Dear Pak Asep, Mencoba menjawab ya.. Maaf, saya boleh tanya, CPU PC dan Casing Box ini didaftarkan dalm rezim HAKI yang mana? karena masing2 rezim punya karakteristik, tata cara dan waktu perlindungan yang berbeda. FYI, HAKI di Indonesia terbagi atas 7 rezim, Merek, Hak Cipta, Paten, Rahasia Dagang, Desain Industri, Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman.
Dalam pendaftaran CPU PC& Casing Box, kemungkinan rezim HAKI yang digunakan adalah hak cipta untuk desain Casing Box, Tata Letak Sirkuit Terpadu bila ada perbedaan di desain dalam (ex. motherboard) dari CPU pada umumnya dan/atau Paten, bila ada unsur inovasi/pengembangan/penemuan baru (dalam hal ini CPU dari kayu/baru tahu isolator bisa digunakan untuk menjalankan komputer..^_^). Sedangkan merek biasanya digunakan untuk nama/pengenal dagang dari produk tersebut. Yag perlu Pak Asep tahu, produk tersebut didaftarkan di rezim HAKI yang mana. Kalau didaftarkan dalam rezim Hak Cipta, biasanya terbatas dari desain tampilannya, warna, corak, dsb. Pak Asep bisa membuat Casing box dari material yang sama, tapi desain tampilannya harus berbeda/prinsip desainnya beda dan orang awam juga bisa membedakan (untuk keperluan pembuktian bila suatu saat ada penuntutan. Yang cukup rumit, kalau produk tersebut didaftarkan dalam rezim paten, harus tahu juga jenis patennya, paten atau paten sederhana. Mengingat CPU umumnya dari bahan semi konduktor, tapi ini dari kayu, menurut saya, ini penemuan/inovasi baru dan pantas mendapatkan paten murni dan perlindungannya selama 20 tahun..^_^ Kalau rezimnya ternyata paten, Anda bisa membeli lisensi atau menunggu selesai perlindungan patennya, paten=20 tahun, paten sederhana=10 tahun. Mungkin rekan-rekan lain bisa menambahkan dan mengoreksi bila saya salah..:) Best Regards --- In [email protected], "Yedi" <iedeptye...@...> wrote: > > Dear Milister, > > > > Mohon pencerahan dari rekan terutama yang berprofesi sbg lawyer. > > > > Saya termasuk orang awam akan hukum hak cipta, dan saya mau bertanya tentang > kaitanya dengan hukum tersebut. > > Contoh Study Kasus : > > Seseorang telah menciptakan, menjual, dan bahkan mempatentkan > merk-nya--suatu produk dengan ide kreatifnya yaitu CPU PC tapi casing/ > box-nya terbuat dari kayu sehingga unik dan artistic. > > Pertanyaan saya adalah, bolehkah saya jika menciptakan hal yang sama CPU PC > dari kayu tersebut tetapi dengan design dan merk yang berbeda, dan kemudian > menjualnya ? > > Melanggar hukum kah saya ? > > > > Hatur nuhun/ Terima kasih,.. > > Asep - Cimahi >

