menurut saya mending koreksi dari sekarang daripada di audit soalnya dendanya juga beda. yang penting kita dah niat baik terserah orang pajak nilainya gimana!
--- On Wed, 11/26/08, Thio Agustinus <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Thio Agustinus <[EMAIL PROTECTED]> Subject: RE: [BinusNet] [NPWP]Koreksi data SPT To: [email protected] Date: Wednesday, November 26, 2008, 9:31 PM Kalo laporan 2007, berarti untuk pembayaran tahun 2006. Kalo tahun 2006, bisa ikut sunset policy. Coba aja cari info untuk ikut sunset policy. Thio >-----Original Message----- >From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] s.com] On Behalf >Of iwanc >Sent: 26 Nopember 2008 17:07 >To: [EMAIL PROTECTED] s.com >Subject: [BinusNet] [NPWP]Koreksi data SPT > >Binusian, > >Ada yg bisa kasih masukan gak soal isi laporan SPT yg salah? >Gini ceritanya, laporan SPT gua tahun 2007 ada yg salah isi dibagian >Daftar Harta. Ada yang salah masukin nilai perolehannya. >Pertanyaan gua, mending yg mana? >1. biarin aja dengan resiko kl diaudit kena denda >2. Gua koreksi skr sebelum laporan SPT 2008 >3. Gua koreksi ketika laporan SPT 2008 > >thx sebelumnya > >iwanc > [Non-text portions of this message have been removed]
