Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan besaran denda pajak 
terhadap wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak 
Besarannya 20 persen untuk perorangan dan 100 persen untuk badan, 
khususnya untuk barang-barang mewah. 
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan denda ini dapat 
dikaitkan dengan transaksi jual-beli, yang mungkin terjadi untuk 
barang-barang yang terkena pungutan pajak, yang diatur dalam PPh 22. 
Terutama pada jual-beli barang mewah.

"Jadi (pajak) yang dipotong oleh penjualnya," kata dia. Darmin 
mencontohkan, untuk produk onderdil mobil, saat membeli dipotong PPh 
oleh penjual. Dia menyatakan ada besaran tarifnya, tapi tidak 
terlalu tinggi

Darmin menegaskan, denda akan dikenakan sekali saja dengan besaran 
bergantung pada tarif pajak yang ditetapkan. Jika orang atau badan 
telah memiliki nomor pajak, tarif akan ditentukan sesuai dengan 
daftar yang telah ditetapkan. "Kalau tidak punya, harus dipotong dua 
kali lipat," katanya.

Dirjen juga menyatakan hal itu terkait dengan withholding tax. "Bisa 
dikreditkan saat dia benar-benar membayar pajak," kata Darmin. 
Maksudnya, saat orang atau badan yang terkena denda telah menjadi 
wajib pajak, nilai denda dapat menjadi pengurang atau pengganti 
pembayaran pajak


Kirim email ke