Kebetulan sy baru buat ktp DKI untuk istri dan baru jadi 1 minggu yg lalu krn 
selama ini ktp istri masih luar DKI.
Sebetulnya sy sendiri sudah mempunyai ktp DKI berserta KK, semua syarat 
pembuatan ktp DKI sudah dipenuhi smp dg rt yg di DKI dan saat pergi ke 
kelurahan ternyata ditolak.
Kata orang kelurahan krn ktp istri saya dr luar pulau maka diperlukan Surat 
Keterangan Kelakuan Baik dr Kepolisian daerah asal.
Dan biayanya gak beda jauh lah ama yg Ferry sebutin, sy kena 350 ribu.
Mungkin untuk saat ini susah kalo misalnya tanpa surat keterangan pindah dr 
daerah asal krn pemerintah berupaya lagi untuk ktp nasional, ktp istri sy sudah 
tidak ada logo DKInya, sebelumnya cuman selisih 1 blnan, sdr sy ngurus 
perpanjang masih dg ktp yg ada logo DKI diwilayah yg sama yaitu Jakarta Barat.
Dan ditempat sy tinggal gak mau ngurusin kalo tanpa surat keterangan pindah.
salam,
Andri
 
  ----- Original Message ----- 
  From: [EMAIL PROTECTED] 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, March 21, 2007 8:59 AM
  Subject: Re: [BinusNet] Re: buat KTP jakarta


  Untuk membuat KTP jakarta,
  memang saat ini sangat sulit, mengingat sutiyoso meminta
  seluruh aparatnya menekan angka pendatang dari luar jakarta,

  tapi kalau benar2 mau tentu saja bisa dikerjakan.
  syarat normalnya adalah,jika anda berasal dari luar jakarta,
  diperlukan surat keterangan meninggalkan daerah (cabut jiwa)
  dari rt s/d lurah dari daerah anda.
  setelah itu, hubungi RT terdekat, biasanya anda diminta
  untuk membawa:
  - fotocopy SKBRI orang tua,
  - fotocopy akte lahir anda + perubahan nama
  - foto 3x2 siapkan 3 lembar
  - fotocopy Ijazah terakhir (S1 atau S2 atau es tung2, untuk menyakinkan anda
  tidak buta huruf).
  - surat keterangan diatas.
  Kalau di daerah saya (sang timur kemanggisan) ongkos 450ribu,
  ditambah ongkos transport pak RT dan proses kurang lebih 2 minggu selesai,
  jika diperlukan setelah itu dapat langsung membuat kartu keluarga dnegan
  'total damage cost' : Rp 70.000

  Jika surat keterangan diatas susah didapatkan, asal fotocopy surat2 diatas
  bisa didapatkan, maka tinggal menambah 'total damage cost' Rp 150ribu.

  Kalau via biro jasa, biasanya dikenakan biaya 1 juta, belum ditambah uang
  untuk ngurus paspor+sim dlsb.

  Hati-hati dengan tawaran ktp murah kurang lebih 200ribu dari biro jasa..
  kebanyakan itu palsu dan/ usia ktp tidak lebih dari 3 tahun.

  semoga membantu

  salam

  ferry


   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke