Setau saya sih, domain itu bukan "hak milik", tapi "hak pakai". Jadi,
seperti SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan bukan SHM (Sertifikat Hak
Milik).

- irving
http://www.irvingevajoan.com  

> -----Original Message-----
> From: Bi[G] T [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
> Sent: Wednesday, July 27, 2005 9:40 AM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: Re: [ISOCID] [ccTLD-ID] Usulan jalan tengah solusi ccTLD
> 
> ngomong2x soal domain..
> ada pertanyaan dari client nih..
> "pak kalo tagihan domain itu dalam kapasitas legal dalam pembukuan..
> kepemilikan atau sewa?"
> saya jawab sih.. kepemilikan dengan perpanjangan setiap tahun 
> (domain tertentu) 
> bener nggak?
> 
> 
> -- 
> Bi[G]
> http://www.adypermadi.com
> Y!:br4ind4m4ge
> Gmail:[EMAIL PROTECTED]
> http://blog.adypermadi.com
> ----------------------------------------
> 

Kirim email ke