MA Vonis Nurdin Halid 2 Tahun Penjara Jakarta, CyberNews. Dua hari setelah dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurdin Halid harus bersiap-siap dibui. Mantan Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) ini divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam petikan putusan MA, Nurdin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp30 juta subsider enam bulan kurungan. "Berdasarkan petikan MA Nurdin Halid dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro, Jumat (14/9/2007).
Dengan putusan ini, lanjut Andi, MA membatalkan putusan PN Jaksel yang membebaskan dirinya dalam kasus pengadaan minyak goreng. "MA membatalkan putusan PN nomor 2111/Pid.B/2004/PN Jaksel tertanggal 16 Juni 2005," paparnya. Nurdin yang juga Ketua Umum PSSI ini sebelumnya mendapat tuntutan pada pengadilan tingkat pertama 20 tahun penjara dalam kasus pengadaan minyak goreng. Namun hakim membebaskannya. Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan kasasi. Alasan jaksa, putusan di luar dugaan, karena tuntutan 20 tahun bisa bebas murni.( okz/Cn08 )
