pak, saya ingin menanyakan mengenai anak yang menjadi tanggungan dalam PTKP.
Dalam diskusi dengan temen-teman kemarin, kami belum sepakat mengenai batasan
umur seorang anak bisa masuk menjadi tanggungan.
anak disini bisa anak kandung atau anak angkat. Setau saya jika anak kandung,
maka tidak ada batasan umur, jadi bisa tetap menjadi tanggungan sampai dengan
anak tersebut mempunyai penghasilan sendiri.Sedangkan jika anak angkat, dibatasi
sampai dengan dewasa, yaitu berumur 18 tahun atau sudah menikah.
Apakah hal itu benar?
Kemudian, Yang ingin saya tanyakan berapa kah batasan umur seorang anak disebut
dewasa?? sehingga tidak boleh menjadi bagian dari tanggungan lagi,.. Mohon
diberikan dasar hukumnya.
Terima Kasih sebelumnya

Jawab

Rudi reply on March 31st, 2009 12:29 pm:

@panji L,

Pasal 7 ayat (1d) mengatakan bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun
diberikan paling sedikit sebesar:

Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk
setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga)
orang untuk setiap keluarga.

Penjelasan Pasal 7 (1) UU PPh mengatatakan:

Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis
keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua,
anak kandung, anak angkat, diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk
paling banyak 3 (tiga)orang. Yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadi
tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tidak
mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh
Wajib Pajak.

Dengan demikian tidak ada batasan anak belum dewasa yg boleh mendapatkan PTKP,
sehingga walaupun si anak sudah tua namun masih menjadi tanggungan sepenuhnya
orang tua tetap mendapatkan tambahan PTKP. Mengenai anak angkat harus merujuk
kepada ketentuan hukum mengenai anak angkat.

Salam,

Jawab


sumber:klinik pajak

Kirim email ke