Wah makin banyak ajah pemimpin yang memimpin dari
hotel prodeo di Indo nih.. 

Ketua PSSI..
Gubernur..
Walikota..
Direktur BUMN..
dll

menurut Binusian gimana??

Apa di negara lain juga ada pejabat pemerintahan yang
memimpin dari hotel prodeo seperti di Indo ??


http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.11.00295686&channel=2&mn=154&idx=154

BI Sulit Ambil Langkah Darurat
Dewan Gubernur Sesalkan Penahanan Burhanuddin Abdullah
  
KOMPAS/PRIYOMBODO / Kompas Images 
Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah akhirnya
ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah
menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis
(10/4). Burhanuddin menjadi salah seorang tersangka
kasus aliran dana Bank Indonesia ke Dewan Perwakilan
Rakyat.  
Jumat, 11 April 2008 | 00:29 WIB 
Jakarta, Kompas - Penahanan Gubernur Bank Indonesia
Burhanuddin Abdullah dinilai bakal membuat anggota
Dewan Gubernur BI berhati-hati. Bahkan, mungkin tidak
akan berani mengambil keputusan yang mendesak.

Padahal, keputusan penting yang mendesak, berpotensi
besar harus diambil para anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia (DGBI) mengingat ancaman resesi global sudah
di depan mata.

”Penahanan Burhanuddin sangat besar dampak negatifnya
terhadap proses pengambilan keputusan di DGBI. Pada
saat perekonomian mengalami kontraksi apalagi krisis,
DGBI akan seperti macan kertas dalam stabilisasi makro
ekonomi. Ini berbahaya,” kata Ekonom Dradjad Wibowo di
Jakarta, menanggapi penahanan Gubernur BI Burhanuddin
Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Kamis (10/4).

Dalam pernyataan sikap paskapenahanan Burhanuddin,
DGBI menyebutkan, BI yang dipimpin Dewan Gubernur
memiliki prosedur dan mekanisme kerja dalam
menjalankan tugas yang diamanatkan UU BI. Yakni
menjaga stabilitas makro ekonomi dan stabilitas sistem
keuangan.

DGBI saat ini terdiri dari Gubernur BI Burhanuddin
Abdullah, Deputi Gubernur Senior Miranda Goeltom, dan
lima deputi gubernur yakni Hartadi Sarwono, Siti
Fadjrijah, Budi Rochadi, Muliaman Hadad, Ardhayadi,
dan Budi Mulya.

DGBI menyesalkan dan prihatin atas penahanan yang
dilakukan KPK terhadap Burhanuddin Abdullah,
sebagaimana juga dilakukan sebelumnya terhadap dua
pegawai BI, Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong.

DGBI mengatakan, Burhanuddin, Rusli, dan Oey
senantiasa menghormati keseluruhan proses hukum yang
berlaku, dan telah menunjukkan sikap sebagai warga
negara yang taat hukum.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan
Budi SP menjelaskan, Burhanuddin ditahan oleh penyidik
KPK selama 20 hari di Rutan Mabes Polri.

Johan menyatakan, Burhanuddin dijerat pasal 2, 3, 5,
dan 8 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga
bersalah melakukan penyalahgunaan uang senilai Rp 100
miliar.

Ditegaskan, penahanan Burhanuddin bukan karena
intervensi dari pihak-pihak di luar kepentingan
penegakan hukum. "Tidak ada kaitan dengan terpilihnya
gubernur BI, atau nilai rupiah yang selama ini
diopinikan beberapa orang," ujarnya.

Burhanuddin tidak berkata apa-apa ketika kemarin
sekitar pukul 15.00, keluar dari kantor KPK untuk
kemudian dibawa ke rumah tahanan Markas Besar Polri.
Mengenakan baju putih dan jaket hitam, peraih The Best
Central Bankers Award 2007 ini, berusaha tenang saat
memasuki mobil tahanan KPK.

Menurut Panji Prasetyo, penasehat hukum Burhanuddin,
kliennya menganggap penahanan itu resiko pekerjaan.
Panji mengaku belum mengetahui perbuatan melanggar
hukum dan pasal yang dituduhkan pada kliennya.

Selain memeriksa Burhanuddin, kemarin KPK juga meminta
keterangan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin. Syahril
mengaku memberi kesaksian untuk tiga tersangka, yaitu
Burhanuddin, Oey, dan Simandjuntak.

Sangat berhati-hati

Anggota DG BI, kata Drajad, kini akan sangat hati-hati
mengambil keputusan. Ini karena, karena beberapa
faktor. Pertama, sudah dua kali berturut-turut
Gubernur BI yang menjabat ditahan. Tahun 2000,
Gubernur BI Syahril Sabirin ditahan terkait kasus
dugaan korupsi Bank Bali. Saat itu, posisinya
digantikan Anwar Nasution, sebagai Deputi Gubernur
Senior.

Kedua, penahanan Burhanuddin membuktikan proteksi
hukum yang diberikan UU No 23/1999 tentang BI pasal 45
dan 49 hanya ada di atas kertas.

Bunyi pasal 45, ”Gubernur, Deputi Gubernur Senior,
Deputi Gubernur, dan/atau pejabat BI tidak dapat
dihukum karena mengambil keputusan atau kebijakan yang
sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana
dimaksud UU ini sepanjang dilakukan dengan iktikad
baik.”

Ketiga, hukum diterapkan cenderung pilih kasih.
”Burhanuddin ditahan karena keputusan kolegial, dan
melanjutkan keputusan sebelumnya. Tapi anggota DG BI
yang lain, dan yang sebelumnya tidak ditahan,” kata
Dradjad.

Penahanan Burhanuddin membuat rapat DGBI tidak akan
dipimpin Gubernur BI hingga 17 Mei 2008, yaitu sampai
Boediono dilantik sebagai Gubernur BI. Penjelasan UU
23/1999 pasal 37 pasal 2 menyebutkan, ”Dalam hal
Gubernur BI berhalangan, tugas Gubernur BI diserahkan
kepada deputi gubernur senior dengan berita acara
serah terima."

”Untuk mengisi kekosongan bisa diambil opsi lain,
mempercepat pelantikan Boediono. Namun ini bisa
menimbulkan kontroversi hukum karena tidak diatur
dalam UU,” kata Dradjad.

Sudah diperkirakan

Penahanan Burhanuddin sudah diperkirakan pelaku pasar
keuangan dan pasar modal, sehingga tidak terlalu
merespons penahanan Burhanuddin. Dalam penutupan
perdagangan Kamis, rupiah di posisi Rp 9.209 per
dollar AS, menguat tipis dibandingkan posisi sehari
sebelumnya, Rp 9.214 per dollar AS.

Pengamat pasar keuangan Farial Anwar mengatakan,
penahanan Burhanuddin tidak akan mempengaruhi
pergerakan nilai tukar. Pasar sudah memperkirakan
sebelumnya, dan sudah ada Gubernur BI terpilih.

Ketua Komite Tetap Moneter dan Fiskal Kamar Dagang dan
Industri (Kadin) Indonesia Bambang Soesatyo berharap,
Boediono dan jajaran BI tidak kecil nyali, dan tetap
bisa melahirkan regulasi tanpa takut pada KPK.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR Mahfudz
Siddiq. menilai, penahanan Burhanuddin tindakan
gegabah. ”Selain aspek hukum, KPK perlu pertimbangkan
aspek politik terutama menyangkut pejabat negara yang
strategis,” ujarnya.

Menurut juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng,
penahanan gubernur BI tidak membuat Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono khawatir akan munculnya gejolak
pasar keuangan. (FAJ/REI/OIN/ANA/ MAM/DIK/NWO/INU)


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke