Wah...seru nih....di satu sisi aku setuju banget
peraturan seperti itu...karna aku sendiri ga suka
ngasih2 uang ke pengemis atau pengamen, karna kalo
kita kasih itu sama saja kita nggak sayang sama
mereka, karna kita membiarkan mereka trus hidup
seperti itu. Haha. Tapi satu sisi jg mikir, emangnya
Perda ini bisa jalan? Apa pihak yg bersangkutan/objek
perda tsb ngerti hal2 kyk gini ya? Mereka kan taunya
cari makan dengan cara seperti itu.
Walah, complicated lah.

Lanny.


--- Masabi Masabi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Ada peraturan baru lagi.. 
> Kalau Binusian memberi uang ke pengemis di jalanan..
> bisa ditangkep dan  kena denda resmi  20 jt..  
> 
>
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0709/11/metro/3830983.htm
> 
> 
> Memberi ke Pengemis, Didenda 
> 
> 101 Larangan Terdapat dalam Raperda Ketertiban Umum
> DKI
> 
> 
> Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
> melarang rakyat menjadi pengemis dan memberi uang
> atau
> barang kepada pengemis. Pengemis dan warga yang
> memberi uang kepada pengemis terancam denda Rp
> 100.000-Rp 20 juta atau kurungan dua bulan. Ancaman
> denda juga diberlakukan terhadap 101 aktivitas lain.
> 
> 
> Ancaman denda itu muncul dalam rapat paripurna Dewan
> Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengenai
> penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
> Ketertiban Umum, Senin (10/9) di Jakarta Pusat.
> Dalam
> rapat paripurna itu, DPRD menyetujui raperda yang
> diajukan pemerintah provinsi (pemprov). 
> 
> Dalam Pasal 40 Raperda Ketertiban Umum, penduduk
> dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang
> asongan,
> dan pengelap mobil serta menjadi orang yang menyuruh
> orang lain melakukan aktivitas itu. Untuk mengurangi
> beberapa aktivitas tersebut, setiap orang juga
> dilarang memberi uang kepada mereka. 
> 
> "Larangan memberi uang diberlakukan agar pengemis
> tidak mendapat pemasukan dari aktivitas mereka dan
> segera berganti profesi," kata Gubernur DKI Jakarta
> Sutiyoso. 
> 
> Pengawas pelaksanaan raperda itu adalah satuan
> polisi
> pamong praja dan penyelidik pegawai negeri sipil. 
> 
> Ketua Komisi E DPRD DKI Igo Ilham mengatakan,
> larangan
> tersebut disertai dengan kewajiban bagi pemprov agar
> memberdayakan warga miskin. 
> 
> Tak berdaya 
> 
> Menanggapi larangan itu, Edi Saidi, organisator
> komunitas Konsorsium Miskin Kota, mengatakan,
> larangan
> dalam perda itu merupakan bentuk ketidakberdayaan
> pemerintah untuk menertibkan kota. Bukan hanya
> pengemis, pengamen, dan aktivitas kaum miskin lain
> yang dilarang, warga juga ditakut-takuti agar tidak
> memberi uang kepada mereka. 
> 
> "Masalah dasar kaum miskin adalah kemiskinan. Jika
> kemiskinan tidak dientaskan, penertiban semacam itu
> tidak akan efektif," kata Edi 
> 
> Menurut Edi, aparat Pemprov DKI Jakarta tidak akan
> mampu melaksanakan fungsi pengawasan yang harus
> dilakukan secara terus-menerus. Perda tersebut
> justru
> berpotensi menjadi sarana pemerasan baru bagi warga
> yang berniat bersedekah dan tidak mengetahui perda
> baru itu. (eca) 
> 
> 
> 
> 
>        
>
____________________________________________________________________________________
> Need a vacation? Get great deals
> to amazing places on Yahoo! Travel.
> http://travel.yahoo.com/
> 





      
____________________________________________________________________________________
Catch up on fall's hot new shows on Yahoo! TV. Watch previews, get listings, 
and more!
http://tv.yahoo.com/collections/3658 

Kirim email ke