http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/03/time/153608/idnews/949728/idkanal/399
Jakarta - Belakangan, berbagai mailing list (milis) marak membicarakan aksi razia software ilegal yang dilakukan pihak berwajib di Bandara Soekarno Hatta. Awalnya adalah sebuah e-mail yang mengaku sebagai kesaksian penumpang terhadap aksi itu. Dalam e-mail itu, yang entah berawal dari siapa, disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap para calon penumpang yang membawa komputer/laptop. Targetnya adalah software-software tidak berlisensi. Jika ketahuan, sanksi tegas pun dikatakan siap menjerat para pelaku. Seperti sidang di tempat serta dikenakan denda sebesar Rp 9,5 juta per komputer. Bahkan disebutkan pula, komputer-komputer tersebut selanjutnya bisa ditahan dan harus ditebus di polres yang telah ditentukan. Masih menurut e-mail tersebut, dari info yang didapat, pemeriksaan komputer ini telah dilakukan selama seminggu oleh aparat kepolisian beserta tim HAKI di bandara, kafe-kafe dan tempat umum lainnya. Bahkan, dikatakan ada beberapa calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui bandara Soekarno Hatta menyaksikan langsung aksi sweeping ini.
