Informasi aja, kalo ada temen-temen yang belum terkena sweeping
mengenai software

*Prosedur sweeping windows bajakan*
 ------------------------------
 Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI
 TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) Misalnya
 dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software
 bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti
 isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware curian), credit
 card fraud, dll.

 Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang
 menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan
 pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan
 menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM
 yang tidak bertanggungjawab.

 Semua ada proses/prosedurnya

 Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh
 langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya,
 yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.

 Pertama

 Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya
 Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan
 SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN!!!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah
 kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User
 BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia
 atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.

 Kedua,

 Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor
 tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data
 sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.

 Ketiga,

 Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan
 tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang
 telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau
 beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan
 mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.

 Keempat,

 Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi
 kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan
 mengirimkan surat peringatan.

 Kelima,

 Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka piak microsoft / magenta
 akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.

 Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat
 panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan
 dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

 Catatan

 Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya
 atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat
 memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan
 merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan. hal
 tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark)
 internasional.

 Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft atau apabila kita
 mencoba mengaktifasi/update windows bajakan.

 Posted by: "Joseph Adi" [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke