* Bali akan hilang dari turis-turis karena jemuran di pantai harus pakai 
baju lengan panjang...
* LP akan penuh dengan 'dadong' (istilah nenek di Bali) karena mereka didesa 
sering gak pakai baju atas karena sudah tradisi dari dulu...
* Para pekerja seni kerajinan tidak bisa berkarya lagi dengan bebas takut 
patung kayu mereka keliatan erotis dan akhirnya masuk LP, export hardicraft 
mati;
* bertambah hotel2 yg akan bangkrut karena tidak ada tamu;
* Tidak ada lagi hiburan di TV/Pub/Cafe/Restoran... daripada salah kostum
* syikk....assyikk, terbuka peluang untuk cari duit buat oknum polisi dgn 
dasar UU baru itu kalau jadi.

SBY memang sangat bagus, tapi keliatan tuntutan konspirasi politik waktu 
pemilu yg lalu sudah mulai bertingkah. atau sebagian elite oposisi yg ingin 
menciptakan image jelek dari pemerintahan sekarang ini dengan berbagai macam 
issue belakangan ini;

Bijaksana-lah bangsa kita ini.... gak perlu terlalu munafik; yang draft RUU 
itu juga pasti suka sekali sama *inul*... atau ide bang Roma itu yg takut 
hilang pasaran... kalah rezeki mungkin... hehe..

------ Solusi buat Bali -----
Mungkin kita harus jadi propinsi yg bebas dari NKRI lagi? minta kerjasama 
negara lain soal ekonomi, etc.. pasti banyak yg berminat.





----- Original Message ----- 
From: "Ilham Wijaya" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "Binius Milis" <[email protected]>
Sent: Wednesday, February 22, 2006 11:01 AM
Subject: [BinusNet] Re: Fw: REVISI: SEKILAS RUU PORNO AKSI DAN PORNOGRAFI


