MA Vonis Nurdin Halid 2 Tahun Penjara

Jakarta, CyberNews. Dua hari setelah dilantik menjadi anggota DPR 
dari Fraksi Partai Golkar Nurdin Halid harus bersiap-siap dibui. 
Mantan Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) ini divonis 
dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam petikan putusan MA, Nurdin juga diwajibkan membayar denda 
sebesar Rp30 juta subsider enam bulan kurungan. "Berdasarkan petikan 
MA Nurdin Halid dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi," 
kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Andi Samsan 
Nganro, Jumat (14/9/2007).

Dengan putusan ini, lanjut Andi, MA membatalkan putusan PN Jaksel 
yang membebaskan dirinya dalam kasus pengadaan minyak goreng. "MA 
membatalkan putusan PN nomor 2111/Pid.B/2004/PN Jaksel tertanggal 16 
Juni 2005," paparnya.

Nurdin yang juga Ketua Umum PSSI ini sebelumnya mendapat tuntutan 
pada pengadilan tingkat pertama 20 tahun penjara dalam kasus 
pengadaan minyak goreng. Namun hakim membebaskannya.

Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan kasasi. Alasan jaksa, putusan 
di luar dugaan, karena tuntutan 20 tahun bisa bebas murni.( 
okz/Cn08 ) 



Kirim email ke