Barusan lagi baca detik hari ini ada berita menarik.. Kalau menulis surat pembaca di Indo berisi keluhan akan pelayanan bisa digugat..
Nah menurut Binusian gimana ??? Mungkin lebih baik binusian jangan menyarankan nulis surat pembaca kalau dapat pelayanan buruk, ntar dituntut ama vendor / produsen kayak berita di bawah ini.. Mungkin lebih baik sharing pengalaman real aja di milis Binus... Ngak resmi kayak koran.. Dan vendor ngak punya kewajiban buat jawab di milis.. Beda dengan di Kompas.. vendor kan musti jawab.. :D http://www.detiknews.com/indexfr.php?url=http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/08/tgl/23/time/142901/idnews/820789/idkanal/10 Penulis Surat Pembaca Digugat PT Duta Pertiwi Rp 17 Miliar Andi Saputra - detikcom Jakarta - Khoe Seng Seng, penulis surat pembaca di Harian Kompas, Suara Pembaruan dan Warta Kota, digugat Rp 17 miliar oleh PT Duta Pertiwi, pengembang ITC Mangga Dua. Dalam surat terbukanya itu, Aseng, panggilan Khoe Seng Seng, mengaku telah tertipu oleh pengembang karena harga dan kondisi kios yang dibelinya tidak sesuai perjanjian awal. Pemilik kios masih sering dimintai pungutan-pungutan dan kenaikan sewa. Selain itu, kondisi kios juga mengecewakan karena sering terjadi kerusakan. Yang membuat kesal, pengembang tidak pernah memberitahu rencana kenaikan harga sewa atau adanya pungutan. Untuk kerusakan, pengembang tidak bersedia bertanggung jawab. Karena kecewa, pada 26 September 2006, Aseng mengirim surat pembaca. Keluhan yang dituangkan dalam surat pembaca itu kemudian dibalas pihak Duta Pertiwi pada 4 Oktober 2006. Aseng kemudian menulis surat pembaca lagi dan dikirimkan ke Suara Pembaruan pada 21 November 2006. Isi surat masih sama. Duta Pertiwi pun membalas surat itu pada 6 Desember 2006. Masih tidak puas, pada 20 November, Aseng menulis lagi surat pembaca ke Warta Kota dan dijawab pada 8 Desember 2006. Aksi Aseng ini ternyata berbuntut panjang. Meski telah membalas surat Aseng, Duta Pertiwi terlanjur kecewa dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 7 Juni 2007. Aseng dijerat 2 pasal, yakni pasal 365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum, dan pasal 372 tentang penghinaan. Menanggapi gugatan ini, Aseng yang didampingi kuasa hukum LBH Pers, di PN Jakut, Jl Danau Sunter, Jakarta, Kamis (23/8/2007), mengaku tindakan Duta Pertiwi telah menodai hukum. Sedangkan pengacaranya, Hendrayana, mengatakan, dalam UU Pers, surat pembaca memang disediakan bagi masyarakat yang mempunyai masalah. Jika yang tertulis di surat pembaca itu tetap keberatan, dia bisa menulis di surat pembaca selanjutnya. "Masing-masing media kan sudah memuat jawaban di surat pembaca jawaban Duta Pertiwi. Permasalahan ini sudah selesai," katanya. Selain menggugat Aseng, Duta Pertiwi juga menggugat 18 pemilik kios lainnya yang telah melaporkan Duta Pertiwi ke Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2006. Masing-msing digugat sebanyak Rp 10 miliar. Agenda sidang kali ini untuk mendengarkan jawaban dan gugatan rekonvensi dari kuasa hukum Aseng. ____________________________________________________________________________________ Boardwalk for $500? In 2007? Ha! Play Monopoly Here and Now (it's updated for today's economy) at Yahoo! Games. http://get.games.yahoo.com/proddesc?gamekey=monopolyherenow
