas tidak
disediakan. Semuanya tergantung Setneg.

Sempitnya pendanaan serta lemahnya pengawasan mungkin menjadi faktor
pendorong raibnya dana sebesar Rp. 3,4 miliar. Pada bulan September
2002 lembaga yang tak pernah sepi didatangi para pengunjuk rasa ini
sempat dihebohkan dengan kasus penyelewengan dana yang diduga telah
dikorupsi dalam tenggang waktu yang cukup lama.

Dana yang tidak sedikit itu berasal dari para donatur non pemerintah
dan hingga saat ini belum dapat terungkap ke mana larinya dana
tersebut. Ketergantangan dana pada pemerintah nampaknya mengaburkan
independensi Komnas HAM sebagai sebuah intitusi yang membela
kepentingan HAM. Siapa dapat menyangkal kenyataan bahwa pemerintah
serta aparatusnya acap menjadi aktor utama dalam pelanggaran HAM. Di
tengah-tengah situasi itu bagaimana mungkin Komnas HAM mampu
mengkritisi dan mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan
oleh pemerintah padahal ia bergantung pada pemerintah. Mungkin itu
dapat menjadi jawaban atas kegelisahan masyarakat luas terhadap
lambannya kerja Komnas HAM dalam merespon kasus-kasus pelanggaran
HAM.


---------------------------------------------------------------------
Radio Nederland Wereldomroep, Postbus 222, 1200 JG Hilversum
http://www.ranesi.nl/
http://www.rnw.nl/

Keterangan lebih lanjut mengenai siaran radio kami dapat Anda
peroleh melalui
[EMAIL PROTECTED]

Copyright Radio Nederland Wereldomroep.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke