Biasanya sih companies yang berkepentingan untuk minta
fiskal buat potong pajak .. Ngak tau apa orang
pribadi bisa potong juga ato ngak. Kalau companies
yang suruh keluar dan isi fiskal sih biasa.. Kalau
pribadi selama ini ngak tau juga ya..
Tapi kalau mo potong.. Ingat.. musti masukiin nomor
NPWP dan nama sewaktu mau bayar fiskal di airport /
pelabuhan.. Biasanya print dulu no NPWP dan nama
pemotong. dan kasih waktu mau bayar fiskal biar dia
isiin..
--- Indra Dharmajaya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Dear all,
>
> Mumpung lagi bahas NPWP (saya baru dapat juga), apa
> benar fiskal (yg dibayar waktu ke luar negeri) bisa
> digunakan sebagai pemotong pajak penghasilan? (bisa
> reimburse )
>
> Ada yg sudah pernah melakukannya?
>
>
> Indra
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
http://www.yahoo.com/r/hs