pak dalam pengertian pajak mengenai fiskal ke luar negeri bukan di 
reimburse. tapi bisa sebagai kredit pajak PPh orang pribadi,yang 
artinya sebagai pengurang penghasilan kena pajak kita.jadi sama seperti 
bukti potong pada PPh 23 yang digunakan sebagai kredit pajak.nah salah 
satu syaratnya kita harus punya NPWP dan Nomor NPWPnya diisi ketika 
kita dipungut biaya fiskal tersebut.

Kirim email ke