---------- Forwarded message ----------
From: hefni effendi <[EMAIL PROTECTED]>
Date: 2008/7/17
Subject: Subjektivitas dalam sertifikasi dosen
To: Ellyn Damayanti <[EMAIL PROTECTED]>, nana pplh <
[EMAIL PROTECTED]>, setyo pplh <[EMAIL PROTECTED]>


Dear Teman-teman,

Berikut saya kirimkan artikel tentang sertifikasi dosen di Opini Republika.
Moga ini bermanfaat bagi dosen yang akan disertifikasi.

Terima kasih.

Salam dari Duesseldorf,
Hefni
____________ _________ _________ _________ ______
Republika, 17 Juli 2008


Subjektivitas dalam Sertifikasi Dosen

Dr Hefni Effendi MPhil
Dosen IPB dan Dosen Tamu di Universitas Duesseldorf, Jerman


Istilah pedagogik secara etimologi berasal dari kata Yunani paidagogeo.
Secara harfiah diartikan membimbing anak. Dalam perkembangannya pedagogik
berkaitan dengan strategi mengajar.  Ada kalangan berpendapat pedagogik
diperlukan untuk pendidikan dasar dan menengah karena proses pembelajarannya
membutuhkan metodologi yang terstruktur dan baku.

Lain halnya dengan pendidikan tinggi yang mahasiswanya berumur di atas 17
tahun. Metode pembelajaran  orang dewasa (andragogik) , yang bermuara pada
penumbuhkembangan kemampuan bernalar, kreatif, kritis, dan independen,
kiranya lebih cocok.  Bahkan, di Jerman mahasiswa pascasarjana tidak lagi
diistilahi student melainkan mitarbeiter, yakni orang yang ikut bekerja di
universitas untuk bersama-sama menggali kekayaan, kedalaman, dan keunikan
khazanah ilmu.

Pada 2008 ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mencanangkan akan
menyertifikasi 12 ribu dosen yang akan dimulai pada Agustus. Sertifikasi ini
sebagai pewujudnyataan Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, pasal 45 bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani.

Sertifikasi yang berujung pada penganugerahan sertifikat ini bertujuan
menilai profesionalisme dosen.  Dosen yang kompeten melaksanakan tugasnya
adalah dosen yang memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian,
dan sosial yang diperlukan dalam praktik pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat. Pemerintah menyediakan berbagai tunjangan
serta maslahat, sebagai penghargaan atas profesionalisme dosen.

Salah satu kriteria yang diacu dalam sertifikasi adalah penguasaan
pedagogik.  Penguasaan pedagogik secara teoritik kiranya akan menjadi titik
lemah dari hampir semua dosen karena memang proses rekrutmen dosen tak
mencantumkan adanya kriteria penguasaan pedagogik, kecuali mungkin untuk
dosen di universitas yang dulunya IKIP atau di Fakultas Pendidikan dan
Keguruan.

Untuk menjadi dosen di sebagian besar perguruan tinggi semata-mata hanya
dinilai dari kemampuan akademik yang diejawantahkan melalui indeks
prestasi.  Setelah itu maka jadilah si calon dosen tersebut mengajar,
membimbing, meneliti, dan melakukan pengabdian pada masyarakat.

Selama berkarya sebagai dosen, barangkali  pernah ikut pelatihan yang
terkait dengan pedagogic, seperti Akta V, pekerti (Pelatihan Keterampilan
Teknologi Instruksional) dan AA (Applied Approach).  Tapi, hanya segelintir
dosen yang ikut program tersebut.
Di sinilah akan terjadi penilaian semu karena menyertifikasi aplikasi
metodologi pengajaran yang sebelumnya tak pernah secara formal dipelajari.
Kalau dosen berkemampuan pedagogik baik, itu karena talenta dan intuisi
sebagai pendidik.

Adapun kompetensi pedagogik yang harus dikuasai meliputi kemampuan merancang
pembelajaran, kemampuan melaksanakan proses pembelajaran, kemampuan menilai
proses dan hasil pembelajaran, kemampuan memanfaatkan hasil penelitian untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran. Sekiranya dosen yang akan disertifikasi
diharuskan mengikuti pelatihan pedagogik dulu, mungkin kendala ini akan
tereduksi.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 42 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Dosen, disebutkan bahwa dosen yang akan disertifikasi minimal
berkualifikasi magister, pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan
tinggi sekurang-kurangnya dua tahun, dan memiliki jabatan akademik minimal
asisten ahli.  Di antara 56.176 dosen di 82 perguruan tinggi negeri (PTN),
13,6 persen bergelar doktor,  48,9 persen bergelar magister, 37 persen
sarjana, dan 0,37 persen diploma.

Secara keseluruhan terdapat 156.474 dosen yang tersebar di 2.869 PTN dan
perguruan tinggi swasta.  Profesor sesuai dengan kemumpunian ilmunya tak
perlu disertifikasi lagi sudah dianggap kompeten sehingga 2.500 profesor
mendapat kehormatan pertama menikmati keistimewaan dari adanya program
sertifikasi ini dengan tambahan satu bulan gaji setiap bulan mulai Januari
2008.

