Kompas.com, Rabu, 20 Mei 2009<br />
<br />
Mungkin kita tak pernah menyangka bahwa kini dunia telah berinovasi sangat 
jauh, bahkan melampaui sekat tahun dan abad tapi untuk persiapan kiamat!<br />
<br />
Di Kutub Utara, sebuah gunung beku di Kepulauan Svalbard, Norwegia, 1100 
kilometer dari kutub utara dijadikan tempat menyimpan biji-bijian dari seluruh 
dunia resmi difungsikan. Fasilitas yang disebut sebagai Kubah Kiamat (Doomsday 
Vault).<br />
<br />
Kubah yang berada di dalam perut gunung sedalam 127,5 meter tersebut akan 
menyimpan cadangan bibit dari ratusan bank benih dari seluruh dunia. Ruangan di 
dalamnya dapat memuat 4,5 juta sampel benih.<br />
<br />
Kubah Kiamat dibangun atas prakarsa Global Crop Diversity Trust, lembaga yang 
didanai badan PBB untuk urusan pangan atau FAO (Food and Agriculture 
Organization), dan Biodiversity Internasional yang berbasis di Roma, Italia.<br 
/>
<br />
Bangunan tersebut dibuat selama satu tahun dengan biaya pembangunan mencapai 
9,1 juta dollar AS. Menurut informasi, penyebutan kubah kiamat karena 
pembangunannya dimaksudkan untuk melindungi plasma nutfah. Jika terjadi bencana 
alam yang sangat besar hingga memusnahkan sumber pangan, biji-bijina tersebut 
diharapkan menjadi penyelamat manusia dari kelaparan.  \"Svalbard Global Seed 
Vault” merupakan kebijakan penyelamatan. Ini adalah \\\'Bahtera Nuh\\\' untuk 
melindungi keragaman biologi generasi masa depan.<br />
<br />
Itulah pekerjaan dunia meyelamatkan flasma nutfah dan biji-bijian yang 
didalamnya sudah dipastikan sebagai komoditas pangan dunia. Sekarang kita lihat 
India yang telah memiliki pusat riset pertanian di wilayah Pusa, New Delhi 
fasilitas yang super komplit baik untuk riset maupun konferensi, tempat itu 
juga yang dilengkapi dengan museum pertanian dengan nama National Agricultural 
Science Museum (NASM), Indialah yang memiliki museum pertanian pertama di 
dunia. Jangan bertanya apa isi didalamnya, tapi ada hal yang unik yang bagi 
bangsa Nusantara belum tentu terdokumentasikan yaitu adanya sejumlah buku 
seperti Artha Shastra oleh Kautilya, Brihat Samhita oleh Barahamihira, dan 
Krishi Parasara oleh Parasara sehingga memberikan gambaran fase-fase pertanian 
di India, sebuah museum peradaban!<br />
<br />
India, dengan lantang menjaga dan mengembangkan enam pilar ekonimi pertanian 
yaitu tanah, air, iklim, benih, peralatan, dan petani. Inilah yang menjadikan 
India maju.<br />
<br />
Kini kita baca Nusantara (Baca: Indonesia), komoditas rempah juga menjadi 
sebuah peradaban di masanya. Awal abad masehi komoditas ini telah dikenal di 
Romawi. Orang Romawi mengenal komoditas tersebut dari Arab selatan tepatnya 
Yaman. Tapi mereka hanya bilang kayu manis misalnya berasal dari sarang burung, 
soal burung itu membawa kayu manis darimana, hanya burung yang tahu. Bahkan 
sebuah buku History of The Arabs mengatakan rempah hanya disebutkan berasal 
dari bukit yang dijaga oleh ular. Pedagang Arab mengatakan sangat sulit 
mendapatkannya hingga komoditas tersebut dikenal berharga mahal. Padahal sumber 
itu dari Nusantara!<br />
<br />
Kedatangan bangsa Arab ke Nusantara selain mencari rempah-rempah juga membawa 
pengaruh pada kuliner. Saat peradaban Persia mulai runtuh, disusul dengan 
munculnya peradaban Barat, rempah-rempah masih menjadi misteri hingga orang 
Portugis abad ke-16 datang ke Nusantara. Kedatangan peradaban India, China, 
Arab hingga orang Eropa membawa pengaruh pada makanan. Khusus di Pulau Jawa, 
jejak tersebut sangat komplet, menurut Prof. Deny Lombard mengatakan bahwa 
Pulau Jawa sebagai tempat persilangan budaya. Memalui buku inilah pembaca akan 
