--- In [email protected], "xmen football" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> check this out, buat ketawa aja.,
> http://www.pssi-football.com/id/download/regulasi/po_ptd.pdf

> > Sementara itu, asisten manajer Persija, Barry
> > Sihotang, menyatakan, pihaknya tidak bermaksud
> > melecehkan siapapun. Jika mereka menurunkan kiper
> > Khmaruk, lebih karena berpijak dari surat Komdis pada
> > point 4. Di mana, dikatakan bahwa dalam waktu 1 x 24
> > jam pihak pemain tidak melakukan banding, maka hukuman
> > tersebut berlaku.
> >
> > "Karena kami langsung melakukan banding berarti dia
> > boleh main dong. Nanti kalau di tingkat banding
> > ternyata Khmaruk tidak boleh main, ya pasti kita tidak
> > turunkan," kilah Barry mencari alasan. *Yuslan Kisra

udah bayar duit sih.. makanya brani ngotot :
"Dalam waktu 1x24 jam sesudah pertandingan selesai, maka ofisial 
kesebelasan yang menyatakan protesnya dalam Laporan Pertandingan 
harus mengirimkan surat protes atau bukti pengiriman uang protes 
yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus PSSI dengan keputusan 
tersendiri"

tapi pasal 35, ayat 4 :
"Atas pengajuan Banding berhubungan langsung dengan pelaksanaan 
pertandingan berikutnya, sedangkan keputusan banding atas itu belum 
ditetapkan, maka keputusan Komisi Disiplin tetap berlaku."

dan hukumannya jelas :

Apabila salah satu kesebelasan melakukan pelangaran berupa 
penggunaan pemain yang tidak sah dikenakan hukuman, sebagai berikut:
1.1 Jika telah menderita kekalahan, maka gol kekalahannya ditambah 3 
(tiga) gol (gol minus)
1.2 Jika telah memperoleh kemenangan, maka gol kemenangannnya 
dihapus dan diganti kekalahan 0-3, sedangkan lawawnnya dimenangkan 3-
0.
1.3 Jika akhir pertandingan berkesudahan seri, maka terhadap 
kesebelasan yang melanggar dinyatakan kalah dengan tambahan 3 (tiga) 
gol kemasukan.
1.4 Dikurangi 3 (tiga) nilai kemenangan dari pengumpulan nilai 
kemenangan yang telah diperoleh dari pertandingan-pertandingan 
sebelumnya.

tapi di indonesia apa sih artinya aturan .. :)

Alkaizer

Kirim email ke