Banyak melanggar, denda membesar

Meski Anda belum tahu, UU Lalu Lintas Angkutan Jalan no. 22/2009 tetap berlaku. 
 Bila melanggar, 
tentu polisi menindak. Daripada berkilah ini itu, lebih baik baca ini 
dulu. :-)

Tak punya SIM? Diatur Pasal 281 jo Pasal 77 (1), denda Rp 1 juta.

Berkegiatan lain saat mengemudi, atau 
dipengaruhi keadaan yang mengurangi konsentrasi? Diatur Pasal 283 jo Pasal 106 
(1), denda Rp 750 ribu

Tak mematuhi sinyal 
peringatan kereta api, menerobos palang di persimpangan rel? Aturan 
Pasal 296 jo pasal 114a, denda Rp 750 ribu

Melanggar 
rambu/marka? Diatur Pasal 287 (1) jo psl 106 (4a) dan Psl 106 (4b), 
denda Rp 500 ribu.

STNK tak sah? Diatur Pasal 288 (1) jo 
Pasal 106 (5a), denda Rp 500 ribu.

Tanda nomor tak sah? Diatur Pasal 280 jo Pasal 68 (1), denda Rp 500 ribu.

Melanggar batas kecepatan maksimum atau minimum? Diatur Pasal 287 (5) jo 
Pasal 106 (4g) atau Pasal 115a, denda Rp 500 ribu.

Asesori 
membahayakan seperti lampu silau, bumper tanduk? Diatur Pasal 279 jo Pasal 58, 
denda Rp 500 ribu.

Tak mengutamakan pejalan kaki 
atau pesepeda? Diatur Pasal 284 jo Pasal 106 (2), denda Rp 500 ribu.

Berhenti darurat, tapi tak memasang segitiga pengaman atau isyarat lain? 
Diatur Pasal 298 jo Pasal 121 (1), denda Rp 500 ribu.

Ada juga denda Rp 250 ribu per pelanggaran:
- Tak membawa SIM
- Tak memakai 
sabuk keselamatan
- Tak memakai helm
- Malam hari, lampu utama tak menyala
- Mengganggu fungsi rambu, marka, alat pengaman pengguna 
jalan (berlaku untuk setiap orang)
- Tak mematuhi perintah petugas 
untuk berhenti, jalan terus, melaju cepat, melambat, atau mengalihkan 
arus
- Melanggar tata cara penggandengan kendaraan
- Pindah lajur 
tanpa isyarat
- Membelok atau berbalik arah tanpa isyarat
- Tak 
memberi prioritas pada kendaraan tertentu, termasuk yang dikawal petugas Polri


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke