Anda pasti ngamuk, terutama yang rumahnya di PUSPIPTEK. Pasalnya seperti saya, sebulannya biasanya membayar PLN sekitar 135 ribu hingga 150 ribu rupiah untuk daya 2200 KWH.
Saya protes ke PLN, karena bulan Januari 2008 untuk tagihan Desember 2007, melonjak menjadi 356.745 rupiah. Saya usut ke PLN AP (Area Pelayanan) Serpong. Ternyata ada laporan MCB di rumah saya rusak, dan Tutup MCB Melorot. lalu saya ditagih untuk perbaikan sebesar sekitar 598.000 rupiah, dicicil tiga bulan. Kerusakan tersebut terjadi pada bulan Agustus 2006. Ada tanda tangan anak saya yang dipaksa menandatangani orang PLN dan tidak tahu masalah apa-apa. Anak saya mengatakan, bahwa dia disuruh tanda tangan karena sistem di BOX PLN diganti dari dari sistem MUR BAUT menjadi sistem sambung langsung dengan pipa tembaga. Saya bertanya, SIAPA YANG MERUSAK MCB, padahal keluarga kami semua takut stroom. Lalu apa buktinya saya sekeluarga merusak MCB? Apa kualitas MCB dari PLN selamanya baik?. Bagaimana jika kerusakan pada faktor alam, kawat berkarat lalu putus? Apa bukan orang PLN sendiri yang merusak, lalu melaporkan pihak lain atau pelanggan yang merusak, lalu anak yang umurnya baru kemarin sore disuruh tanda tangan? Sayapun langsung menulis surat ke MANAJER PLN Area Pelayanan Serpong, bahwa kasus tersebut akan saya laporkan ke Polisi, saya sebarkan ke Media Masa melalui internet dan sebagainya. Saya sedang menunggu balasan dari manajer AP. Serpong. ID Pelanggan saya adalah 546102958440. Siapa dapat membantu saya meneruskan masalah ini ke pihak PLN? Terima kasih atas bantuannya wassalam soedardjo
