Keempat : Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti bagi pegawai/karyawan sesuai

peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing

Instansi/lembaga.

 

agar menjadi maklum....

----- Original Message -----
Sent: Monday, October 30, 2006 4:44 PM
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Cuti bersama mengurangi hak cuti

EPMEN

KEPUTUSAN BERSAMA

MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,

DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 407 TAHUN 2005

NOMOR: KEP.185/MEN/VII/2005

NOMOR: SKB/02/M.PAN/7/2005

TENTANG

HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2006

MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,

DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

Menimbang : a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari-hari kerja dan hari-hari

libur, dipandang perlu menata kembali pelaksanaan hari-hari libur

nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2006 ;

b. bahwa penataan kembali hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2006

sebagaimana tersebut huruf a diharapkan dapat meningkatkan produktivitas

pada hari kerja efektif ;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di

atas, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga

Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang

Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2006.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden RI Nomor 251 tahun 1967 tentang hari-hari Libur yang

telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 3

Tahun 1983 ;

2. Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek ;

3. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,

Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia ;

4. Peraturan Presiden RI NOmor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan

Tugas I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2005 ;

5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari

Tahun Baru Imlek sebagaimana Hari Libur Nasional.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA

KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN

APARATUR NEGARA TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN

CUTI BERSAMA TAHUN 2006

Pertama : Menetapkan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2006 sebagaimana

tersebut dalam lampiran Keputusan ini.

Kedua : Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha, awal Puasa Ramadhan

dan Hari Raya Idul Fitri bagi umat Islam, maka tanggal 10 Dzulhijjah 1426 H, 10

Dzulhijjah 1427 H, 1 Ramadhan 1427 H dan 1 Syawal 1427 H akan ditetapkan

kemudian dengan Keputusan Menteri Agama.

Ketiga : Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada

masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat

luas seperti : rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan

telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban,

perbankan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis mengatur

penugasan karyawan pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan,

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat : Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti bagi pegawai/karyawan sesuai

peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing

Instansi/lembaga.

Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 29 Juli 2005

-----Original Message-----
From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-[EMAIL PROTECTED]com] On Behalf Of HRD OK
Sent:
Monday, October 30, 2006 3:49 PM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Cuti bersama mengurangi hak cuti

Teman2 HRD,

Aku mau nanya apakah cuti bersam yang ditetapkan pemerintah, mengurangi hak cuti tahunan karyawan ( 12 HK ) ?

Mohon pencerahan, terima kasih.

Andy

 


Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

__._,_.___

To subscribe e-mail to: [EMAIL PROTECTED]






SPONSORED LINKS
Indonesia phone card Indonesia tour Indonesia travel
Indonesia flower Indonesia diving

Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Kirim email ke