Ada peraturan baru lagi.. 
Kalau Binusian memberi uang ke pengemis di jalanan..
bisa ditangkep dan kena denda resmi 20 jt.. 

http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0709/11/metro/3830983.htm

Memberi ke Pengemis, Didenda 

101 Larangan Terdapat dalam Raperda Ketertiban Umum
DKI

Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
melarang rakyat menjadi pengemis dan memberi uang atau
barang kepada pengemis. Pengemis dan warga yang
memberi uang kepada pengemis terancam denda Rp
100.000-Rp 20 juta atau kurungan dua bulan. Ancaman
denda juga diberlakukan terhadap 101 aktivitas lain. 

Ancaman denda itu muncul dalam rapat paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengenai
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Ketertiban Umum, Senin (10/9) di Jakarta Pusat. Dalam
rapat paripurna itu, DPRD menyetujui raperda yang
diajukan pemerintah provinsi (pemprov). 

Dalam Pasal 40 Raperda Ketertiban Umum, penduduk
dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan,
dan pengelap mobil serta menjadi orang yang menyuruh
orang lain melakukan aktivitas itu. Untuk mengurangi
beberapa aktivitas tersebut, setiap orang juga
dilarang memberi uang kepada mereka. 

"Larangan memberi uang diberlakukan agar pengemis
tidak mendapat pemasukan dari aktivitas mereka dan
segera berganti profesi," kata Gubernur DKI Jakarta
Sutiyoso. 

Pengawas pelaksanaan raperda itu adalah satuan polisi
pamong praja dan penyelidik pegawai negeri sipil. 

Ketua Komisi E DPRD DKI Igo Ilham mengatakan, larangan
tersebut disertai dengan kewajiban bagi pemprov agar
memberdayakan warga miskin. 

Tak berdaya 

Menanggapi larangan itu, Edi Saidi, organisator
komunitas Konsorsium Miskin Kota, mengatakan, larangan
dalam perda itu merupakan bentuk ketidakberdayaan
pemerintah untuk menertibkan kota. Bukan hanya
pengemis, pengamen, dan aktivitas kaum miskin lain
yang dilarang, warga juga ditakut-takuti agar tidak
memberi uang kepada mereka. 

"Masalah dasar kaum miskin adalah kemiskinan. Jika
kemiskinan tidak dientaskan, penertiban semacam itu
tidak akan efektif," kata Edi 

Menurut Edi, aparat Pemprov DKI Jakarta tidak akan
mampu melaksanakan fungsi pengawasan yang harus
dilakukan secara terus-menerus. Perda tersebut justru
berpotensi menjadi sarana pemerasan baru bagi warga
yang berniat bersedekah dan tidak mengetahui perda
baru itu. (eca) 


Kirim email ke