Meski sebel dengan berita-2 semacam ini tapi perlu disampaikan karena ada kebenaran didalamnya :)
Assalamu'alaikum, Lama gak posting, ketemu berita "lucu dan menggemaskan", sekedar berbagi dengan Bapak dan Ibu Guru hadiah liburan. nuhun Ii Hidayat Suryana Rengat-Riau ======================= * Ungkap Korupsi Pengadaan Buku Rp 1,6 Miliar, Ketua DPRD Bengkulu Malah Dipenjara* *Tidak Jera, Anak dan Istri Beri Dukungan* BENGKULU - Ironi terjadi di dunia hukum Bengkulu. Ketua DPRD Kota Bengkulu Ahmad Zarkasi SP yang mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan buku Diknas malah dijebloskan ke penjara. Hukuman tersebut harus diterima setelah dia dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Atas tindakannya itu, dia divonis bersalah dengan hukuman satu bulan penjara. Sedangkan laporan korupsi yang disampaikan tidak jelas penyelidikannya. ''Mengapa bukan kasus korupsinya yang diusut dulu. Jika tidak terbukti, baru pencemaran nama baiknya yang diperiksa,'' sesalnya, sesaat sebelum eksekusi putusan pengadilan atas dirinya kemarin. Sejak pukul 19.15 Jumat malam lalu, politisi PKS itu resmi menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II A Malabero. Dia ''diantar'' Kasi Pidum Kejari Bengkulu Fauzi SH dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu yang juga menjadi jaksa penuntut umum kasusnya, Agus Irawan. Selama proses eksekusi tersebut, Zarkasi terlihat tenang dan banyak tersenyum. Dia menyalami puluhan kader PKS yang ikut mengantar ke lapas. Insiden kecil terjadi saat Zarkasi hendak dinaikkan ke mobil tahanan kejaksaan. Ban kiri depan mobil yang diparkir di depan rumah dinas Zarkasi tiba-tiba meletus. ''Ini bukan kesengajaan. Mungkin pertanda Zarkasi tidak boleh dieksekusi,' ' kata anggota DPRD Kota Bengkulu Irman Sawiran. Setiba di lapas, puluhan kader PKS menyambut Zarkasi dengan bentangan spanduk. ''Ketua DPRD mengungkap kasus korupsi Rp 1,6 M justru dipenjara, di mana keadilan itu.'' Sebelum eksekusi, Zarkasi sempat mendatangi kantor kejaksaan sekitar pukul 10.30. Masih dengan berpakaian dinas anggota dewan, dia menemui Fauzi di ruang Kajari Effendi Harahap SH. Saat itu sebenarnya sudah beredar informasi bahwa eksekusi terhadap Zarkasi segera dilaksanakan. Namun, tembusan putusan MA belum sampai ke PN Bengkulu. Karena belum ada kejelasan, Zarkasi pun meninggalkan kejaksaan untuk salat Jumat. Dia bahkan sempat menghadiri sebuah acara di GOR Sawah Lebar. Setelah ada kepastian soal putusan MA, kejaksaan pun berniat menjemput Zarkasi di rumah dinasnya sore itu juga. Sebelum menuju lapas, Zarkasi sempat mengadakan jumpa pers. Sambil memegang Alquran, bapak delapan anak itu mengungkapkan kekecewaannya atas sikap aparat hukum Bengkulu. Menurut dia, aparat hukum Bengkulu dan juga di Indonesia pada umumnya belum memihak kepada kebenaran. Banyak kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan negara tidak tertangani sampai tuntas. ''Kita sama-sama tahu, belum lama ini terdengar aparat penegak hukum menyidik kasus dugaan korupsi dalam jumlah besar. Namun nyatanya, hingga kini belum ada yang berlanjut ke persidangan. Tersangkanya masih duduk santai di rumah,'' katanya. Dia menduga, kejadian yang dialami itu adalah bagian dari risiko politik yang harus dihadapi. Itu, tegasnya, tidak akan mengubah sikap dan perjuangannya. ''Selama menurut saya dan agama saya itu benar, saya akan terus memperjuangkannya. Tidak ada di dalam kamus saya, kapok dalam menegakkan kebenaran," tandasnya. Sikap tegas Zarkasi tersebut mendapat dukungan istrinya, Eko Sulistyawati. Perempuan itu sudah siap menghadapi berbagai risiko yang dialami sang suami. Baginya, Zarkasi adalah pejuang bagi keluarga dan warga Kota Bengkulu. Demikian juga dengan anak pertama mereka, Roidah, yang masih menempuh pendidikan di SMP. Dia mengaku tidak malu ayahnya dipenjara. ''Kenapa malu? Bapak *kan enggak *korupsi," katanya. Kasus tersebut berawal ketika Zarkasi masih menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu 2002 lalu. Dia mengkritisi anggaran ganda dalam pengadaan buku Diknas Pemkot Bengkulu. Merasa tersinggung, Wali Kota Chalik melaporkan Zarkasi ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kejaksaan ternyata lebih memperhatikan laporan Chalik daripada laporan Zarkasi. Kasus pencemaran nama baik pun diproses terlebih dahulu, sementara dugaan korupsi diabaikan. Meski belakangan BPK menjelaskan ada dugaan penyimpangan dana dalam proyek tersebut sebesar Rp 1,5 miliar. Dalam sidang pertama di PN Bengkulu 2006 lalu, Zarkasi divonis lima bulan penjara. Pengadilan tinggi menerima banding Zarkasi dan mengurangi hukumannya menjadi satu bulan. Masih tidak terima, Zarkasi pun mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA memperkuat putusan PT Bengkulu. Eksekusi pun dilakukan Jumat malam lalu. Soal dugaan korupsi? Tidak ada kejelasan penyidikannya meski BPK sudah menengarai adanya kemungkinan tersebut. *(lid/jpnn/ruk) * -- .:: Allah Oriented ::. =========================== Buktikan Dulu Dugaan Korupsinya BPKP Akui Lakukan Audit Pengadaan Buku Selasa, 17-Juni-2008, 09:20:31 BENGKULU - Beragam tanggapan dilontarkan masyarakat terkait kasus yang mendera Ketua DPRD Kota, H. Ahmad Zarkasi, SP. Meski ia telah divonis 1 bulan penjara oleh Mahkamah Agung, sangat wajar jika ia menolak dieksekusi. Sebab, persoalan pokok dari pencemaran nama baik itu, belum dibuktikan secara hukum. Menurut Pengamat Hukum Pidana Universitas Prof. Hazairin (Unihaz), Dwikarti, SH, M.Hum, dibalik kasus pencemaran nama baik antara mantan Walikota H.A. Chalik Effendi, SE versus Ketua DPRD Kota, H. Ahmad Zarkasi itu, ada perkara lain. Yaitu kasus dugaan korupsi. "Apa yang dilontarkan (diucapkan, Red) Zarkasi itu, berkaitan dengan dugaan korupsi. Jika dianggap pencemaran nama baik, seharusnya dibuktikan dulu kasus korupsinya," papar dosen hukum pidana Unihaz ini. Sebab, lanjut Dwikarti, apabila dugaan itu memang benar terbukti ada tindak pidana korupsi, maka secara otomatis vonis pencemaran nama baik itu batal demi hukum. Dianggap mencemarkan nama baik apabila kasus dugaan korupsi yang ditudingkan benar-benar tidak terbukti. "Logikanya begitu. Buktikan dulu tudingan korupsinya, baru kasus pencemaran nama baik," ujarnya. Senada dengan Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Bengkulu, Faizal Maryono, mengaku aneh dengan logika hukum penegak hukum. Dimana, persoalan pokoknya yaitu tudingan adanya indikasi korupsi tidak disentuh. Malah kasus pencemaran nama baiknya yang didahulukan. "Hal ini yang perlu dipertanyakan, kok pihak yang memberikan informasi tentang dugaan korupsi malah bakal dipenjara," paparnya. Seharusnya, imbuhnya, siapapun orangnya yang telah berani mengungkapkan informasi tentang adanya indikasi korupsi, perlu diberi apresiasi dan dukungan. Agar cita-cita untuk memberantas korupsi, bisa tercapai. "Kita menyayangkan, pokok persoalan dari pencemaran nama baik itu belum tersentuh. Padahal itu kasus lama. Dimana penegak hukum punya banyak waktu menuntaskannya," sesal Faizal Maryono. Diaudit KPK Soal audit pengadaan buku Pemkot tahun 2004 dengan total Rp 1.647.082.918 ternyata sudah diproses oleh KPK. KPK sesungguhnya menangani kasus ini secara nasional, namun untuk melengkapi data mereka juga diambil data dari daerah. Kemarin koran ini mencoba mengkonfirmasikan hasil temuan tersebut, yang disebutkan Ketua DPD PKS Kota, Sujono sebagai hasil audit BPKP. Audit BPKP ini dilakukan tahun 2005 lalu. Kepala Kantor Perwakilan BPKP Bengkulu, Bambang Sarjana mengakui kalau ada audit tentang pengadaan buku tahun 2002/2003. Dia juga membenarkan kalau permintaan audit tersebut datangnya dari KPK RI. Namun secara rinci ia mengaku tak tahu hasilnya. Sebab audit kasus tersebut dilakukan pada masa Kaper BPKP sebelumnya. "Oh.... Pengadaan buku yang di kota ya... ada. Itu permintaan KPK, tapi saya nggak ingat hasil auditnya. Seingat saya sudah masuk di RB itu. Hasil auditnya sudah dikirim ke KPK sejak lama," ujar Bambang. Sekadar diingat dari pernyataan Sujono beberapa hari yang lalu, dalam proyek pengadaan buku tahun 2004 lalu ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Indikasinya kontrak kerja tidak sesuai dengan perjanjian. Berdasarkan hasil audit BPKP proyek pengadaan buku paket SD dan SMP dilakukan dengan mekanisme PL pada CV. TP diduga mengandung rekayasa yang bertentangan dengan Kepres 80/2003. Pelaksanaan kontrak pengadaan buku tidak sesuai dengan perjanjian (indikasi penyimpangan sebesar Rp 261.939.000. Sementara kekurangan fisik buku SD dan SMP mencapai Rp 187.408.093. juga terdapat rabat 45 persen dan PT. BP yang tidak diperhitungkan dalam harga kontrak hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.197.735.825. Jadi total kerugian negara terkait kasus ini berdasarkan hasil audit BPKP menjadi Rp 1.647.082.918.(yoh/joe) =============== sedikit komentar, bagaimana jadinya kalau yang "cerewet" orang "biasa"... :(( geuleuh!! sumber: http://www.harianrakyatbengkulu.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle &artid=1775 . <http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=3372785/grpspId=1705080804/m sgId=18088/stime=1215065402/nc1=4025338/nc2=5370603/nc3=5349286> Confidential information may be contained in this e-mail and/or any files transmitted with it ('Message'). If you are not the intended recipient of this Message or any part thereof (or responsible for delivery of this Message to such person), you are hereby notified that any dissemination, distribution, printing or copying of this Message or any part thereof is strictly prohibited. In such a case, you should delete this Message immediately and advise the sender by return e-mail. Opinions, conclusions and other information in this Message that do not relate to the official business of AXIS shall be understood as neither given nor endorsed by AXIS. AXIS is the registered trademark of PT Natrindo Telepon Seluler.
