> >
> >Yang masih bingung NPWP
> >
> >Dari milis tetangga......
> >
> >
> >Paksaan dari pemerintah agar setiap karyawan mempunyai NPWP tampaknya bakal
> >makin kuat. Bahkan tidak hanya karyawan, setiap orang yang mempunyai potensi
> >obyek pajak (penghasilan) bakal dijaring semua. Hari-hari belakangan ini,
> >DJP lagi gencar menyebar jaringnya demi mencapai target 10 juta NPWP di
> >tahun 2005. FYI, jumlah NPWP saat ini baru sekitar 6,4 juta. Bayangkan,
> >dalam waktu kurang dari 3 bulan, DJP harus dapat menjaring 3,6 juta NPWP
> >lagi. Lalu, bakal berburu dimana untuk bisa mendapatkan NPWP sebanyak itu?
> >Siapa saja yang menjadi obyek buruan DJP? Nah, ini yang kita mesti cermati.
> >
> >Saat ini, DJP sudah menegaskan bahwa jaring NPWP itu akan segera nyangkut
> >kepada mereka-mereka yang mempunyai criteria sbb :
> >1. Pemilik tanah dan bangunan mewah (harga diatas 150 jt)
> >2. Pemilik mobil mewah (konon yang harganya diatas 1 m)
> >3. Pemilik kapal pesiar atau yacht
> >4. Pemegang saham, baik di dalam maupun luar negeri
> >5. Orang asing
> >6. Karyawan yang penghasilannya di atas PTKP
> >
> >Dari criteria diatas, nampaknya bukan hal yang sulit bagi DJP untuk dapat
> >nangkepin satu-satu. Paling yang sulit adalah nangkep karyawan yang
> >penghasilannya diatas PTKP. Sebab, meskipun dalam laporan PPh 21 dari
> >perusahaan ke DJP ada rincian nama-nama karyawan, tapi alamatnya tidak
> >jelas. Selama ini, saya cuma cantumkan nama kota saja, mis. Bekasi, Jakarta,
> >Bogor, kecuali Direksi, karena ada lembar khusus yang harus diisi lengkap
> >alamatnya. Jadi, hanya Direksi saja yang mudah ketangkep lewat jalur ini.
> >Dari kepemilikan rumah ..sudah jelas, mereka punya data dari PBB atau
> >Notaris. Mobil mewah, kapal pesiar, orang asing, itu gampang juga.
> >Kepemilikan saham, DJP sudah ada kerja sama dg BEJ. Nasib..akankah surat
> >NPWP tiba-tiba sampai di rumah kita? Hanya Tuhan dan DJP saja yang tahu.
> >
> >Bagaimana cara memperoleh NPWP?
> >
> >Cara memperoleh NPWP secara normal adalah dengan mengajukan permohonan NPWP
> >ke Kantor Pajak sesuai dengan domisili. Di Jakarta, KPP ada di setiap
> >kecamatan bahkan ada yang 1 kecamatan ada 2 KPP. Di Bekasi, Bogor, Tangerang
> >masing2 ada 1. Data yang diperlukan adalah formulir permohonan (ada di KPP),
> >copy KTP dan KK serta surat keterangan bekerja dari perusahaan (bagi
> >Karyawan).
> >
> >Cara yang lain adalah cara pemaksaan. Berdasarkan data-data yang dimiliki
> >DJP sesuai dengan criteria diatas, apabila dicek ternyata yang bersangkutan
> >belum punya NPWP, maka DJP dengan kekuasaannya dapat langsung menerbitkan
> >NPWP dan mengirimkannya kepada yang bersangkutan. Ini yang namanya pemberian
> >NPWP secara jabatan. Jadi, kita tidak apply tahu-tahu datang ke rumah orang
> >pajak nganter NPWP.
> >
> >Senang susahnya punya NPWP
> >
> >Untuk saat ini, punya NPWP memang masih banyak susahnya. Hampir tidak ada
> >senangnya sama sekali. Tapi tahun depan, kalau RUU Pajaknya jadi
> >diberlakukan mulai Januari 2006, DJP memberi sedikit iming-iming untuk
> >karyawan yang ber-NPWP. Dalam RUU tersebut diatur tarif pemotongan PPh Pasal
> >21 untuk karyawan yang tidak punya NPWP akan dikenakan lebih tinggi 20%
> >dibanding dengan yang ber-NPWP.
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >Perbandingannya adalah sbb :
> >
> >Jumlah penghasilan              Tarif kary ber NPWP     Tarif kary non-NPWP
> >- s/d Rp 25 juta setahun           5%                   6%
> >- di atas Rp 25 jt s/d Rp 50 jt setahun      10%         12%
> >- di atas Rp 50 jt s/d Rp 100 jt setahun     15%         18%
> >- di atas Rp 100 jt s/d Rp 200 jt setahun    25%         30%
> >- di atas Rp 200 juta                        35%         42%
> >
> >Bagaimana cara membedakannya?
> >
> >Ini pekerjaan baru buat HRD terutama admin payroll. Pertama, program payroll
> >harus dimodifikasi lagi ke vendornya. Kedua, mengidentifikasi karyawan yang
> >belum punya NPWP dan yang ber-NPWP dalam administrasi payroll. Selain itu
> >juga harus memberitahukan ke karyawan agar segera lapor ke HRD kalau punya
> >NPWP. Yang repot kalau punya NPWP waktunya tanggung. Gajian sudah diproses
> >tapi baru memberitahukan NPWP-nya. Kalau diterima perhitungannya jadi
> >berubah semua, tapi kalau tidak karyawan bisa nangis kena potong pajak lebih
> >gede, apalagi pas kenanya di THR atau bonus. Wah, berasa banget..
> >
> >Apa semua karyawan harus ber-NPWP?
> >
> >Kalau penghasilannya sudah di atas PTKP, sudah pasti harus, kalau mau
> >menikmati tarif pajak yang lebih rendah.  Tapi kalau penghasilannya di bawah
> >PTKP ya tidak perlu karena penghasilannya tidak akan dipotong pajak.
> >Batasan PTKP, dalam RUU yang baru adalah :
> >Tanggungan                                     Jumlah PTKP setahun
> >Karyawan single                                              Rp 12.000.000
> >Tambahan Menikah                                          Rp   1.200.000
> >        Tambahan istri bekerja (wiraswasta)                 Rp 12.000.000 à
> >utk penghitungan pajak pribadi, bukan PPh 21
> >        Tambahan anak 1                                           Rp
> >1.200.000
> >        Tambahan anak 2                                           Rp
> >1.200.000
> >        Tambahan anak 3 (maks)                                Rp   1.200.000
> >
> >Untuk karyawan wanita, kalau dia sudah menikah maka NPWP-nya gabung dengan
> >NPWP suami. Yang diberitahukan ke HRD, nantinya, adalah NPWP suami. Kalau
> >suami belum punya NPWP maka akan kena tarif karyawan non NPWP.  Karyawan
> >wanita yang sudah menikah tidak bisa mengajukan NPWP sendiri, tetapi harus
> >atas nama suami. Kecuali, karyawan wanita yang menikah dengan perjanjian
> >pisah harta. Maka karyawan wanita tersebut dan suaminya masing-masing harus
> >punya NPWP sendiri.
> >
> >Untuk karyawan wanita single, harus terima nasib, dia harus punya NPWP
> >sendiri. Kalau suatu saat nanti menikah, maka yang berlaku adalah NPWP
> >suami. Sedangkan NPWP sendiri dapat dicabut.
> >
> >Terakhir, saya cuma menghimbau, mumpung masih bulan puasa, banyak-banyaklah
> >berdoa agar enforcement NPWP yang lagi ditebar dimana-mana tidak mampir ke
> >rumah kita. Kalau ternyata RUU jadi diberlakukan Januari 2006, apa boleh
> >buat terpaksa harus ditelan bulat-bulat peraturan itu. Atau mungkin boleh
> >juga berdoa, agar DPR menunda berlakunya RUU tersebut, atau mengoreksi
> >jumlah PTKP menjadi Rp 30 juta agar orang kecil bisa menikmati bebas pajak.
> >Amin.....



Best Regards,
Lie Se
Finance Department

PT. Tjahja Sakti Motor
(Member of Astra Group)
Phone: 021-650.9595#599
Fax. : 021-651.1771/1823


----------



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/wf.olB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

*._.**._.**._.**._.**._.**._.**._.**._.**._.**._.**._*


Founder's Motivational Quote:
   Do what you can, with what you have, 
      where you are. ~Theodore Roosevelt


BinusNet founded on Dec 28, 1998

Stop or Unsubscribe: send blank email to [EMAIL PROTECTED]
Questions or Suggestions, send e-mail to [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/binusnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke