> teman gue ada yg tanya neh....punya npwp dari beberapa tahun lalu, tp belum pernah lapor SPT. > Sedangkan dia hidup dari tabungannya saja...belum bekerja selama 2 tahun ini. > Nah,gmana yah....sunset policy kan mengharapkan kita untuk 'memperbaiki" daftar penghasilan kita.... > apakah dia lebih baik ikut sunset policy ato ikut pelaporan biasa ( 31 maret ) ???
SUNSET POLICY selain "memperbaiki daftar penghasilan" juga "memperbaiki daftar harta" Kalau posisi seperti itu : - kita minta blanko kosong SPT (untuk tahun pajak yang belum dilaporkan). - buat pelaporan SPT itu dengan penghasilan NIHIL. - selain itu isi data-data harta terakhir kita pada SPT. - buat SURAT PERNYATAAN, kalau selama itu kita tidak bekerja (sehingga penghasilan NIHIL). - laporkan SPT itu beserta SURAT PERNYATAAN. - Sebagai catatan SEMUANYA GRATIS. Sekarang tidak usah takut dengan masalah perpajakan sepanjang kita benar. SEKARANG orang-orang pajak kebanyakan orang-orang muda dan masih "bersih". Selain itu sekarang ada lembaga Ombudsman, kalau ada yang tidak benar atau macam2 lapor saja ke lembaga Ombudsman atau bisa lapor online ke http://www.ombudsman.go.id Kita harus dukung pemerintahan yang bersih, dan kasih kesempatan untuk pemerintahan bersih. Kalau DULU amburadul dan buat kita menjadi pesimis/sinis/apriori negatif, sekarang tinggalkan dulu dan kasih kesempatan mereka untuk menunjukkan pemerintahan bersih. Salam hin
