|
Keempat :
Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti
bagi pegawai/karyawan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan
yang berlaku pada masing-masing Instansi/lembaga.
agar menjadi maklum.... ----- Original Message -----
From: Taufik
Dharmawan
Sent: Monday, October 30, 2006 4:44 PM
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Cuti bersama mengurangi hak
cuti
EPMEN
KEPUTUSAN
BERSAMA MENTERI AGAMA,
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR : 407
TAHUN 2005 NOMOR:
KEP.185/MEN/ NOMOR:
SKB/02/M.PAN/ TENTANG HARI-HARI LIBUR
NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2006 MENTERI AGAMA,
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Menimbang : a.
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari-hari kerja dan
hari-hari libur,
dipandang perlu menata kembali pelaksanaan hari-hari
libur nasional dan
mengatur cuti bersama tahun 2006 ; b. bahwa penataan kembali hari libur dan
pengaturan cuti bersama tahun 2006 sebagaimana tersebut huruf a diharapkan
dapat meningkatkan produktivitas pada hari kerja efektif
; c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tahun 2006. Mengingat :
1. Keputusan Presiden RI Nomor 251 tahun
1967 tentang hari-hari Libur yang telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1983 ; 2. Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek ; 3. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun
2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia ; 4. Peraturan Presiden RI NOmor 10 Tahun
2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas I Kementrian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 15
tahun 2005 ; 5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 331
Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagaimana Hari Libur
Nasional. MEMUTUSKAN
: Menetapkan : KEPUTUSAN
BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA
TAHUN 2006 Pertama :
Menetapkan Hari-hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2006 sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan
ini. Kedua :
Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari
Raya Idul Adha, awal Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri bagi umat Islam,
maka tanggal 10 Dzulhijjah 1426 H, 10 Dzulhijjah 1427 H, 1 Ramadhan 1427 H dan 1
Syawal 1427 H akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri
Agama. Ketiga :
Unit kerja/satuan organisasi yang
berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah
yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti : rumah sakit/puskesmas, unit
kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum,
pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja
pelayanan lain yang sejenis mengatur penugasan karyawan pada hari-hari libur
nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Keempat :
Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti
bagi pegawai/karyawan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan
yang berlaku pada masing-masing Instansi/lembaga. Kelima :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan. Ditetapkan di
Jakarta Pada tanggal 29
Juli 2005 -----Original
Message----- Teman2 HRD, Aku mau nanya apakah cuti bersam yang ditetapkan
pemerintah, mengurangi hak cuti tahunan karyawan ( 12 HK )
? Mohon pencerahan, terima
kasih. Andy Apakah Anda Yahoo!? To subscribe e-mail to: [EMAIL PROTECTED]
SPONSORED LINKS
Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe __,_._,___ |
