Dear all, 

Berbagi pengalaman aja. Aku baru perpanjang paspor bbrp bulan yang lalu.
Kata orang imigrasi, mau bikin passport di mana aja sekarang "sama saja,
sudah online".  Yang penting, bawa surat2 pendukung nya dengan lengkap.

Maksudnya sama saja adalah bentuk buku nya sama, dan pemakaiannya sama dan
alamat yang tercantum sesuai dengan KTP. Maksud pemakaian nya sama, misalnya
kalo passport asal Sumatera ke luar negeri via BATAM akan bebas fiscal
(CMIIW). Maka yang dimaksud adalah alamat berdasar KTP bukan berdasar kantor
Imigrasi tempat di produksinya passport tsb.

 

Tetapi ada yang beda adalah harga dan shortcut nya :-) Oleh karena itu,
carilah kantor imigrasi yang anda kenal paling murah dan paling gampang
urusnya. 

Surat pendukung yang lengkap adalah sesuai dengan dengan petunjuk biro jasa
/ petugas setempat. Karena, biarpun mereka punya juklak yang jelas,
kenyataanya prakteknya tetep aja subjektif. 

 

Dan saran saja, kalo harganya tidak berbeda jauh, sangat di anjurkan utk
memakai biro jasa, karena banyak surat non-sense bisa di skip oleh biro jasa
ketimbang kalo harus urus sendiri. Daripada harus bolak balik menghabiskan
waktu.

 

Utk passport lama, untuk dapat di kembalikan, harus isi suatu form yang
menyatakan bahwa pemohon masih membutuhkan passport lama utk suatu
keperluan.

 
semoga bermanfaat bagi yg akan berurusan dg passport.

 

Sayuti Chow - Product Development
---------------------------------------------------
Xp Pratama - www.xp-pratama.com
real it, it for real 

  _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Dedy Milis
Sent: Tuesday, May 29, 2007 11:18 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [BinusNet] buat paspor perlu ijasah juga ya ???

 

Kalo menurut saya, kalo surat2 lengkap(ktp, kk, akte lahir, ijasah , surat
rekomendasi kantor, akta nikah(jika ada) ) , mendingan lgs ke kantor
imigrasi. Katanya lewat jalan "normal" , 2 minggu kelar.

U/ perpanjang atau bikin baru, gw rasa sama aja. KK ipar saya bikin 400-an
ribu lewat travel.

Kalo lgs di imigrasis , harga resmi nya sekitar 280-an rb (kalo gak salah).

Kalo kasus saya, paspor lama saya rusak(kerendam air waktu banjir) , gara2
itu di mintain duit lebih :( , habis 800rb.

U/ sekarang, wilayah dki, bikin paspor bisa di wilayah mana aja (barat,
timur, utara, selatan) , soalnya sdh online and paspor nya sdh biometrik.

Untuk paspor lama , itu di tarik kalo paspor nya masih kosong(kalo ga salah)
, kl dah pernah di pakai, bakal di balikin (harusnya).

Regards

Dedy

[Non-text portions of this message have been removed]

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke