--- In [email protected], "xmen football" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > check this out, buat ketawa aja., > http://www.pssi-football.com/id/download/regulasi/po_ptd.pdf
> > Sementara itu, asisten manajer Persija, Barry > > Sihotang, menyatakan, pihaknya tidak bermaksud > > melecehkan siapapun. Jika mereka menurunkan kiper > > Khmaruk, lebih karena berpijak dari surat Komdis pada > > point 4. Di mana, dikatakan bahwa dalam waktu 1 x 24 > > jam pihak pemain tidak melakukan banding, maka hukuman > > tersebut berlaku. > > > > "Karena kami langsung melakukan banding berarti dia > > boleh main dong. Nanti kalau di tingkat banding > > ternyata Khmaruk tidak boleh main, ya pasti kita tidak > > turunkan," kilah Barry mencari alasan. *Yuslan Kisra udah bayar duit sih.. makanya brani ngotot : "Dalam waktu 1x24 jam sesudah pertandingan selesai, maka ofisial kesebelasan yang menyatakan protesnya dalam Laporan Pertandingan harus mengirimkan surat protes atau bukti pengiriman uang protes yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus PSSI dengan keputusan tersendiri" tapi pasal 35, ayat 4 : "Atas pengajuan Banding berhubungan langsung dengan pelaksanaan pertandingan berikutnya, sedangkan keputusan banding atas itu belum ditetapkan, maka keputusan Komisi Disiplin tetap berlaku." dan hukumannya jelas : Apabila salah satu kesebelasan melakukan pelangaran berupa penggunaan pemain yang tidak sah dikenakan hukuman, sebagai berikut: 1.1 Jika telah menderita kekalahan, maka gol kekalahannya ditambah 3 (tiga) gol (gol minus) 1.2 Jika telah memperoleh kemenangan, maka gol kemenangannnya dihapus dan diganti kekalahan 0-3, sedangkan lawawnnya dimenangkan 3- 0. 1.3 Jika akhir pertandingan berkesudahan seri, maka terhadap kesebelasan yang melanggar dinyatakan kalah dengan tambahan 3 (tiga) gol kemasukan. 1.4 Dikurangi 3 (tiga) nilai kemenangan dari pengumpulan nilai kemenangan yang telah diperoleh dari pertandingan-pertandingan sebelumnya. tapi di indonesia apa sih artinya aturan .. :) Alkaizer
