Dear binusian, Saya juga mau tanya ada 2 pertanyaan
1. apakah benar orang yg kerja di Luar Negeri masih kena PPH, Karena saya dengar kabar untuk beberapa negara masih dikenakan Pph. Walau sebenarnya kita adalah pemasuk Devisa ke negara, yang seharusnya dibebaskan dari Pph oleh negara. Kalau memang benar ada yg tahu kalau kita bekerja di luar negeri, negara apa saya yg masih di kenain PPh sama Indonesia. 2. Apakah benar mulai tahun Data yang harus disediakan untuk pemeriksaan pajak bukan 10 tahun tetapi sudah 5 tahun. terimakasih atas bantuan dan informasinya, saya sangat mengharapkan Best Regards Handy On 3/25/08, Uskasin - <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dear all friends, > > Untuk PKP, apakah peredaran brutonya masih 600 > juta/tahun ?? > Saya dengar sudah berubah antara 1 - 2milyar untuk > tahun 2007, apakah sudah berlaku dan UU nya no berapa > ? di pajak.go.di belum ada tuh... > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around > http://mail.yahoo.com > > ------------------------------------ > > "We cannot all do great things.But we can do small things > with great love." - Mother Teresa > --------------------------------------------------------- > > BinusNet founded on Dec 28, 1998 Owner : Johan Setiawan > Moderator BinusNet : Suryadi Liawatimena & Surya Iskandar > > Stop or Unsubscribe: send blank email to > [EMAIL PROTECTED] > Questions or Suggestions, send e-mail to [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links > > > > [Non-text portions of this message have been removed]
