--- On Tue, 1/13/09, Fransisca Dorothea Santosa 
<[email protected]> wrote:

From: Fransisca Dorothea Santosa <[email protected]>
Subject: NPWP Karyawan tdk Valid dan FISKAL HARUS TETAP BAYAR ??? (apa lagi nih)
To: 
Date: Tuesday, January 13, 2009, 10:21 AM








Wah3x.. gak tahu nih info apa lagi tentang pajak fiscal ini. Apakah ada teman2 
yang berprofesi sebagai karyawan dan sekarang sudah mengurus NPWP pribadi tapi 
mengalami masalah pembayaran fiscal ini? Di airport masih dikenakan pajak 
fiscal juga? Tolong ya di-sharing beritanya kalau ada. Thanks.
 
-Sisca-
 

 














NPWP Karyawan Tak Valid 


Written by Redaksi Web    

Wednesday, 07 January 2009 02:52 

 
Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki Nomor 
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu hanya untuk 
NPWP pribadi. NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan 
membayar fiskal. 
 
Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak bepergian ke 
luar negeri.
Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di Medan bernama Hendri (38) 
saat ditemui di Bandara Polonia Medan , Selasa kemarin.
 
 
Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk bepergian 
ke luar negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara NPWP miliknya 
dinyatakan tidak valid, dan dia tetap diwajibkan membayar fiskal.
 
"Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku dan tetap 
diminta Rp 2,5 juta," ungkap Hendri.
 
Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus 
membuat surat pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali.
 
"Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan saya tidak bisa 
digunakan. Padahal kan sama saja. Toh saya bayar pajak juga. Kalau pun tetap 
dikenakan fiskal, harusnya dari awal disosialisasi, jadi tidak membingungkan, " 
ujar Hendri.  
 
Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah 
Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan 
tidak valid untuk mendapatkan bebas fiskal. hal ini. 
 
Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya 
berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh 
pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak 
masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak ini juga merupakan elemen 
pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat memperhatikan peraturan 
NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin. 
 
Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan membayar 
pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009 separuh dari 
masyarakat Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan pemerintah yang 
mewajibkan warganya memiliki NPWP akan berdampak positif bagi negara. 
 
"Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu penuh oleh 
masyarakat. Mulai dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan) ataupun yang 
ingin mengurus NPWP," ujarnya. 
 
Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP mulai 
berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan bebas fiskal, 
wajib pajak diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat keterangan 
terdaftar (SKT)/surat keterangan terdaftar sementara (SKTS), fotokopi paspor, 
serta boarding pass ke petugas unit pelaksana fiskal luar negeri. 
 
Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan 
berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga. 
 
Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan menginput 
NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, maka petugas akan 
menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang 
ditujukan untuk penumpang. 
 
Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat menyerahkan 
fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa dikenakan 
kewajiban serupa jika tidak bisa melampirkan kartu keluarga atau tetap 
menampilkan kartu keluarga, tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan 
kartu tersebut.
 
Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun, orang 
asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat 
perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang 
memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar 
di LN dengan menunjukkan identitas seperti kartu pelajar), jemaah haji, 
pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri 
(KTKLN).
 
Sementara yang bebas dengan fiskal  adalah mahasiswa dengan rekomendasi 
perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau (Batam, 
Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat keluar 
negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, anggota misi kesenian 
(budaya, olahraga, agama), program pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain 
dengan KTKLN.
News from : www.harian-global. com
 



Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru 
Lengkap dengan segala yang Anda sukai tentang Messenger!
 



Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru Akhirnya datang juga!
 



This email is intended only for the use of the individual or entity to which it 
is addressed and may contain information that is confidential and may also be 
privileged. Any form of unauthorized use or dissemination is strictly 
prohibited. If you are not the intended recipient or if this email is otherwise 
sent to you in error, you should not disseminate, distribute or copy this email 
and you should delete it immediately and notify us. Thank you. 



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke