--- Begin Message ---
fyi...
11 Pasal Pembatasan Benda Cair
Nograhany Widhi K - detikcom
Jakarta - Ingin tahu aturan pembatasan benda cair di kabin pesawat
selengkapnya? Silakan menyimak:
PERATURAN DIRJEN PERHUBUNGAN UDARA
Nomor: SKEP/43/III/2007
tentang
PENANGANAN CAIRAN, AEROSOL, DAN GEL (LIQUIDS, AEROSOLS, AND GELS) YANG DIBAWA
PENUMPANG KE DALAM KABIN PESAWAT UDARA PADA PENERBANGAN INTERNASIONAL.
Pasal 1
(1) Penumpang pesawat udara dapat membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids,
Aerosols And Gels) ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk
keperluan sendiri;
(2) Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dapat berupa:
a. minuman ;
b. perlengkapan kosmetik ;
c. obat-obatan ;
d. keperluan sehari-hari, dll
Pasal 2
Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang menjadi barang
bawaan calon penumpang sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat:
a. dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara;
b. diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty
free shop) dan/atau di pesawat udara.
Pasal 3
(1) Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang dibawa penumpang
ke dalam kabin pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kapasitas wadah atau tempat Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and
Gels) maksimum 100 ml atau ukuran sejenis;
b. wadah Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) tersebut
dimasukkan ke dalam 1 (satu) kantor plastik transparan ukuran 30 cm x 40 cm
dengan kapasitas Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) maksimum
1.000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang;
c. setiap calon penumpang pesawat udara hanya diizinkan mambawa maksimum 1
(satu) kantong plastik transparan yang berisi Cairan, Aerosol, dan Gel
(Liquids, Aerosols and Gels);
(2) Persyaratan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels)
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. obat-obatan medis;
b. makanan / minuman / susu bayi ; dan
c. makanan / minuman penumpang untuk program diet khusus.
(3) Dalam hal calon penumpang membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids,
Aerosols and Gels) melebihi ketentuan dalam persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), maka petugas pengamanan bandar udara memberitahukan kepada
calon penumpang bahwa pengangkutan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols
and Gels) tersebut harus diperlakukan sebagai bagasi tercatat.
Pasal 4
Setiap penyelenggara bandar udara harus menyediakan kantong plastik transparan
sebagaimana ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) huruf b, untuk digunakan penumpang
membawa barang bawaan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) dan
ditempatkan pada tempat pemeriksaan calon penumpang sebelum masuk pintu bandar
udara.
Setiap Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 harus dilakukan pemeriksaan dengan X-Ray oleh Personel
Pengamanan Bandar Udara yang telah mempunyai Sertifikat Kecakapan Personel yang
masih berlaku.
Pasal 6
Prosedur pemeriksaan barang bawaan berupa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids,
Aerosols And Gels) calon penumpang sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, adalah
sebagai berikut :
a. Setiap Personel Pengamanan Bandar Udara yang bertugas pada X-Ray di pintu
masuk bandar udara harus menanyakan kepada calon penumpang tentang ada tidaknya
Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) dalam barang bawaan calon
penumpang.
b. Dalam hal calon penumpang menyatakan membawa Cairan, Aerosol, dan Gel
(Liquids, Aerosols And Gels), maka Personel Pengamanan Bandar Udara harus :
1) memerintahkan kepada calon penumpang untuk memisahkan Cairan, Aerosol, dan
Gel (Liquids, Aerosols And Gels) dengan barang bawaan lainnya.
2) memberikan kantor plastik transparan kepada calon penumpang tersebut untuk
menempatkan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang dibawa.
3) Barang bawaan beserta kantong plastik transparan berisi Cairan, Aerosol, dan
Gel (Liquids, Aerosols And Gels) dimasukkan ke dalam X-Ray secara terpisah,
untuk dilakukan pemeriksaan.
C. Dalam hal penumpang menyatakan tidak membwa Cairan, Aerosol, dan Gel
(Liquids, Aerosols and Gels) setelah ditanya petugas pengamanan bandar udara,
sedangkan dalam pemeriksaan X-Ray sebelum masuk daerah terbatas bandar udara,
calon penumpang terbukti membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols
and Gels), maka petugas pengamanan bandar udara berwenang untuk melakukan
tindakan sebagaimana dimaksud huruf b di atas;
d. Dalam hal penumpang menyatakan tidak membawa Cairan, Aerosol, dan Gel
(Liquids, Aerosols and Gels) setelah ditanya petugas pengamanan bandar udara,
sedangkan dalam pemeriksaan X-Ray sebelum masuk steril area bandar udara, calon
penumpang terbukti membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and
Gels), maka petugas pengamanan bandar udara berwenang mengambil barang bawaan
Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) tersebut untuk disita.
Pasal 7
Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) yang dibawa penumpang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. wadah berisi Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) tersebut
ditempatkan dalam kantong plastik transparan dan disegel ulang;
b. memiliki bukti pembelian;
c. pada waktu pemeriksaan, kantong plastik transparan yang berisikan Cairan,
Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) harus terpisah dengan barang
bawaan lainnya.
Pasal 8
Perusahaan angkutan udara dan/atau pengelola toko bebas bea di dalam bandar
udara (airport duty free shop) harus menyediakan kantong plastik transparan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a untuk digunakan sebagai tempat
Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) dan disegel ulang.
Pasal 9
(1) Setiap Perusahaan Angkutan Udara dan Penyelenggara Bandar Udara harus
menyampaikan dan/atau menginformasikan kepada calon penumpang tentang ketentuan
persyaratan dan tata cara pemeriksaan Cairan, Aerosol, dan Gel
(Liquids, Aerosols And Gels) untuk dapat dibawa penumpang sebagai barang bawaan
di pesawat udara.
(2) Perusahaan Angkutan Udara menyampaikan dan/atau menginformasikan sebagaiman
dimaksud dalam ayat (1) kepada calon penumpang dengan cara menginformasikan
secara lisan dan/atau menempatkan papan pengumuman di tempat membeli tiket yang
mudah dilihat untuk dibaca.
(3) Penyelenggara Bandar Udara menyampaikan dan/atau menginformasikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada calon penumpang dengan cara
menginformasikan secara lisan dan/atau menempatkan papan pengumuman di depan
pintu masuk terminal yang mudah dilihat untuk dibaca dan tidak mengganggu.
Pasal 10
Terhadap pelanggaran ketentuan penanganan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids,
Aerosols and Gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara yang
diatur dalam peraturan ini diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Maret 2007
Regards,
http://cyapila.multiply.com
--- End Message ---