Dear Milister,
Mohon pencerahan dari rekan terutama yang berprofesi sbg lawyer. Saya termasuk orang awam akan hukum hak cipta, dan saya mau bertanya tentang kaitanya dengan hukum tersebut. Contoh Study Kasus : Seseorang telah menciptakan, menjual, dan bahkan mempatentkan merk-nya--suatu produk dengan ide kreatifnya yaitu CPU PC tapi casing/ box-nya terbuat dari kayu sehingga unik dan artistic. Pertanyaan saya adalah, bolehkah saya jika menciptakan hal yang sama CPU PC dari kayu tersebut tetapi dengan design dan merk yang berbeda, dan kemudian menjualnya ? Melanggar hukum kah saya ? Hatur nuhun/ Terima kasih,.. Asep - Cimahi

