benar itu pak
tenang aja kalo emang kita gak kerja ya tinggal bikin surat pernyataan tidak 
kerja. kita cuma melapor nihil, kalo bingung tanya aja langsung ke bagian 
pelayanan.kalo minta uang catat aja namaya pak, nanti biar saya lapor ke 
atasannya

--- On Fri, 12/26/08, calimoya <[email protected]> wrote:

From: calimoya <[email protected]>
Subject: RE: [BinusNet] sunset policy (lagi)...
To: [email protected]
Date: Friday, December 26, 2008, 2:59 PM






> teman gue ada yg tanya neh....punya npwp dari beberapa tahun lalu, tp
belum pernah lapor SPT. 
> Sedangkan dia hidup dari tabungannya saja...belum bekerja selama 2 tahun
ini.
> Nah,gmana yah....sunset policy kan mengharapkan kita untuk 'memperbaiki"
daftar penghasilan kita....
> apakah dia lebih baik ikut sunset policy ato ikut pelaporan biasa ( 31
maret ) ???

SUNSET POLICY selain "memperbaiki daftar penghasilan" juga "memperbaiki
daftar harta"
Kalau posisi seperti itu :
- kita minta blanko kosong SPT (untuk tahun pajak yang belum dilaporkan). 
- buat pelaporan SPT itu dengan penghasilan NIHIL.
- selain itu isi data-data harta terakhir kita pada SPT.
- buat SURAT PERNYATAAN, kalau selama itu kita tidak bekerja (sehingga
penghasilan NIHIL).
- laporkan SPT itu beserta SURAT PERNYATAAN.
- Sebagai catatan SEMUANYA GRATIS.

Sekarang tidak usah takut dengan masalah perpajakan sepanjang kita benar.
SEKARANG orang-orang pajak kebanyakan orang-orang muda dan masih "bersih".
Selain itu sekarang ada lembaga Ombudsman, kalau ada yang tidak benar atau
macam2 lapor saja ke lembaga Ombudsman atau bisa lapor online ke
http://www.ombudsma n.go.id

Kita harus dukung pemerintahan yang bersih, dan kasih kesempatan untuk
pemerintahan bersih.
Kalau DULU amburadul dan buat kita menjadi pesimis/sinis/ apriori negatif,
sekarang tinggalkan dulu dan kasih kesempatan mereka untuk menunjukkan
pemerintahan bersih.

Salam
hin

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke