ia saya masih pake kartu yang lama diperpanjang diperusahaan yang baru, memang
nya kalo klaim karyawan statusnya harus resign ya? btw kalo mengajukan
JAMSOSTEk min.5thn kira2 dapat berapa ya?
thanks
Pieter <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
masih pake kartu yg sama khan..???
kalo masih, dan sampai saat ini masih bekerja berarti belum bisa klaim,
kecuali sudah tidak bekerja lagi dalam waktu 6 bulan dan jangka waktunya
sudah melewati 5 thn semenjak kartu diterbitkan.
btw, saya juga baru akan mengurus jamsostek rabu besok, will update it.
sri youlie kusuma lia wrote:
>
> Dear All,
>
> Mo ikut nibrung ni...mo tanya kalo aku dulu bekerja diperusahaan A
> udah 2thn resign lalu kerja lagi di perusahaan B udah berjalan 4thn
> apa JAMSOSTEKnya bisa di claim? thanks ya informasinya....
>
> youlie
>
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
[Non-text portions of this message have been removed]