Barusan lagi baca detik hari ini ada berita menarik..
Kalau menulis surat pembaca di Indo  berisi keluhan
akan pelayanan bisa digugat..

Nah menurut Binusian gimana ???
Mungkin lebih baik binusian jangan menyarankan nulis
surat pembaca kalau dapat pelayanan buruk,   ntar
dituntut ama vendor / produsen kayak berita di bawah
ini.. 

Mungkin lebih baik sharing pengalaman real aja di
milis Binus... 
Ngak resmi kayak koran..   Dan vendor ngak punya
kewajiban buat jawab di milis..  Beda dengan di
Kompas.. vendor kan musti jawab.. :D


http://www.detiknews.com/indexfr.php?url=http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/08/tgl/23/time/142901/idnews/820789/idkanal/10

Penulis Surat Pembaca Digugat PT Duta Pertiwi Rp 17
Miliar
Andi Saputra - detikcom

 Jakarta - Khoe Seng Seng, penulis surat pembaca di
Harian Kompas, Suara Pembaruan dan Warta Kota, digugat
Rp 17 miliar oleh PT Duta Pertiwi, pengembang ITC
Mangga Dua.

Dalam surat terbukanya itu, Aseng, panggilan Khoe Seng
Seng, mengaku telah tertipu oleh pengembang karena
harga dan kondisi kios yang dibelinya tidak sesuai
perjanjian awal.

Pemilik kios masih sering dimintai pungutan-pungutan
dan kenaikan sewa. Selain itu, kondisi kios juga
mengecewakan karena sering terjadi kerusakan. Yang
membuat kesal, pengembang tidak pernah memberitahu
rencana kenaikan harga sewa atau adanya pungutan.
Untuk kerusakan, pengembang tidak bersedia bertanggung
jawab.

Karena kecewa, pada 26 September 2006, Aseng mengirim
surat pembaca. Keluhan yang dituangkan dalam surat
pembaca itu kemudian dibalas pihak Duta Pertiwi pada 4
Oktober 2006.

Aseng kemudian menulis surat pembaca lagi dan
dikirimkan ke Suara Pembaruan pada 21 November 2006.
Isi surat masih sama. Duta Pertiwi pun membalas surat
itu pada 6 Desember 2006. Masih tidak puas, pada 20
November, Aseng menulis lagi surat pembaca ke Warta
Kota dan dijawab pada 8 Desember 2006.

Aksi Aseng ini ternyata berbuntut panjang. Meski telah
membalas surat Aseng, Duta Pertiwi terlanjur kecewa
dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Utara (PN Jakut) pada 7 Juni 2007.

Aseng dijerat 2 pasal, yakni pasal 365 KUH Perdata
mengenai perbuatan melawan hukum, dan pasal 372
tentang penghinaan.

Menanggapi gugatan ini, Aseng yang didampingi kuasa
hukum LBH Pers, di PN Jakut, Jl Danau Sunter, Jakarta,
Kamis (23/8/2007), mengaku tindakan Duta Pertiwi telah
menodai hukum.

Sedangkan pengacaranya, Hendrayana, mengatakan, dalam
UU Pers, surat pembaca memang disediakan bagi
masyarakat yang mempunyai masalah. Jika yang tertulis
di surat pembaca itu tetap keberatan, dia bisa menulis
di surat pembaca selanjutnya.

"Masing-masing media kan sudah memuat jawaban di surat
pembaca jawaban Duta Pertiwi. Permasalahan ini sudah
selesai," katanya.

Selain menggugat Aseng, Duta Pertiwi juga menggugat 18
pemilik kios lainnya yang telah melaporkan Duta
Pertiwi ke Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2006.
Masing-msing digugat sebanyak Rp 10 miliar.

Agenda sidang kali ini untuk mendengarkan jawaban dan
gugatan rekonvensi dari kuasa hukum Aseng. 




       
____________________________________________________________________________________
Boardwalk for $500? In 2007? Ha! Play Monopoly Here and Now (it's updated for 
today's economy) at Yahoo! Games.
http://get.games.yahoo.com/proddesc?gamekey=monopolyherenow  

Kirim email ke