http://www.suarapembaruan.com/News/2007/04/12/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
TAJUK RENCANA I

Korupsi Bukan Kejahatan Biasa
Kata korupsi telah menjadi bagian kehidupan di negeri ini. Di media massa, kata 
itu muncul setiap hari. Korupsi seolah menjadi lumrah bagi banyak kalangan. 
Namun bila ditilik lebih jauh, korupsi seharusnya menjadi musuh bersama. 

Korupsi, terutama terhadap uang rakyat dalam APBN dan APBD, mengakibatkan upaya 
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi terhambat. Pelayanan di 
bidang kesehatan dan pendidikan bagi warga negara pun berjalan tak maksimal. 

Tak sedikit pejabat pemerintah dan petinggi BUMN beserta keluarga dan kroninya 
bisa hidup bergelimang harta, sementara sebagian besar rakyat harus berjuang 
sekuat tenaga untuk bisa bertahan hidup. Sungguh ironi! 

Perang melawan korupsi terus berkumandang. Pemerintahan pimpinan Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono juga memiliki komitmen kuat untuk memberantas korupsi 
yang sudah mendarah-daging di jajaran birokrasi. Sejumlah pejabat di jajaran 
pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, hingga anggota DPRD, tak luput 
dari jerat hukum. Para koruptor digiring ke pengadilan untuk 
mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Ada yang harus mengganti kerugian negara dan tak luput dikerangkeng, tetapi ada 
juga yang lolos dari jerat hukum. Para penegak hukum dan lembaga peradilan 
dituding belum bekerja maksimal, bahkan ikut membantu meloloskan koruptor. 
Paling tidak, kepedulian terhadap upaya pemberantasan korupsi tetap terjaga dan 
tentu saja harus lebih ditingkatkan di masa mendatang. 

Namun di tengah gencarnya upaya memberantas korupsi, muncul pernyataan yang 
justru bisa mengendurkan semangat antikorupsi. Tak tanggung-tanggung, 
pernyataan itu dilontarkan petinggi dalam bidang penegakan hukum. 

Ketika memberikan sambutan dalam pembukaan pendidikan khusus profesi advokat di 
Jakarta awal pekan ini, Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan 
kejahatan tindak pidana korupsi tidak termasuk kejahatan yang luar biasa 
(extraordinary). Karena itu, sebaiknya pengadilan ad hoc tidak perlu 
dikembangkan di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, landasan hukum 
pemberantasan tindak kejahatan korupsi hanya KUHP dan UU Antikorupsi. Baginya 
tidak ada yang aneh, karena korupsi itu sudah terjadi sejak dahulu. 

Kita sungguh terkejut, sekaligus menyesalkan munculnya pernyataan semacam itu. 
Bukan saja karena terlontar dari mulut pucuk pimpinan lembaga peradilan, tetapi 
pendapat itu justru bertentangan dengan pemahaman umum bahwa korupsi merupakan 
kejahatan yang luar biasa. 

Mengutip pernyataan pakar ilmu hukum pidana dari Universitas Padjadjaran 
Bandung, Prof Dr Romli Atmasasmita SH, berdasarkan Konvensi Kejahatan 
Transnasional Terorganisasi pada tahun 2000, korupsi merupakan kejahatan yang 
terorganisasi dan bersifat lintas batas teritorial (transnasional). Berdasarkan 
itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Kita sepakat bahwa korupsi 
merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi harus diberantas hingga tuntas! 

Pernyataan Bagir Manan menunjukkan lemahnya komitmen Mahkamah Agung, termasuk 
lembaga peradilan di bawahnya, untuk memberantas korupsi. Kerja keras 
Kepolisian dan Kejaksaan yang menyeret koruptor ke meja hijau akan sia-sia 
apabila para hakim dan hakim agung tidak memiliki komitmen kuat memberantas 
korupsi. 

Ibarat virus, pernyataan Bagir Manan, sungguh berbahaya. Pernyataan itu bisa 
memperlemah, bahkan mematikan semangat para penegak hukum dalam memerangi 
korupsi. 

Kita berharap Ketua Mahkamah Agung mau mengklarifikasi pernyataannya. DPR pun 
bisa meminta klarifikasi itu. Bahkan, Presiden pun pantas turun tangan. Sekali 
lagi, korupsi bukan kejahatan biasa. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang 
harus dilawan dengan cara-cara yang luar biasa pula! 


Last modified: 12/4/07 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke