Pak Agus
Sekarang kita semua wajib punya NPWP. Apalagi untuk kita2 yang kerja di 
kantoran. Setiap KPP akan mengirim surat ke HRD agar tiap karyawannya punya 
NPWP.Nanti kita akan mendapatkan SPT 1770,1770S,1770SS nanti kita akan lihat 
penghasilan kita masuk yang mana diantara 3 itu.Kita minta lembar A1 pada SPT 
1721 dari kantor untuk dilampirkan ke SPT 1770.Kalo saya pribadi hanya 
melaporkan pada saat tahun saya mendapat NPWP.Kalo untuk WP pribadi yang 
penting lapor aja

--- On Tue, 11/25/08, Agus <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Agus <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [BinusNet] NPWP pribadi, potongan pajak dari perusahaan
To: [email protected]
Date: Tuesday, November 25, 2008, 2:27 AM






Hi All,

Aku mau tanya pendapat rekan2 yang udah pengalaman,  selama ini kan aku bayar 
pajak langsung di potong pas gaji'an, 

Trus kita kan di enchourage untuk punya NPWP pribadi.., trus gimana ya..??? 
better ikut yang selama ini berjalan apa bikin NPWP pribadi aja ya.. ???, trus 
nanti kalo NPWP pribadi.., gimana ngisi untuk taon2 yang udah berlalu ya.., 
yang udah di potong lgsg dari perusahaannya. ..

Ada yang punya pengalaman.. ., boleh sharing dong...
 regards
Agus Budiharto M 

[Non-text portions of this message have been removed]

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke