Anda pasti ngamuk, terutama yang rumahnya di PUSPIPTEK.
Pasalnya
seperti saya, sebulannya biasanya membayar PLN sekitar 135 ribu hingga 150
ribu rupiah untuk daya 2200 KWH.

Saya protes ke PLN, karena
bulan Januari 2008 untuk tagihan Desember 2007, melonjak menjadi
356.745  rupiah. Saya usut ke PLN AP  (Area Pelayanan) Serpong.
Ternyata ada laporan MCB di rumah saya rusak, dan Tutup MCB Melorot. lalu
saya ditagih untuk perbaikan sebesar sekitar 598.000 rupiah, dicicil
tiga bulan. Kerusakan tersebut terjadi pada bulan Agustus 2006. Ada tanda
tangan anak saya yang dipaksa menandatangani orang PLN dan tidak tahu
masalah apa-apa. Anak saya mengatakan, bahwa dia disuruh tanda tangan
karena sistem di BOX PLN diganti dari dari sistem MUR BAUT menjadi
sistem sambung langsung dengan pipa tembaga.

Saya bertanya,
SIAPA YANG MERUSAK MCB, padahal keluarga kami semua takut stroom. Lalu apa
buktinya saya sekeluarga merusak MCB? Apa kualitas MCB dari PLN selamanya
baik?. Bagaimana jika kerusakan pada faktor alam, kawat berkarat lalu
putus? Apa bukan orang PLN sendiri yang merusak, lalu melaporkan pihak
lain atau pelanggan yang merusak, lalu anak yang umurnya baru kemarin sore
disuruh tanda tangan?

Sayapun langsung menulis surat ke MANAJER
PLN Area Pelayanan Serpong, bahwa kasus tersebut akan saya laporkan ke
Polisi, saya sebarkan ke Media Masa melalui internet dan sebagainya. Saya
sedang menunggu balasan dari manajer AP. Serpong. ID Pelanggan saya adalah
546102958440.
Siapa dapat membantu saya meneruskan masalah ini ke
pihak PLN?
Terima kasih atas bantuannya
wassalam soedardjo



Kirim email ke