mengetahui legih luas mengenai sejarah masuknya peradaban kuliner di 
Nusantara.<br />
<br />
Komoditas pangan khususnya beras ternyata sudah jauh hari dijadikan alat 
kekuasaan, alat perang dan bahan diplomasi dari jaman Majapahit hingga 
kini…sebuah pengualangan yang tak elok. Begitu vitalnya peran pangan, teori 
Maslow tentang kebutuhan manusia mengemukakan, bahwa pangan adalah basic need 
yang menduduki peringkat pertama dari serentetan kebutuhan-kebutuhan manusia 
lainnya. Kerangka ini tentu bisa dipahami, sebab pangan sangat berkait erat 
dengan keberlangsungan hidup manusia. Dalam konteks yang universal, pangan 
telah ditempatkan sebagai bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana ditegaskan 
dalam Universal Declaration of Human Rights 1948, Article 25 (1) menyebutkan, 
“everyone has the rights to standard of living adequate for the health and 
well-being of himself and of his family, including food… .” Karenanya, secara 
normatif penyediaan pangan menjadi tanggung jawab negara, dalam kerangka 
pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, di mana hak atas pangan menjadi 
bagian yang tak terpisahkan. Hak atas pangan dapat diterjemahkan sebagai right 
not to be hungry, yaitu hak bagi setiap orang atau sekelompok orang dalam suatu 
masyarakat, wilayah atau negara untuk mendapatkan kecukupan makanan yang 
dibutuhkan, bagi keperluan menjalankan aktifitas hidupnya dalam batas-batas 
yang memenuhi ukuran kesehatan. Pengakuan hak (entitlement) atas pangan bisa 
dimaknai sebagai klaim yang dapat dipaksakan atas permintaan barang, layanan, 
atau perlindungan oleh pihak lain. Hak tersebut hadir ketika suatu kelompok 
secara aktif dan efektif mendesak pihak lain untuk memberikan barang, layanan 
atau perlindungan, dan pihak ketiga-negara-membantu sepenuhnya, atau tidak 
menghalangi upaya tersebut. Kerangka berpikir yang menempatkan pangan sebagai 
hak bisa digunakan sebagai instrumen untuk memotong kerangka pemahaman, yang 
mengatakan bahwa persoalan pemenuhan pangan hanya sekedar persoalan distribusi 
sumber-sumber pangan semata.<br />
<br />
Dalam logika relasi negara dengan masyarakat Wahyudi Djafar (Sekretaris 
Eksekutif Saqifa Institute for Ecosoc Rights Yogyakarta) menulis dalam salah 
satu artikelnya bahwa masyarakat telah menyerahkan sebagian haknya kepada 
negara, mereka telah patuh tunduk untuk menjalankan serangkaian kewajiban yang 
dibebankan negara kepadanya.<br />
<br />
Penyerahan dan ketertundukan ini dilegitimasikan dalam sebuah kontrak sosial 
antara negara dengan masyarakat, yang kemudian disebut dengan konstitusi. 
Konstitusi menjadi norma dasar (grondnorm) dari suatu negara, yang tak boleh 
dilanggar dan disimpangi oleh aturan apapun, karena disitulah letak penyerahan 
daulat rakyat kepada negara. Konsekuensi logis dari penyerahan sebagaian hak 
warganegara kepada negara, terutama secara politik, mengharuskan negara untuk 
melakukan pemenuhan (to fulfil) hak-hak konstitusional warganegara dalam sektor 
sosial, ekonomi dan budaya, selain pemenuhan hak sipil dan politik. Konsepsi 
itulah yang selanjutnya melahirkan turunan bahwa pemenuhan pangan ialah bagian 
tak terpisahkan dari hak asasi manusia. Kerangka berfikir tersebut kemudian 
dilegitimasi oleh UUD 1945, yang secara tegas mengatur kewajiban negara (state 
obligation) untuk memajukan (to promote), menegakkan (to protect) dan memenuhi 
(to fulfil) hak-hak konstitusional warganegara. Kaitannya dengan upaya 
pemenuhan hak atas pangan, secara tersirat konstitusi mengaturnya dalam Pasal 
28C ayat (1), dan diperkuat dalam Pasal 28H ayat (1), (2), dan (3), yang jelas 
