Hmmm... NPWP dengan tujuan baik, tp rasanya bakal lebih mempersulit kita. Misalnya, khusus wanita yg belum menikah dan skrg bekerja. Jika nanti menikah dan tidak bekerja lagi, secara teori bisa dilaporkan NIHIL - tidak berpenghasilan dan pajak ditanggung suami. Jadi inget pelajaran ekonomi jaman SMP dulu tentang itung2an pajak.
Then, bulan kemarin ketika ada orang perpajakan dateng ke kantor melakukan penyuluhan n menjelaskan seluruhnya tentang kebijakan baru untuk NPWP, sunset policy, pengisian SPT, dan aturan2 perpajakan. Beliau dengan tegas mengakui kadang orang perpajakan suka mempersulit wajib pajak dan disuruh bayar sebesar-besarnya. Makin banyak kita akui kepemilikan akan makin di-iya-kan sama orang pajak. Dan memang seperti itu kondisi di Indonesia. Tiw² ~ ________________________________ From: Eko Prasetya <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Wednesday, November 26, 2008 7:53:47 AM Subject: Re: [BinusNet] NPWP pribadi, potongan pajak dari perusahaan Memang sulit untuk implementasi apapun di Indonesia, karena hukum-nya tidak jelas. Dengan korupsi, mungkin lebih mudah bayar orang pajak untuk mengurangi pajak-nya daripada main jujur? KOkon. 2008/11/25 ferry <[EMAIL PROTECTED] id>: > Untuk saat ini .. > khusus indonesia, > lebih baik bayar kurang daripada bayar lebih.. > kenapa? > kelebihan pembayaran tidak mudah di-'keluarkan' , > ini yang saya dapat nasihatnya dari tax consultant .. > > regards > > ferry [Non-text portions of this message have been removed]
