Kebetulan sy baru buat ktp DKI untuk istri dan baru jadi 1 minggu yg lalu krn selama ini ktp istri masih luar DKI. Sebetulnya sy sendiri sudah mempunyai ktp DKI berserta KK, semua syarat pembuatan ktp DKI sudah dipenuhi smp dg rt yg di DKI dan saat pergi ke kelurahan ternyata ditolak. Kata orang kelurahan krn ktp istri saya dr luar pulau maka diperlukan Surat Keterangan Kelakuan Baik dr Kepolisian daerah asal. Dan biayanya gak beda jauh lah ama yg Ferry sebutin, sy kena 350 ribu. Mungkin untuk saat ini susah kalo misalnya tanpa surat keterangan pindah dr daerah asal krn pemerintah berupaya lagi untuk ktp nasional, ktp istri sy sudah tidak ada logo DKInya, sebelumnya cuman selisih 1 blnan, sdr sy ngurus perpanjang masih dg ktp yg ada logo DKI diwilayah yg sama yaitu Jakarta Barat. Dan ditempat sy tinggal gak mau ngurusin kalo tanpa surat keterangan pindah. salam, Andri ----- Original Message ----- From: [EMAIL PROTECTED] To: [email protected] Sent: Wednesday, March 21, 2007 8:59 AM Subject: Re: [BinusNet] Re: buat KTP jakarta
Untuk membuat KTP jakarta, memang saat ini sangat sulit, mengingat sutiyoso meminta seluruh aparatnya menekan angka pendatang dari luar jakarta, tapi kalau benar2 mau tentu saja bisa dikerjakan. syarat normalnya adalah,jika anda berasal dari luar jakarta, diperlukan surat keterangan meninggalkan daerah (cabut jiwa) dari rt s/d lurah dari daerah anda. setelah itu, hubungi RT terdekat, biasanya anda diminta untuk membawa: - fotocopy SKBRI orang tua, - fotocopy akte lahir anda + perubahan nama - foto 3x2 siapkan 3 lembar - fotocopy Ijazah terakhir (S1 atau S2 atau es tung2, untuk menyakinkan anda tidak buta huruf). - surat keterangan diatas. Kalau di daerah saya (sang timur kemanggisan) ongkos 450ribu, ditambah ongkos transport pak RT dan proses kurang lebih 2 minggu selesai, jika diperlukan setelah itu dapat langsung membuat kartu keluarga dnegan 'total damage cost' : Rp 70.000 Jika surat keterangan diatas susah didapatkan, asal fotocopy surat2 diatas bisa didapatkan, maka tinggal menambah 'total damage cost' Rp 150ribu. Kalau via biro jasa, biasanya dikenakan biaya 1 juta, belum ditambah uang untuk ngurus paspor+sim dlsb. Hati-hati dengan tawaran ktp murah kurang lebih 200ribu dari biro jasa.. kebanyakan itu palsu dan/ usia ktp tidak lebih dari 3 tahun. semoga membantu salam ferry [Non-text portions of this message have been removed]
