> teman gue ada yg tanya neh....punya npwp dari beberapa tahun lalu, tp
belum pernah lapor SPT. 
> Sedangkan dia hidup dari tabungannya saja...belum bekerja selama 2 tahun
ini.
> Nah,gmana yah....sunset policy kan mengharapkan kita untuk 'memperbaiki"
daftar penghasilan kita....
> apakah dia lebih baik ikut sunset policy ato ikut pelaporan biasa ( 31
maret ) ???

SUNSET POLICY selain "memperbaiki daftar penghasilan" juga "memperbaiki
daftar harta"
Kalau posisi seperti itu :
- kita minta blanko kosong SPT (untuk tahun pajak yang belum dilaporkan). 
- buat pelaporan SPT itu dengan penghasilan NIHIL.
- selain itu isi data-data harta terakhir kita pada SPT.
- buat SURAT PERNYATAAN, kalau selama itu kita tidak bekerja (sehingga
penghasilan NIHIL).
- laporkan SPT itu beserta SURAT PERNYATAAN.
- Sebagai catatan SEMUANYA GRATIS.

Sekarang tidak usah takut dengan masalah perpajakan sepanjang kita benar.
SEKARANG orang-orang pajak kebanyakan orang-orang muda dan masih "bersih".
Selain itu sekarang ada lembaga Ombudsman, kalau ada yang tidak benar atau
macam2 lapor saja ke lembaga Ombudsman atau bisa lapor online ke
http://www.ombudsman.go.id

Kita harus dukung pemerintahan yang bersih, dan kasih kesempatan untuk
pemerintahan bersih.
Kalau DULU amburadul dan buat kita menjadi pesimis/sinis/apriori negatif,
sekarang tinggalkan dulu dan kasih kesempatan mereka untuk menunjukkan
pemerintahan bersih.

Salam
hin

Kirim email ke