> Mau jadi apa coba negara ini?????
> Gimana dengan Bali? salah satu sumber devisa terbesar.
>
> regards,
>
> niw - MI97
>
>> **_SEKILAS RUU PORNOAKSI DAN PORNOGRAFI_****__**
>>
>> *_ _*
>>
>> **_Larangan  bagi setiap orang dewasa dibawah 45 tahun,
>> mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual (Pasal 25), antara
>> lain: alat kelamin, PAHA ATAS, PINGGUL, pantat, PUSAR, & PAYUDARA
>> PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun seluruhnya, KECUALI kalau baju
>> yang dikenakan memang didesain dengan tujuan keindahan _****, Pidana
>> Penjara 2-10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
>> Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
>> 1.000.000.000 <http://1.000.000.000/>,- (satu milyar rupiah) (Pasal
>> 79), **
>>
>>
>>
>> **_Larangan bagi setiap orang, menari erotis atau bergoyang erotis di
>> depan tempat umum yang berupa ruangan terbuka _**** _ _(Pasal 28  ayat
>> 1), Pidana Penjara 18 bulan-7 tahun dan/atau pidana denda paling
>> sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling
>> banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal
>> 82), Pelarangan Pornoaksi di atas DIKECUALIKAN untuk (Pasal 36): Cara
>> Berbusana dan/atau Tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut Adat
>> Istiadat dan/atau Budaya Kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN
>> PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN, KEPERCAYAAN ATAU HIBURAN DUNIA MALAM.**
>>
>>
>>
>> **1. Kegiatan Seni, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS
>> PERTUNJUKAN SENI- YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37), ***
>>
>> **2. Kegiatan Olahraga, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS
>> OLAHRAGA - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37), atau
>> Tujuan Pendidikan dalam Bidang Kesehatan, DALAM BATAS YANG DIPERLUKAN
>> (Pasal 34): SESUAI Tingkat Pendidikan & Bidang Studi pihak yang
>> menjadi sasaran Pendidikan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan
>> (Penjelasan Pasal 34), TERBATAS pada Lembaga Riset/Pendidikan yang
>> bidang keilmuannya bertujuan untuk Pengembangan Pengetahuan. **
>>
>> **3. _Larangan bagi setiap orang, membuat (diantaranya) Tulisan, Film,
>> yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks
>> atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan
>> Pasangan SEJENIS _[Pasal 9 ayat (2)], Pidana Penjara 2-10 tahun
>> dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta
>> rupiah) dan paling banyak Rp. *****1.000.000.000
>> <http://1.000.000.000/>****,- (satu milyar rupiah) (Pasal 63), ***
>>
>> ***4. _Larangan bagi setiap orang, berciuman bibir BAGIAN BAWAH di
>> depan umum _(Pasal 27), Pidana Penjara 1-5 tahun dan/atau pidana denda
>> paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
>> Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 81). ***
>>
>> **Pasal2 di bawah ini adalah PASAL2 YANG DAPAT MEMPIDANA PEKERJA SENI
>> LAINNYA, bila dalam pelaksanaannya Pasal2 RUU ini tidak berusaha
>> ditafsirkan kembali, MOHON INFORMASIKAN SELUAS MUNGKIN KEPADA TEMAN2
>> KITA YANG MUNGKIN KARENA PEKERJAANNYA MEREKA MENJADI RENTAN DIPIDANA
>> APABILA RUU INI DISAHKAN: **
>>
>>
>> **PORNOGRAFI **
>>
>> **Definisi orang dewasa yang dimaksud adalah orang yang berusia diatas
>> 45 tahun***
>>
>> *
>> **1. _Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau
>> Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu,
>> Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik
>> bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa _(Pasal 4),
>> dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
>> paling lama 5 (lima) tahundan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.
>> 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000
>> ,-(lima ratus juta rupiah) (Pasal 58). **
>>
>> **2. _Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau
>> Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu,
>> Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik
>> ketelanjangan tubuh orang dewasa di atas usia 45 tahun _(Pasal 5),
>> dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan
>> atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit
>> Rp.150.000.000,- seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
>> 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 59). **
>>
>> **3. _Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau
>> Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu,
>> Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik
>> tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang
>> erotis DI ALAM TERBUKA _(Pasal 6), dipidana dengan Pidana Penjara
>> paling singkat 1(satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
>> Pidana Denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan
>> paling banyak Rp. 500.000.000 ,- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 60). **
>>
>> **4. _Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau
>> Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu,
>> Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik
>> aktivitas orang yang berciuman bibir BAGIAN BAWAH _(Pasal 7), dipidana
>> dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5
>> (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit
>> Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
>> 500.000.000 ,- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 61). **
>>
>> **5. _Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan,
>> mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara,
>> Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar,
>> Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh
>> tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui Media Massa cetak,
>> Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio _(Pasal 12),
>> dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam)
>> bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda
>> paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling
>> banyak Rp. *****2.000.000.000 <http://2.000.000.000/>****,- (dua
>> milyar rupiah) (Pasal 66). ***
>>
>> ***6. _Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan,
>> mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara,
>> Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,Gambar,
>> Foto dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan
>> tubuh melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat
>> komunikasi medio _(Pasal 13), dipidana dengan Pidana Penjara paling
>> singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas)
>> tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,-(tiga
>> ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. ****2.000.000.000
>> <http://2.000.000.000/>****,- (dua milyar rupiah) (Pasal 67). ***
>>
>> ***7. _Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,memperdengarkan,
>> mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara,
>> Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,Gambar,
>> Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau
>> bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis
>> melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat
>> komunikasi medio _(Pasal 14), dipidana dengan Pidana Penjara paling
>> singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas)
>> tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga
>> ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar
>> rupiah) (Pasal 68). ***
>>
>> **8. _Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,memperdengarkan,
>> mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara,
>> Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar,
>> Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang
>> berciuman bibir BAGIAN BAWAH melalui Media Massa cetak, Media Massa
>> elektronik dan/atau Alat komunikasi medio _(Pasal 15), dipidana dengan
>> Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10
>> (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-
>> (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. *****1.000.000.000
>> <http://1.000.000.000/>****,- (satu milyar rupiah) (Pasal 69). ***
>>
>> ***9. _Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan,
>> mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara,
>> Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar,
>> Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam
>> berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan
>> seks dengan pasangan sejenis melalui Media Massa cetak, Media Massa
>> elektronik dan/atau Alat komunikasi medio _[Pasal 17 ayat (2)],
>> dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
>> paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit
>> Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
>> Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) [Penjelasan Pasal
>> 71 ayat (2) ***
>>
>> **10. _Larangan bagi setiap orang, untuk menjadikan diri sendiri
>> dan/atau orang lain sebagai modelatau obyek pembuatan Tulisan, Suara
>> atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair
>> Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya
>> tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa,
>> ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh
>> orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang
>> berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani,
>> orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah
>> pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis,
>> orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan _(Pasal 20),
>> dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan
>> dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit
>> Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
>> Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 74).  **
>>
>> **11._Larangan bagi setiap orang, untuk membuat, menyebarluaskan, dan
>> menggunakan Karya Seni yang mengandung sifat pornografi di Media Massa
>> cetak, Media Massa elektronik, atau Alat komunikasi medio, dan yang
>> berada di Tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat
>> pertunjukan Karya Seni _(Pasal 22), dipidana dengan Pidana Penjara
>> paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh)
>> tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus
>> lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh
>> ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 76). **
>>
>> **12._Larangan bagi setiap orang, untuk membeli Barang Pornografi
>> dan/atau Jasa Pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan
>> Undang-Undang ini _(Pasal 23), dipidana dengan Pidana Penjara paling
>> singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana
>> Denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling
>> banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)(Pasal 77). **
>>
>> **13. Larangan bagi setiap orang, untukmenyediakan Dana bagi orang
>> lain untuk melakukan Kegiatan dan/atau Pameran Pornografi (Pasal 24
>> ayat(1)];menyediakan Tempat bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan
>> Pornografi dan/atau Pameran Pornografi [Pasal 24 ayat (2)]; dan
>> menyediakan Peralatan dan/atau Perlengkapan bagi orang lain untuk
>> melakukan Kegiatan Pornografi dan/atau Pameran Pornografi [Pasal 24
>> ayat (3)]; dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga)
>> tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau Pidana Denda
>> paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratuslima puluh juta rupiah)
>> dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta
>> rupiah)(Pasal 78). **
>>
>>
>> **PORNOAKSI **
>>
>> **1. _Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan dana bagi orang
>> lain untuk melakukan Kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau
>> Acara Pesta Seks SESAMA JENIS _[Pasal 33 ayat (1)], dipidana dengan
>> Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8
>> (delapan) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 300.000.000
>> (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp *****1.000.000.000
>> <http://1.000.000.000/>**** (satu milyar lima ratus juta rupiah)
>> [Pasal 88 ayat (1)]. ***
>>
>> ***2. _Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan tempat bagi orang
>> lain untuk melakukan Kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau
>> Acara PestaSeks SESAMA JENIS _[Pasal 33 ayat (2)], dipidana dengan
>> Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
>> tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus
>> juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh
>> juta rupiah) [Pasal 88 ayat (2)]. ***
>>
>> **3. _Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan Peralatan dan/atau
>> Perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan Pornoaksi, Acara
>> Pertunjukan Seks, atau Acara Pesta Seks SESAMA JENIS _[Pasal 33 ayat
>> (3)], dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
>> paling lama 5(lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp
>> 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000
>> (dua ratus lima puluh juta rupiah) [Pasal 88 ayat (3)]. ***
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> ------------------------------------------------------------------------
>> No virus found in this incoming message.
>> Checked by AVG Free Edition.
>> Version: 7.1.375 / Virus Database: 267.15.12/265 - Release Date: 
>> 2/20/2006
>
>
>
>
>
>
>
> BinusNet founded on Dec 28, 1998 Owner : Johan Setiawan
> Moderator BinusNet : Suryadi Liawatimena & Surya Iskandar
>
>
> Stop or Unsubscribe: send blank email to 
> [EMAIL PROTECTED]
> Questions or Suggestions, send e-mail to [EMAIL PROTECTED]
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
> 

Send instant messages to your online friends http://au.messenger.yahoo.com 





BinusNet founded on Dec 28, 1998 Owner : Johan Setiawan
Moderator BinusNet : Suryadi Liawatimena & Surya Iskandar


Stop or Unsubscribe: send blank email to [EMAIL PROTECTED]
Questions or Suggestions, send e-mail to [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/binusnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke