Ini beneran looh.. soalnya tadi ada seminar printing solutions.. Dan semua produk printer warna di pameran ditempel stiker semuaa.. yang bawain seminar juga sempet nyinggung sedikit masalah itu..
Waktu gue sempet tanya tanya di ajang pameran itu.. jawabannya dari yg penyelenggara kurang lebih semua jenis printer warna baik itu LaserJet warna, DeskJet warna, maupun inkJet warna wajib pake certificat sekarang.. Nah barusan karena ada respond gue coba coba googling dan dapat seperti di bawah ini.. sepertinya user pun bisa dipidana karena pakai printer warna yg ngak bersertipikat.. atau siap siap memberikan upeti kalau ada yg periksa ?? Dari vendor printer mana neh belum ada respond yach?? > KEPUTUSAN KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA SELAKU KETUA > BOTASUPAL > Nomor : KEP - 061 Tahun 2006 > > Tentang IZIN OPERASIONAL MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, > MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PENGGANDA BERWARNA > LAINNYA > > > Pasal 6 Ayat 2 : > Pemilik/pengguna mesin multifungsi berwarna, mesin > fotokopi berwarna dan mesinmesin pengganda berwarna > (printer warna) lainnya, yang kepemilikannya diperoleh > sebelum ditetapkannya keputusan ini diperlakukan > sarna, yaitu wajib mengajukan permohonan izin > operasional dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang > Palsu (BOTASUPAL) > sebagaimana tersebut dalam pasal 6 ayat 1, paling > lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukan keputusan ini > > > > Pasal 10 > > Sanksi Administrasi dan Tindak Pidana > > (1) Sanksi administrasi bagi produsen / importer / > distributor / reseller terdaftar, pemilik/pengguna > mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna > dan mesinmesin pengganda berwarna lainnya yang > melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam > keputusan ini, dapat dikenakan sanksi pencabutan izin > operasional dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang > Palsu (BOTASUPAL). > > (2) Produsen / importer / distributor / reseller > terdaftar, pemilik / pengguna yang melakukan > pelanggaran termasuk kategori tindak pidana, dituntut > sesuai dengan ketentuan/peraturan perundang-undangan > yang berlaku. --- lexilaw <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Hola, > > Ini peraturan sudah terbit sejak 2002 lalu tapi > hebohnya baru mulai > akhir tahun 2006 hingga sekarang ??? meneketehe > banget dech... > > Saya ada salinannya kalo ada rekan-rekan yang mau > baca bisa kontak saya. > > Sesuai dengan judulnya yaitu: > ____________________________________________________________________________________ Cheap talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates. http://voice.yahoo.com