mengatur tentang akses warganegara untuk mencukupi kebutuah dasarnya. Untuk 
memperkuat upaya pemajuan dan pemenuhan hak-hak konstitusional warganegara 
tersebut, UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) mengamanatkan, “Perlindungan, pemajuan, 
penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, 
terutama pemerintah.”<br />
<br />
Konstruksi konstitusi ini kemudian diperkuat dengan diratifikasinya 
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, pada 28 Oktober 
2005, melalui UU No. 11 Tahun 2005. Article 11 (1) ICESCR menyatakan, “The 
State parties to the present Covenant Recognize the right of everyone to an 
adequate standard of living…including adequate food…and agree to trake 
appropriate steps to realize this right… .”<br />
<br />
Sebagai upaya untuk memperkuat hak atas pangan, tanggung jawab negara dalam 
pemenuhan hak atas pangan terjelaskan bahwa: pertama, negara tidak 
diperkenankan mencampuri atau menghalang-halangi segala upaya yang dilakukan 
oleh masyarakat untuk mencukupi kebutuhan pangan mereka (adanya jaminan 
aksesibiliti). Intervensi hanya diperbolehkan dalam rangka mendorong masyarakat 
agar mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka; Kedua, negara memiliki kewajiban 
untuk mengeluarkan segala peraturan perundangan dan instrument hukum lainnya 
yang menjamin terpenuhinya hak atas pangan bagi seluruh warganegara, tidak 
bersifat imparsial atau hanya menguntungkan pihak-pihak atau kelompok tertentu; 
Ketiga, negara harus aktif dalam mengupayakan pemenuhan hak atas pangan bagi 
seluruh warganegaranya, tidak mengurangi hak atas pangan warga negara tertentu. 
Artinya setiap warganegara memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk 
mencukupi kebutuhan pangannya.<br />
<br />
Persoalan yang muncul kemudian adalah adanya kesalahpahaman dalam mekanisme 
penerapan pemenuhan hak atas pangan, sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial 
dan budaya. Tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan 
budaya banyak ditafsirkan bersifat obligations of result, artinya sangat 
tergantung pada peran negara dalam memaksimalkan sumber-sumber daya yang 
dimilikinya, sehingga pemenuhan terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya 
dapat dilakukan secara perlahan-lahan (progressively), tidak bersifat absolut. 
Berbeda dengan pemenuhan hak-hak sipil politik, di mana tanggung jawab negara 
berbentuk obligations of conduct, sehingga mutlak diadakan. Padahal kedua 
bangunan hak tersebut diposisikan indivisible dan inter-dependent, sehingga 
penegakkan dan pemenuhannya pun wajib diadakan secara bersamaan, tidak timpang 
antara satu dan lainnya.<br />
<br />
Sebagai langkah nyata, pegalaman revolusi hijau pertama dan kini menginjak 
revolusi hikau tahap dua terbentang harap semoga dapat menyelesaikan masalah 
pangan dunia, khususnya Indonesia beberapa tahun kedepan. ©<br />
<br />
Peresensi: Engkos Kosnadi (Pendiri/Peneliti Kaoem Dewantara Institute)<br />
Blog  : http://ramaprabu.multiply. com<br />
e-mail : lord.ramapr...@yahoo. co.id<br />
Contac : 081321780781

selengkapnya silakan klik http://www.dinamikaebooks.com/resensi.php
dan silakan klik detail bukunya di 
http://www.dinamikaebooks.com/details.php?view=1250


Dinamika Ebooks
http://www.dinamikaebooks.com


------------------------------------

     || cerkit ||

arsip : www.gmail.com
login : cerita.kita
pwd   : ramebangetYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/cerkit/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/cerkit/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke