Meski sebel dengan berita-2 semacam ini tapi perlu disampaikan karena
ada kebenaran didalamnya :)


Assalamu'alaikum,
Lama gak posting, ketemu berita "lucu dan menggemaskan", sekedar berbagi
dengan Bapak dan Ibu Guru hadiah liburan.

nuhun
Ii Hidayat Suryana
Rengat-Riau


=======================
  * Ungkap Korupsi Pengadaan Buku Rp 1,6 Miliar, Ketua DPRD Bengkulu
Malah
Dipenjara*
*Tidak Jera, Anak dan Istri Beri Dukungan*

BENGKULU - Ironi terjadi di dunia hukum Bengkulu. Ketua DPRD Kota
Bengkulu
Ahmad Zarkasi SP yang mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan buku
Diknas
malah dijebloskan ke penjara.

Hukuman tersebut harus diterima setelah dia dilaporkan dengan tuduhan
pencemaran nama baik. Atas tindakannya itu, dia divonis bersalah dengan
hukuman satu bulan penjara.

Sedangkan laporan korupsi yang disampaikan tidak jelas penyelidikannya.
''Mengapa bukan kasus korupsinya yang diusut dulu. Jika tidak terbukti,
baru
pencemaran nama baiknya yang diperiksa,'' sesalnya, sesaat sebelum
eksekusi
putusan pengadilan atas dirinya kemarin.

Sejak pukul 19.15 Jumat malam lalu, politisi PKS itu resmi menjalani
masa
hukumannya di Lapas Kelas II A Malabero. Dia ''diantar'' Kasi Pidum
Kejari
Bengkulu Fauzi SH dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu yang juga menjadi
jaksa penuntut umum kasusnya, Agus Irawan.

Selama proses eksekusi tersebut, Zarkasi terlihat tenang dan banyak
tersenyum. Dia menyalami puluhan kader PKS yang ikut mengantar ke lapas.

Insiden kecil terjadi saat Zarkasi hendak dinaikkan ke mobil tahanan
kejaksaan. Ban kiri depan mobil yang diparkir di depan rumah dinas
Zarkasi
tiba-tiba meletus. ''Ini bukan kesengajaan. Mungkin pertanda Zarkasi
tidak
boleh dieksekusi,' ' kata anggota DPRD Kota Bengkulu Irman Sawiran.

Setiba di lapas, puluhan kader PKS menyambut Zarkasi dengan bentangan
spanduk. ''Ketua DPRD mengungkap kasus korupsi Rp 1,6 M justru
dipenjara, di
mana keadilan itu.''

Sebelum eksekusi, Zarkasi sempat mendatangi kantor kejaksaan sekitar
pukul
10.30. Masih dengan berpakaian dinas anggota dewan, dia menemui Fauzi di
ruang Kajari Effendi Harahap SH.

Saat itu sebenarnya sudah beredar informasi bahwa eksekusi terhadap
Zarkasi
segera dilaksanakan. Namun, tembusan putusan MA belum sampai ke PN
Bengkulu.

Karena belum ada kejelasan, Zarkasi pun meninggalkan kejaksaan untuk
salat
Jumat. Dia bahkan sempat menghadiri sebuah acara di GOR Sawah Lebar.
Setelah
ada kepastian soal putusan MA, kejaksaan pun berniat menjemput Zarkasi
di
rumah dinasnya sore itu juga.

Sebelum menuju lapas, Zarkasi sempat mengadakan jumpa pers. Sambil
memegang
Alquran, bapak delapan anak itu mengungkapkan kekecewaannya atas sikap
aparat hukum Bengkulu.

Menurut dia, aparat hukum Bengkulu dan juga di Indonesia pada umumnya
belum
memihak kepada kebenaran. Banyak kasus korupsi yang jelas-jelas
merugikan
negara tidak tertangani sampai tuntas.

''Kita sama-sama tahu, belum lama ini terdengar aparat penegak hukum
menyidik kasus dugaan korupsi dalam jumlah besar. Namun nyatanya, hingga
kini belum ada yang berlanjut ke persidangan. Tersangkanya masih duduk
santai di rumah,'' katanya.

