http://www.suarapembaruan.com/News/2007/04/12/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY TAJUK RENCANA I Korupsi Bukan Kejahatan Biasa Kata korupsi telah menjadi bagian kehidupan di negeri ini. Di media massa, kata itu muncul setiap hari. Korupsi seolah menjadi lumrah bagi banyak kalangan. Namun bila ditilik lebih jauh, korupsi seharusnya menjadi musuh bersama. Korupsi, terutama terhadap uang rakyat dalam APBN dan APBD, mengakibatkan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi terhambat. Pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan bagi warga negara pun berjalan tak maksimal. Tak sedikit pejabat pemerintah dan petinggi BUMN beserta keluarga dan kroninya bisa hidup bergelimang harta, sementara sebagian besar rakyat harus berjuang sekuat tenaga untuk bisa bertahan hidup. Sungguh ironi! Perang melawan korupsi terus berkumandang. Pemerintahan pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga memiliki komitmen kuat untuk memberantas korupsi yang sudah mendarah-daging di jajaran birokrasi. Sejumlah pejabat di jajaran pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, hingga anggota DPRD, tak luput dari jerat hukum. Para koruptor digiring ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada yang harus mengganti kerugian negara dan tak luput dikerangkeng, tetapi ada juga yang lolos dari jerat hukum. Para penegak hukum dan lembaga peradilan dituding belum bekerja maksimal, bahkan ikut membantu meloloskan koruptor. Paling tidak, kepedulian terhadap upaya pemberantasan korupsi tetap terjaga dan tentu saja harus lebih ditingkatkan di masa mendatang. Namun di tengah gencarnya upaya memberantas korupsi, muncul pernyataan yang justru bisa mengendurkan semangat antikorupsi. Tak tanggung-tanggung, pernyataan itu dilontarkan petinggi dalam bidang penegakan hukum. Ketika memberikan sambutan dalam pembukaan pendidikan khusus profesi advokat di Jakarta awal pekan ini, Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan kejahatan tindak pidana korupsi tidak termasuk kejahatan yang luar biasa (extraordinary). Karena itu, sebaiknya pengadilan ad hoc tidak perlu dikembangkan di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, landasan hukum pemberantasan tindak kejahatan korupsi hanya KUHP dan UU Antikorupsi. Baginya tidak ada yang aneh, karena korupsi itu sudah terjadi sejak dahulu. Kita sungguh terkejut, sekaligus menyesalkan munculnya pernyataan semacam itu. Bukan saja karena terlontar dari mulut pucuk pimpinan lembaga peradilan, tetapi pendapat itu justru bertentangan dengan pemahaman umum bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Mengutip pernyataan pakar ilmu hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Bandung, Prof Dr Romli Atmasasmita SH, berdasarkan Konvensi Kejahatan Transnasional Terorganisasi pada tahun 2000, korupsi merupakan kejahatan yang terorganisasi dan bersifat lintas batas teritorial (transnasional). Berdasarkan itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Kita sepakat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi harus diberantas hingga tuntas! Pernyataan Bagir Manan menunjukkan lemahnya komitmen Mahkamah Agung, termasuk lembaga peradilan di bawahnya, untuk memberantas korupsi. Kerja keras Kepolisian dan Kejaksaan yang menyeret koruptor ke meja hijau akan sia-sia apabila para hakim dan hakim agung tidak memiliki komitmen kuat memberantas korupsi. Ibarat virus, pernyataan Bagir Manan, sungguh berbahaya. Pernyataan itu bisa memperlemah, bahkan mematikan semangat para penegak hukum dalam memerangi korupsi. Kita berharap Ketua Mahkamah Agung mau mengklarifikasi pernyataannya. DPR pun bisa meminta klarifikasi itu. Bahkan, Presiden pun pantas turun tangan. Sekali lagi, korupsi bukan kejahatan biasa. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dilawan dengan cara-cara yang luar biasa pula! Last modified: 12/4/07 [Non-text portions of this message have been removed]
