Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan besaran denda pajak terhadap wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak Besarannya 20 persen untuk perorangan dan 100 persen untuk badan, khususnya untuk barang-barang mewah. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan denda ini dapat dikaitkan dengan transaksi jual-beli, yang mungkin terjadi untuk barang-barang yang terkena pungutan pajak, yang diatur dalam PPh 22. Terutama pada jual-beli barang mewah.
"Jadi (pajak) yang dipotong oleh penjualnya," kata dia. Darmin mencontohkan, untuk produk onderdil mobil, saat membeli dipotong PPh oleh penjual. Dia menyatakan ada besaran tarifnya, tapi tidak terlalu tinggi Darmin menegaskan, denda akan dikenakan sekali saja dengan besaran bergantung pada tarif pajak yang ditetapkan. Jika orang atau badan telah memiliki nomor pajak, tarif akan ditentukan sesuai dengan daftar yang telah ditetapkan. "Kalau tidak punya, harus dipotong dua kali lipat," katanya. Dirjen juga menyatakan hal itu terkait dengan withholding tax. "Bisa dikreditkan saat dia benar-benar membayar pajak," kata Darmin. Maksudnya, saat orang atau badan yang terkena denda telah menjadi wajib pajak, nilai denda dapat menjadi pengurang atau pengganti pembayaran pajak
