benar itu pak tenang aja kalo emang kita gak kerja ya tinggal bikin surat pernyataan tidak kerja. kita cuma melapor nihil, kalo bingung tanya aja langsung ke bagian pelayanan.kalo minta uang catat aja namaya pak, nanti biar saya lapor ke atasannya
--- On Fri, 12/26/08, calimoya <[email protected]> wrote: From: calimoya <[email protected]> Subject: RE: [BinusNet] sunset policy (lagi)... To: [email protected] Date: Friday, December 26, 2008, 2:59 PM > teman gue ada yg tanya neh....punya npwp dari beberapa tahun lalu, tp belum pernah lapor SPT. > Sedangkan dia hidup dari tabungannya saja...belum bekerja selama 2 tahun ini. > Nah,gmana yah....sunset policy kan mengharapkan kita untuk 'memperbaiki" daftar penghasilan kita.... > apakah dia lebih baik ikut sunset policy ato ikut pelaporan biasa ( 31 maret ) ??? SUNSET POLICY selain "memperbaiki daftar penghasilan" juga "memperbaiki daftar harta" Kalau posisi seperti itu : - kita minta blanko kosong SPT (untuk tahun pajak yang belum dilaporkan). - buat pelaporan SPT itu dengan penghasilan NIHIL. - selain itu isi data-data harta terakhir kita pada SPT. - buat SURAT PERNYATAAN, kalau selama itu kita tidak bekerja (sehingga penghasilan NIHIL). - laporkan SPT itu beserta SURAT PERNYATAAN. - Sebagai catatan SEMUANYA GRATIS. Sekarang tidak usah takut dengan masalah perpajakan sepanjang kita benar. SEKARANG orang-orang pajak kebanyakan orang-orang muda dan masih "bersih". Selain itu sekarang ada lembaga Ombudsman, kalau ada yang tidak benar atau macam2 lapor saja ke lembaga Ombudsman atau bisa lapor online ke http://www.ombudsma n.go.id Kita harus dukung pemerintahan yang bersih, dan kasih kesempatan untuk pemerintahan bersih. Kalau DULU amburadul dan buat kita menjadi pesimis/sinis/ apriori negatif, sekarang tinggalkan dulu dan kasih kesempatan mereka untuk menunjukkan pemerintahan bersih. Salam hin [Non-text portions of this message have been removed]
