Ada yang bisa mengkonfirmasi hal ini ?
------------------------------------ 
 
Dear all,

      Hari Kamis tgl 29 Mei 2008 di bandara Soekarno Hatta telah dilakukan
      pemeriksaan terhadap para calon penumpang yang membawa komputer.
      Kepada mereka yang komputernya terinstallasi software-software tidak
      berlisensi, dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar
      Rp 9.500.000,- per komputer. Selanjutnya komputer ditahan dan harus
      ditebus di polres yang telah ditentukan.

      Menurut info yang didapat, pemeriksaan komputer ini telah dilakukan
      selama seminggu oleh aparat kepolisian beserta tim HAKI di bandara,
      cafe-cafe dan tempat umum lainnya.

      Kejadian ini disaksikan langsung oleh pak Rahmat Saptadirdja (Xsis)
      dan pak Bima Kurniawan (Anabatic) yang akan melakukan perjalanan
      melalui bandara Soekarno Hatta.

      Kepada rekan-rekan yang menggunakan komputer notebook, harap
      berhati-hati dalam menggunakan komputernya di tempat umum dan segera
      melegalisir software-software yang digunakan atau menghapus software
      yang tidak legal.

      Regards,
 
Sayuti Chow - Product Development
---------------------------------------------------
Xp Pratama - www.xp-pratama.com <http://www.xp-pratama.com/> 
real it, it for real 
 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke