pak dalam pengertian pajak mengenai fiskal ke luar negeri bukan di reimburse. tapi bisa sebagai kredit pajak PPh orang pribadi,yang artinya sebagai pengurang penghasilan kena pajak kita.jadi sama seperti bukti potong pada PPh 23 yang digunakan sebagai kredit pajak.nah salah satu syaratnya kita harus punya NPWP dan Nomor NPWPnya diisi ketika kita dipungut biaya fiskal tersebut.
- [BinusNet] Fiskal bisa di retur? Indra Dharmajaya
- Re: [BinusNet] Fiskal bisa di retur? Masabi Masabi
- [BinusNet] Fiskal bisa di retur? Rachmad Handiko
