Hmmm... NPWP dengan tujuan baik, tp rasanya bakal lebih mempersulit kita. 
Misalnya, khusus wanita yg belum menikah dan skrg bekerja. Jika nanti menikah 
dan tidak bekerja lagi, secara teori bisa dilaporkan NIHIL - tidak 
berpenghasilan dan pajak ditanggung suami. Jadi inget pelajaran ekonomi jaman 
SMP dulu tentang itung2an pajak.

Then, bulan kemarin ketika ada orang perpajakan dateng ke kantor melakukan 
penyuluhan n menjelaskan seluruhnya tentang kebijakan baru untuk NPWP, sunset 
policy, pengisian SPT, dan aturan2 perpajakan. Beliau dengan tegas mengakui 
kadang orang perpajakan suka mempersulit wajib pajak dan disuruh bayar 
sebesar-besarnya. Makin banyak kita akui kepemilikan akan makin di-iya-kan sama 
orang pajak. Dan memang seperti itu kondisi di Indonesia. 


 Tiw² ~







________________________________
From: Eko Prasetya <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, November 26, 2008 7:53:47 AM
Subject: Re: [BinusNet] NPWP pribadi, potongan pajak dari perusahaan


Memang sulit untuk implementasi apapun di Indonesia, karena hukum-nya tidak
jelas. Dengan korupsi, mungkin lebih mudah bayar orang pajak untuk mengurangi
pajak-nya daripada main jujur?

KOkon.

2008/11/25 ferry <[EMAIL PROTECTED] id>:
> Untuk saat ini ..
> khusus indonesia,
> lebih baik bayar kurang daripada bayar lebih..
> kenapa?
> kelebihan pembayaran tidak mudah di-'keluarkan' ,
> ini yang saya dapat nasihatnya dari tax consultant ..
>
> regards
>
> ferry
    


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke