Untuk membuat KTP jakarta, memang saat ini sangat sulit, mengingat sutiyoso meminta seluruh aparatnya menekan angka pendatang dari luar jakarta,
tapi kalau benar2 mau tentu saja bisa dikerjakan. syarat normalnya adalah,jika anda berasal dari luar jakarta, diperlukan surat keterangan meninggalkan daerah (cabut jiwa) dari rt s/d lurah dari daerah anda. setelah itu, hubungi RT terdekat, biasanya anda diminta untuk membawa: - fotocopy SKBRI orang tua, - fotocopy akte lahir anda + perubahan nama - foto 3x2 siapkan 3 lembar - fotocopy Ijazah terakhir (S1 atau S2 atau es tung2, untuk menyakinkan anda tidak buta huruf). - surat keterangan diatas. Kalau di daerah saya (sang timur kemanggisan) ongkos 450ribu, ditambah ongkos transport pak RT dan proses kurang lebih 2 minggu selesai, jika diperlukan setelah itu dapat langsung membuat kartu keluarga dnegan 'total damage cost' : Rp 70.000 Jika surat keterangan diatas susah didapatkan, asal fotocopy surat2 diatas bisa didapatkan, maka tinggal menambah 'total damage cost' Rp 150ribu. Kalau via biro jasa, biasanya dikenakan biaya 1 juta, belum ditambah uang untuk ngurus paspor+sim dlsb. Hati-hati dengan tawaran ktp murah kurang lebih 200ribu dari biro jasa.. kebanyakan itu palsu dan/ usia ktp tidak lebih dari 3 tahun. semoga membantu salam ferry
