To All Bonsier 97..,

Mudahan2 berguna ya...

Regards..,
Tirtonadi

Note: forwarded message attached.
 
---------------------------------
We won't tell. Get more on shows you hate to love
(and love to hate): Yahoo! TV's Guilty Pleasures list.
--- Begin Message ---
fyi...

11 Pasal Pembatasan Benda Cair
Nograhany Widhi K - detikcom
Jakarta - Ingin tahu aturan pembatasan benda cair di kabin pesawat 
selengkapnya? Silakan menyimak:

PERATURAN DIRJEN PERHUBUNGAN UDARA
Nomor: SKEP/43/III/2007
tentang
PENANGANAN CAIRAN, AEROSOL, DAN GEL (LIQUIDS, AEROSOLS, AND GELS) YANG DIBAWA 
PENUMPANG KE DALAM KABIN PESAWAT UDARA PADA PENERBANGAN INTERNASIONAL.

Pasal 1
(1) Penumpang pesawat udara dapat membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, 
Aerosols And Gels) ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk 
keperluan sendiri;

(2) Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) sebagaimana dimaksud 
dalam ayat (1), dapat berupa:
a. minuman ;
b. perlengkapan kosmetik ;
c. obat-obatan ;
d. keperluan sehari-hari, dll 

Pasal 2
Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang menjadi barang 
bawaan calon penumpang sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat:

a. dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara;
b. diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty 
free shop) dan/atau di pesawat udara.

Pasal 3

(1) Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang dibawa penumpang 
ke dalam kabin pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus 
memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. kapasitas wadah atau tempat Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and 
Gels) maksimum 100 ml atau ukuran sejenis;

b. wadah Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) tersebut 
dimasukkan ke dalam 1 (satu) kantor plastik transparan ukuran 30 cm x 40 cm 
dengan kapasitas Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) maksimum 
1.000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang;

c. setiap calon penumpang pesawat udara hanya diizinkan mambawa maksimum 1 
(satu) kantong plastik transparan yang berisi Cairan, Aerosol, dan Gel 
(Liquids, Aerosols and Gels);

(2) Persyaratan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :

a. obat-obatan medis;
b. makanan / minuman / susu bayi ; dan
c. makanan / minuman penumpang untuk program diet khusus.

(3) Dalam hal calon penumpang membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, 
Aerosols and Gels) melebihi ketentuan dalam persyaratan sebagaimana dimaksud 
dalam ayat (1), maka petugas pengamanan bandar udara memberitahukan kepada 
calon penumpang bahwa pengangkutan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols 
and Gels) tersebut harus diperlakukan sebagai bagasi tercatat.

Pasal 4
Setiap penyelenggara bandar udara harus menyediakan kantong plastik transparan 
sebagaimana ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) huruf b, untuk digunakan penumpang 
membawa barang bawaan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) dan 
ditempatkan pada tempat pemeriksaan calon penumpang sebelum masuk pintu bandar 
udara.

Setiap Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) sebagaimana 
dimaksud pada Pasal 3 harus dilakukan pemeriksaan dengan X-Ray oleh Personel 
Pengamanan Bandar Udara yang telah mempunyai Sertifikat Kecakapan Personel yang 
masih berlaku.

Pasal 6
Prosedur pemeriksaan barang bawaan berupa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, 
Aerosols And Gels) calon penumpang sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, adalah 
sebagai berikut :

a. Setiap Personel Pengamanan Bandar Udara yang bertugas pada X-Ray di pintu 
masuk bandar udara harus menanyakan kepada calon penumpang tentang ada tidaknya 
Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) dalam barang bawaan calon 
penumpang.

b. Dalam hal calon penumpang menyatakan membawa Cairan, Aerosol, dan Gel 
(Liquids, Aerosols And Gels), maka Personel Pengamanan Bandar Udara harus :

1) memerintahkan kepada calon penumpang untuk memisahkan Cairan, Aerosol, dan 
Gel (Liquids, Aerosols And Gels) dengan barang bawaan lainnya.

2) memberikan kantor plastik transparan kepada calon penumpang tersebut untuk 
menempatkan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang dibawa.

3) Barang bawaan beserta kantong plastik transparan berisi Cairan, Aerosol, dan 
Gel (Liquids, Aerosols And Gels) dimasukkan ke dalam X-Ray secara terpisah, 
untuk dilakukan pemeriksaan.

C. Dalam hal penumpang menyatakan tidak membwa Cairan, Aerosol, dan Gel 
(Liquids, Aerosols and Gels) setelah ditanya petugas pengamanan bandar udara, 
sedangkan dalam pemeriksaan X-Ray sebelum masuk daerah terbatas bandar udara, 
calon penumpang terbukti membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols 
and Gels), maka petugas pengamanan bandar udara berwenang untuk melakukan 
tindakan sebagaimana dimaksud huruf b di atas;

d. Dalam hal penumpang menyatakan tidak membawa Cairan, Aerosol, dan Gel 
(Liquids, Aerosols and Gels) setelah ditanya petugas pengamanan bandar udara, 
sedangkan dalam pemeriksaan X-Ray sebelum masuk steril area bandar udara, calon 
penumpang terbukti membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and 
Gels), maka petugas pengamanan bandar udara berwenang mengambil barang bawaan 
Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) tersebut untuk disita.

Pasal 7
Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) yang dibawa penumpang 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai 
berikut:

a. wadah berisi Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) tersebut 
ditempatkan dalam kantong plastik transparan dan disegel ulang;
b. memiliki bukti pembelian;
c. pada waktu pemeriksaan, kantong plastik transparan yang berisikan Cairan, 
Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) harus terpisah dengan barang 
bawaan lainnya.

Pasal 8
Perusahaan angkutan udara dan/atau pengelola toko bebas bea di dalam bandar 
udara (airport duty free shop) harus menyediakan kantong plastik transparan 
sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a untuk digunakan sebagai tempat 
Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) dan disegel ulang.

Pasal 9
(1) Setiap Perusahaan Angkutan Udara dan Penyelenggara Bandar Udara harus 
menyampaikan dan/atau menginformasikan kepada calon penumpang tentang ketentuan 
persyaratan dan tata cara pemeriksaan Cairan, Aerosol, dan Gel 
(Liquids, Aerosols And Gels) untuk dapat dibawa penumpang sebagai barang bawaan 
di pesawat udara.

(2) Perusahaan Angkutan Udara menyampaikan dan/atau menginformasikan sebagaiman 
dimaksud dalam ayat (1) kepada calon penumpang dengan cara menginformasikan 
secara lisan dan/atau menempatkan papan pengumuman di tempat membeli tiket yang 
mudah dilihat untuk dibaca.

(3) Penyelenggara Bandar Udara menyampaikan dan/atau menginformasikan 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada calon penumpang dengan cara 
menginformasikan secara lisan dan/atau menempatkan papan pengumuman di depan 
pintu masuk terminal yang mudah dilihat untuk dibaca dan tidak mengganggu.

Pasal 10
Terhadap pelanggaran ketentuan penanganan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, 
Aerosols and Gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara yang 
diatur dalam peraturan ini diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 11 
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Maret 2007



Regards,
http://cyapila.multiply.com

 

--- End Message ---

Kirim email ke