On Sat, Jul 23, 2005 at 06:07:24PM +0800, A. Muh. Dzaky wrote:
> Apakah kira-kira permohonan pengajuan domain saya akan di setujui ? 

Selama nama domain yang anda pilih baik, tidak melanggar HaKI dan
sejenisnya, maka tentu saja pengajuan domain anda akan disetujui.

> Daftarnya
> langsung lewat cctld.or.id dan gak lewat registrar ato domain seller
> yang banyak bertebaran.

Saat ini masih bisa daftar langsung, akan tetapi ini bukan yang kami
anjurkan karena dengan adanya 5 registrar terpilih, anda akan *harus*
memilih salah satu dari registrar tersebut. Mudah2an dalam waktu dekat.

Kalau kami (registry) ikut menjadi registrar, maka ini tidak fair bagi
para registrar. Akan ada kecurigaan bahwa kami akan berlaku tidak adil.
Untuk itulah ... yang namanya registry (ccTLD), *tidak boleh* menjadi
registrar. 

Sekarang masanya pilih2 registrar yang bagus.
Kalau rekan-rekan punya pengalaman dengan kelima registrar tersebut,
tolong dishare di milis ini supaya yang lain juga bisa tahu.
Saya pribadi melihat kelima registrar ini kompeten di bidangnya.
Jadi saya menaruh kepercayaan kepada mereka.


-- budi

Kirim email ke