Dia menduga, kejadian yang dialami itu adalah bagian dari risiko politik
yang harus dihadapi. Itu, tegasnya, tidak akan mengubah sikap dan
perjuangannya. ''Selama menurut saya dan agama saya itu benar, saya akan
terus memperjuangkannya. Tidak ada di dalam kamus saya, kapok dalam
menegakkan kebenaran," tandasnya.

Sikap tegas Zarkasi tersebut mendapat dukungan istrinya, Eko
Sulistyawati.
Perempuan itu sudah siap menghadapi berbagai risiko yang dialami sang
suami.
Baginya, Zarkasi adalah pejuang bagi keluarga dan warga Kota Bengkulu.

Demikian juga dengan anak pertama mereka, Roidah, yang masih menempuh
pendidikan di SMP. Dia mengaku tidak malu ayahnya dipenjara. ''Kenapa
malu?
Bapak *kan enggak *korupsi," katanya.

Kasus tersebut berawal ketika Zarkasi masih menjadi anggota DPRD Kota
Bengkulu 2002 lalu. Dia mengkritisi anggaran ganda dalam pengadaan buku
Diknas Pemkot Bengkulu.

Merasa tersinggung, Wali Kota Chalik melaporkan Zarkasi ke polisi dengan
tuduhan pencemaran nama baik. Kejaksaan ternyata lebih memperhatikan
laporan
Chalik daripada laporan Zarkasi.

Kasus pencemaran nama baik pun diproses terlebih dahulu, sementara
dugaan
korupsi diabaikan. Meski belakangan BPK menjelaskan ada dugaan
penyimpangan
dana dalam proyek tersebut sebesar Rp 1,5 miliar.

Dalam sidang pertama di PN Bengkulu 2006 lalu, Zarkasi divonis lima
bulan
penjara. Pengadilan tinggi menerima banding Zarkasi dan mengurangi
hukumannya menjadi satu bulan.

Masih tidak terima, Zarkasi pun mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA
memperkuat putusan PT Bengkulu. Eksekusi pun dilakukan Jumat malam lalu.
Soal dugaan korupsi? Tidak ada kejelasan penyidikannya meski BPK sudah
menengarai adanya kemungkinan tersebut. *(lid/jpnn/ruk) *

--
.:: Allah Oriented ::.


===========================

Buktikan Dulu Dugaan Korupsinya
BPKP Akui Lakukan Audit Pengadaan Buku
Selasa, 17-Juni-2008, 09:20:31  





BENGKULU - Beragam tanggapan dilontarkan masyarakat terkait kasus yang
mendera Ketua DPRD Kota, H. Ahmad Zarkasi, SP. Meski ia telah divonis 1
bulan penjara oleh Mahkamah Agung, sangat wajar jika ia menolak
dieksekusi. Sebab, persoalan pokok dari pencemaran nama baik itu, belum
dibuktikan secara hukum.



Menurut Pengamat Hukum Pidana Universitas Prof. Hazairin (Unihaz),
Dwikarti, SH, M.Hum, dibalik kasus pencemaran nama baik antara mantan
Walikota H.A. Chalik Effendi, SE versus Ketua DPRD Kota, H. Ahmad
Zarkasi itu, ada perkara lain. Yaitu kasus dugaan korupsi.

"Apa yang dilontarkan (diucapkan, Red) Zarkasi itu, berkaitan dengan
dugaan korupsi. Jika dianggap pencemaran nama baik, seharusnya
dibuktikan dulu kasus korupsinya," papar dosen hukum pidana Unihaz ini.

Sebab, lanjut Dwikarti, apabila dugaan itu memang benar terbukti ada
tindak pidana korupsi, maka secara otomatis vonis pencemaran nama baik
itu batal demi hukum. Dianggap mencemarkan nama baik apabila kasus
dugaan korupsi yang ditudingkan benar-benar tidak terbukti. "Logikanya
begitu. Buktikan dulu tudingan korupsinya, baru kasus pencemaran nama
baik," ujarnya.

Senada dengan Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
Daerah Bengkulu, Faizal Maryono, mengaku aneh dengan logika hukum
penegak hukum. Dimana, persoalan pokoknya yaitu tudingan adanya indikasi
korupsi tidak disentuh. Malah kasus pencemaran nama baiknya yang
didahulukan. "Hal ini yang perlu dipertanyakan, kok pihak yang
memberikan informasi tentang dugaan korupsi malah bakal dipenjara,"
paparnya.

Seharusnya, imbuhnya, siapapun orangnya yang telah berani mengungkapkan
informasi tentang adanya indikasi korupsi, perlu diberi apresiasi dan
dukungan. Agar cita-cita untuk memberantas korupsi, bisa tercapai.

"Kita menyayangkan, pokok persoalan dari pencemaran nama baik itu belum
tersentuh. Padahal itu kasus lama. Dimana penegak hukum punya banyak
waktu menuntaskannya," sesal Faizal Maryono.

Diaudit KPK

Soal audit pengadaan buku Pemkot tahun 2004 dengan total Rp
1.647.082.918 ternyata sudah diproses oleh KPK. KPK sesungguhnya
menangani kasus ini secara nasional, namun untuk melengkapi data mereka
juga diambil data dari daerah.

Kemarin koran ini mencoba mengkonfirmasikan hasil temuan tersebut, yang
disebutkan Ketua DPD PKS Kota, Sujono sebagai hasil audit BPKP. Audit
BPKP ini dilakukan tahun 2005 lalu.

Kepala Kantor Perwakilan BPKP Bengkulu, Bambang Sarjana mengakui kalau
ada audit tentang pengadaan buku tahun 2002/2003. Dia juga membenarkan
kalau permintaan audit tersebut datangnya dari KPK RI. Namun secara
rinci ia mengaku tak tahu hasilnya. Sebab audit kasus tersebut dilakukan
pada masa Kaper BPKP sebelumnya.

"Oh.... Pengadaan buku yang di kota ya... ada. Itu permintaan KPK, tapi
saya nggak ingat hasil auditnya. Seingat saya sudah masuk di RB itu.
Hasil auditnya sudah dikirim ke KPK sejak lama," ujar Bambang.
Sekadar diingat dari pernyataan Sujono beberapa hari yang lalu, dalam
proyek pengadaan buku tahun 2004 lalu ditemukan indikasi tindak pidana
korupsi.

Indikasinya kontrak kerja tidak sesuai dengan perjanjian. Berdasarkan
hasil audit BPKP proyek pengadaan buku paket SD dan SMP dilakukan dengan
mekanisme PL pada CV. TP diduga mengandung rekayasa yang bertentangan
dengan Kepres 80/2003.

Pelaksanaan kontrak pengadaan buku tidak sesuai dengan perjanjian
(indikasi penyimpangan sebesar Rp 261.939.000. Sementara kekurangan
fisik buku SD dan SMP mencapai Rp 187.408.093. juga terdapat rabat 45
persen dan PT. BP yang tidak diperhitungkan dalam harga kontrak hingga
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.197.735.825. Jadi total
kerugian negara terkait kasus ini berdasarkan hasil audit BPKP menjadi
Rp 1.647.082.918.(yoh/joe) 

===============
sedikit komentar, bagaimana jadinya kalau yang "cerewet" orang
"biasa"... :((
geuleuh!!


sumber:
http://www.harianrakyatbengkulu.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle
&artid=1775








.

<http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=3372785/grpspId=1705080804/m
sgId=18088/stime=1215065402/nc1=4025338/nc2=5370603/nc3=5349286>



Confidential information may be contained in this e-mail and/or any files 
transmitted with it ('Message'). If you are not the intended recipient of this 
Message or any part thereof (or responsible for delivery of this Message to 
such person), you are hereby notified that any dissemination, distribution, 
printing or copying of this Message or any part thereof is strictly prohibited. 
In such a case, you should delete this Message immediately and advise the 
sender by return e-mail. Opinions, conclusions and other information in this 
Message that do not relate to the official business of AXIS shall be understood 
as neither given nor endorsed by AXIS. AXIS is the registered trademark of PT 
Natrindo Telepon Seluler.

Kirim email ke