http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=289298&kat_id=23

Kamis, 12 April 2007  14:00:00


MK Tolak Uji Materiil UU TKI


Jakarta -RoL--  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sembilan Tenaga 
Kerja Indonesia (TKI) yang meminta dibatalkannya aturan pembatasan umur bagi 
TKI yang bekerja pada penggunan perseorangan. 

Dalam keputusan yang dibacakan pada sidang di Gedung Mahkamah  Konstitusi (MK), 
Jakarta, Kamis, majelis hakim konstitusi yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie 
menyatakan, pasal 35 huruf a UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan 
Perlindungan TKI (PPTKI) di luar negeri yang mengatur soal pembatasan usai itu, 
bukanlah merupakan penghapusan hak terhadap suatu pekerjaan.

Aturan itu  merupakan persyaratan yang dapat dibenarkan dalam rangka pemenuhan 
kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya yang dipekerjakan pada 
pengguna perseorangan di luar negeri.

"Dari uraian itu, telah ternyata pula pasal 35 huruf a UU PPTKI tidak 
mengandung sifat diskriminatif sebagaimana didalilkan oleh para pemohon, dan 
tidak bertentangan dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 28D ayat 2 UUD 1945," kata 
Jimly.

Untuk itu, MK memutuskan permohonan yang diajukan oleh para TKI itu tidak 
beralasan dan harus dinyatakan ditolak. MK berpendapat, pembatasan usia minimal 
seseorang untuk bekerja dan menjalankan pekerjaan tertentu termasuk hal yang 
diperbolehkan untuk melindungi pencari kerja secara moral, hukum dan 
kemanusiaan.

Keputusan MK itu diwarnai oleh pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat 
hakim konstitusi, yaitu Laica Marzuki, Abdul Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan, 
dan Harjono yang berpendapat permohonan para pemohon layak dikabulkan.

Keempat hakim itu berpendapat, aturan pembatasan usia dalam UU PPTKI, menurut 
Laica, tidak memungkinkan para pemohon untuk mendapatkan pekerjaan yang layak 
bagi kemanusiaan dan hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan 
yang adil dan layak dalam hubungan kerja secara bebas menurut pilihan.

Mereka juga berpendapat, aturan pembatasan itu telah menciderai hak asasi, 
karena menghalangi para pemohon untuk mencari kerja, yang merupakan hal paling 
dasar bagi setiap manusia. antara/mim



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke