Enam Channel Batal ke Astro
JAKARTA - Perselisihan antara Indovision dan Grup Star
TV terkait penghentian enam channel favorit sementara
berakhir. Grup Star TV membatalkan pemindahan enam
channel yang semula akan dipindahkan ke Astro. Sejak
pukul 19.35 tadi malam, pelanggan Indovision sudah
bisa menikmati kembali tayangan-tayangan favorit di
enam channel tersebut.
Itu dilakukan menyusul ancaman Depkominfo yang per 1
Mei lalu mengeluarkan penangguhan sementara
(injunction) jika Astro tetap menayangkan produk Star
TV tersebut. Enam channel yang menjadi rebutan
Indovision dan Astro adalah Star Sport, Star World,
Star Movies, National Geographic Channel, ESPN, dan
Channel [V].
"Dia (Star TV, Red) menyerah sampai ada keputusan
final KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, Red).
Mereka memberi waktu KPPU untuk menanganinya," kata
Menkominfo Sofyan Djalil kepada koran ini di Jakarta
tadi malam.
Sofyan pada siangnya menggelar jumpa pers terkait
polemik penghentian penayangan enam channel produk
Star TV itu. Sofyan kala itu men-deadline Star TV
hingga kemarin pukul 17.00 untuk mengeluarkan enam
channel tersebut dari Astro. Jika Star TV dan Astro
tidak mengindahkan, Depkominfo mengancam akan
menangguhkan sementara (injunction) seluruh saluran
produk Star TV yang ditayangkan di Indonesia mulai
hari ini pukul 00.00. Injunction diberlakukan hingga
keluar putusan tetap KPPU atas dugaan persaingan usaha
terkait penghentian sepihak saluran enam channel
favorit tersebut.
Lebih lanjut Sofyan menegaskan, dengan sikap Star TV
yang tidak menayangkan enam channel favorit itu ke
Astro, maka injunction itu tidak perlu direalisasikan.
"Manajemen PT Direct Vision sesungguhnya telah menemui
kami pada Senin lalu (1/05). Mereka memenuhi
permintaan kita sekaligus menyerahkan penanganan kasus
ini ke KPPU," jelas Sofyan.
Depkominfo sendiri menemukan indikasi pelanggaran UU
No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat setelah berkoordinasi
dengan KPPU.
Menurut dia, dalam pertemuan itu, Star TV berjanji
akan mengembalikan lagi enam channel favorit itu ke
Indovision. Demikian juga channel produk Star TV yang
ditayangkan Telkomvision dan Indosat Multi Media
(IM2).
Yang menarik, Sofyan juga melarang Astro melakukan
pengembangan sekaligus ekspansi usahanya menjaring
konsumen baru. Ini dilakukan juga hingga keluar
putusan final KPPU terkait kasus tersebut.
"Penangguhan sementara juga berlaku bagi semua bentuk
penjualan dan pemasaran PT Direct Vision hingga
selesainya kasus ini," jelas menteri asal Aceh itu.
Lebih lanjut Sofyan mengatakan, Depkominfo segera
mengeluarkan aturan baru agar kasus praktik monopoli
industri televisi berlangganan tidak terulang lagi.
"Nanti kita buat aturan bahwa semua provider yang
memasarkan produknya di Indonesia harus berbasis
perusahaan di Indonesia sekaligus harus berhubungan
dengan perusahaan di sini (Indonesia). Yang
terpenting, provider itu juga harus mendapat perlakuan
sama," jelasnya. Dengan demikian, praktik saling
membunuh terkait industri televisi berlangganan bisa
dihindari.
Bagaimana komentar PT Direct Vision selaku pengelola
hak siar Astro? Dihubungi secara terpisah, Senior Vice
President News and Current Affairs PT Direct Vision
Riza Primadi menegaskan tidak mempermasalahkan
larangan Astro menayangkan enam channel produk Star TV
tersebut. "Enam channel itu hanya sebagian kecil dari
channel produk yang kita create sendiri. Kita nggak
nayangin produk Star TV juga nggak masalah," kata Riza
kepada koran ini. Menurut dia, channel produk Star TV
hanya enam di antara 48 saluran yang ditayangkan
Astro.
Lebih lanjut, Riza mengatakan bahwa Astro akan
mengoptimalkan tayangan channel yang dibuat sendiri.
Setidaknya ada lima saluran unggulan, yaitu tayangan
sinetron 24 jam, saluran film (astro kirana), tayangan
anak (astro ceria), tayangan musik dan gaya hidup, dan
tayangan berita.
"Selebihnya kita punya paket tayangan yang juga
unggulan, seperti pendidikan, sport, sepak bola (goal
1 dan 2), dan siaran berbahasa Mandarin," jelas mantan
wartawan itu.
Riza juga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus
rebutan channel itu ke KPPU seperti yang diinginkan
pemerintah. Terkait tudingan PT Matahari Lintas
Cakrawala (MLC) selaku pengelola Indovision bahwa
Astro melakukan praktik monopoli sekaligus melanggar
praktik persaingan bisnis sehat, Riza mengatakan bahwa
hal tersebut menjadi hak Indovision. "Kita juga punya
hak membela diri," jelasnya.
Yang pasti, lanjut Riza, Astro tidak akan pernah
meminta perlindungan kepada pemerintah, mengingat
rebutan channel itu murni permasalahan bisnis. Menurut
dia, pemindahan channel oleh Star TV seharusnya
disikapi bijak bahwa hal itu merupakan keputusan
pemilik produk setelah rekanan sebelumnya dianggap
tidak kredibel sekaligus kurang menguntungkan dari
sisi bisnis. "Namanya jual beli itu kan pasti cari
siapa rekanan yang menguntungkan. Kami (PT Direct
Vision) tidak pernah melakukan kolusi sehingga
mematikan provider lain seperti yang dituduhkan selama
ini," tutur Riza.
Sementara itu, tim pengacara PT Matahari Lintas
Cakrawala (MLC/Indovision) kemarin mendatangi gedung
KPPU untuk melaporkan lima pihak yang diduga berada di
balik penghentian penayangan enam channel produk Grup
Star dari Indovision. Lima pihak itu adalah Astro All
Asia Network Plc (terlapor I), PT Direct Vision (II),
PTB Broadband Multi Media Tbk (III), International
Global Networks (IV), dan ESPN Star Sports (V).
Pengacara PT MLC Juniver Girsang mengatakan, pemutusan
secara sepihak kerja sama yang telah dijalin selama 10
tahun itu merupakan pelanggaran etika bisnis dan
diduga telah terjadi tindakan persaingan usaha yang
tidak sehat. "Tindakan tersebut telah merusak nama
baik Indovision di hadapan pelanggan dan masyarakat
bisnis serta mengakibatkan investasi dalam jumlah
besar yang telah ditanamkan menjadi hilang," katanya
usai mengadukan kasus tersebut.
Menurut dia, penghentian secara sepihak itu jelas
merugikan pelanggan Indovision, mengingat produk Star
Group tersebut mendominasi hingga 80 persen dari
saluran yang dijual ke konsumen. Rincian pelanggan
Indovision untuk segmen rumah tangga mencapai 120 ribu
dan pelayanan kamar-kamar di hotel berbintang sekitar
17 ribu pelanggan. "Kami merugi hingga USD 1 miliar,"
jelasnya. Dan, akibat pemutusan sepihak itu, sejumlah
komplain terus berdatangan, mulai konsumen rumah
tangga hingga pengelola berbintang lima.
Pada bagian lain, Rikrik Rizkiyana, pengacara MLC
lainnya, mencurigai adanya tekanan pada Star TV dari
Astro All Asia Network, yang merupakan perusahaan
Multimedia Malaysia, dan ingin membuka jaringan siaran
di Indonesia untuk mengalihkan channel-channel Star TV
dan ESPN ke Direct Vision, perusahaan TVB kabelnya.
"Kami menuding ada tekanan-tekanan dari pihak Astro
untuk menghentikan kontrak Indovision," kata Rikrik.
Selain Astro, Rikrik menuding PT Broadband Multimedia,
Tbk (penyelenggara layanan TV berbayar Kabelvision
sekaligus pemegang saham Astro) turut bermain di balik
putusnya kontrak tersebut. Alasannya, dalam melakukan
siaran di Indonesia, Astro bekerja sama dengan
Kabelvision. Seperti diketahui, Kabelvision selama ini
dikenal sebagai saingan terdekat Indovision. "Kami
menengarai ada kepentingan di sana. Yang menjadi
masalah adalah pemutusan kontrak dengan Indovision
tanpa ada alasan yang jelas dan tanpa dasar," katanya.
(agm)
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
HAPUS BAGIAN EMAIL YG TIDAK PERLU SEBELUM ME-REPLY.
==========================================================
Milis Tabloid BOLA
Untuk KELUAR DARI MILIS INI. Kirim Mail kosong (tanpa subject) ke alamat [EMAIL PROTECTED]
==========================================================
SPONSORED LINKS
| Sports fund raising | Sports psychology degree | Sport psychology college |
| Sport psychology course | Sport nutrition | Sport fishing |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "bolaml" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