Bagi dosen yang bergelar magister dan doktor harus sabar, tunggu giliran
disertifikasi dan urutan siapa yang didahulukan juga belum diatur, apakah
asisten ahli, lektor, atau lektor kepala. Sebaliknya bagi dosen yang hanya
bergelar sarjana, terpaksa gigit jari karena tak terpilih dalam program
sertifikasi dosen ini.

Bagi dosen junior, ini akan jadi pemantik untuk studi lanjut ke jenjang
magister dan doktor.  Bagi dosen senior yang sudah mengabdi bertahun-tahun
dan memiliki kedalaman dan juga berwawasan keilmuan cukup luas, hanya
menjadi penonton.  Ini tentu akan menyentuh rasa keadilan.

Unsur yang dinilai dalam sertifikasi mencakup penilaian empirical, yakni
berupa bukti yang terkait dengan kualifikasi akademik dan angka kredit dosen
sesuai Surat Keputusan Menkowasbangpan No 38 Tahun 1999.  Penilaian
persepsional adalah penilaian yang dilakukan oleh diri sendiri, mahasiswa,
teman sejawat, dan atasan, terhadap empat kompetensi dosen (pedagogik,
profesional, sosial, dan kepribadian) .

Penilaian personal adalah pernyataan dari dosen tentang prestasi dan
kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan
Tridharma Perguruan Tinggi.  Ketiga komponen penilaian ini disatukan dalam
suatu berkas dokumen yang disebut portofolio dosen.

Untuk penilaian empirik tak perlu dikhawatirkan karena ada bukti
autentiknya.  Hal yang rawan subjektivitas adalah penilaian persepsional dan
personal yang tolok ukur penilaiannya berbasis semantic differential, yaitu
1 (sangat tidak baik/sangat rendah/tidak pernah), 2 (tidak baik/rendah/
jarang), 3 (biasa/cukup/ kadang-kadang) , 4 (baik/tinggi/ sering), dan 5
(sangat baik/sangat tinggi/selalu) .

Penilaian persepsional dan personal yang dilakukan oleh mahasiswa, teman
sejawat, atasan, dan diri sendiri adalah semacam pengawasan melekat dari
orang-orang yang terkait langsung di sekitar dosen tersebut. Penilaian oleh
mahasiswa bisa bias jika mahasiswa tersebut misalnya membandingkan fasilitas
pengajaran di kampusnya yang dipakai oleh dosen yang disertifikasi dengan
fasilitas di kampus lain yang lebih baik.
Juga bisa bias seandainya mahasiswa tersebut pernah mengambil mata kuliah
sebelumnya yang diampu oleh dosen yang disertifikasi dan mendapat nilai
jelek sehingga barangkali mahasiswa itu akan memainkan subjektivitasnya
dalam memberikan skor.

Sumber bias dari penilaian atasan berupa subjektivitas dapat dikesampingkan,
sesuai dengan tugas atasan yang membina dan mengayomi anak buahnya.  Bias
lainnya bisa muncul dari penilaian teman sejawat yang mungkin senang melihat
orang susah dan sebaliknya, atau konflik personal lainnya. Penilaian dari
lima orang mahasiswa dan tiga teman sejawat yang dirahasiakan ini akan
dirata-rata. Tetapi, jika ada pencilan penilaian yang sangat berbeda dari
yang lain, apakah perlu dieliminir atau tetap dirata-rata?
Lembar deskripsi diri juga disinyalir bisa menjadi bias karena bisa saja
mencantumkan sesuatu yang tidak dilakukan. Di dalam sertifikasi ini aspek
kejujuran yang menjadi ukuran integritas seorang dosen juga secara tak
langsung diujikan pada pengisian lembar deskripsi ini.

Pada UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 52 dinyatakan ada
tunjangan selain gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, yaitu
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan kehormatan, tunjangan
khusus, dan tunjangan lain-lain.  Tunjangan tersebut tidak cuma-cuma, tapi
diberikan berbasis kinerja profesionalisme yang salah satunya melalui unjuk
kerja pada sertifikasi ini.  Bagi perguruan tinggi badan hukum milik negara,
tunjangan lain-lain tersebut seyogyanya akan lebih bervariasi lagi.

Upaya pemerintah untuk membenahi kualitas pendidikan melalui sertifikasi
dosen, akreditasi program studi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN), dan
sebagainya perlu diapresiasi dan disokong oleh segenap civitas akademika.
Perbaikan kesejahteraan dosen berbasis kinerja ini diperkirakan akan lebih
baik hasilnya daripada hanya meningkatkan gaji dosen tanpa ada tuntutan
konkret peningkatan kompetensi dan profesionalisme yang barometernya bisa
diukur.

Perbaikan kesejahteraan ini diharapkan dapat menguniversitaskan kembali
dosen-dosen yang selama ini berkiprah di luar, bukan di jalur akademik, agar
kembali ke core competence-nya sebagai dosen yang profesional, mumpuni di
bidangnya, dan berbudi luhur.

Ikhtisar:
- Ada banyak faktor yang bisa menyebabkan penilaian menjadi subjektif.
- Sertifikasi tersebut tetap memberikan manfaat.

Kirim email ke