http://www.suarapembaruan.com/News/2007/04/12/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Presiden Dinilai Tak Serius Tuntaskan Kasus Munir

 

[JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak serius mengusut kasus 
terbunuhnya tokoh HAM, Munir. Ketidakseriusan itu terlihat dari pengumuman dua 
nama tersangka baru dalam kasus itu oleh Polri yang masih mengundang 
pertanyaan. Mengapa kedua orang itu ditetapkan menjadi tersangka? apakah karena 
ikut memalsukan surat untuk memberangkatkan Pollycarpus ke Singapura atau ikut 
membunuh Munir? Selain itu, sampai sekarang Presiden belum mengumumkan ke 
publik mengenai temuan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir. 

Demikian dikatakan aktivis dari sejumlah LSM yang bergerak dalam perjuangan HAM 
yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) di Jakarta, 
Rabu (11/4). Para aktivis itu adalah Suciwati, istri almarhum Munir (aktivis 
Yayasan Tifa), Asmara Nababan dari Demos, Rachland Nasidik dari Imparsial, 
Taufik Basari dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Raffendi 
Djamin dari Human Right Working Group (HRWG), dan Usman Hamid dari Komisi untuk 
Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). 

Sebagaimana diberitakan, pada Selasa (10/4), Kapolri Jenderal Polisi Sutanto 
mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus terbunuhnya, Munir. Kedua tersangka, 
yakni mantan Dirut Garuda Indonesia, Indra Setiawan dan mantan Vice Corporate 
Security Garuda Indonesia, Ramelgia Anwar (Pembaruan, 11/4). 

Kasum menyesalkan wacana informasi yang dilemparkan oleh Kapolri mengenai dua 
tersangka tersebut di atas. "Informasi ini bukan sebuah pengumuman, melainkan 
sekadar sebuah pernyataan yang terlalu singkat," kata Usman. 

Oleh karena itu, kata Usman, Kasum mendesak Kapolri memberi penjelasan lebih 
resmi mengenai hal itu. Pertama, apa sesungguhnya kemajuan yang dicapai oleh 
Polri dalam kasus tersebut? Mulai dari pengusutan locus delicti (tempat 
kejadian), tempus delicti (waktu kejadian), dan individu yang terlibat. Kedua, 
dasar yang digunakan untuk menetapkan tersangka tersebut di atas. "Apakah dua 
nama ini terlibat dalam pembunuhan Munir, atau pemalsuan surat. Terlebih, dua 
tersangka baru ini merupakan nama yang sejak lama ditemukan oleh TPF Kasus 
Munir," kata Usman. 


Ragu-ragu 

Usman mengatakan, Kapolri menyebut inisial untuk dua tersangka tersebut di 
atas, yakni IS dan R, menunjukkan upaya pengungkapan tersangka baru terkesan 
ragu-ragu dan mencari aman. 

Sedangkan Asmara menyatakan Kasum menduga ada ketidakberesan pengusutan kasus 
Munir oleh Polri. Sebab perkembangan yang kini disampaikan jauh dari standar 
minimum penyidikan untuk jangka waktu lebih dari dua tahun. Padahal Polri 
sering menggunakan cara-cara pengumuman kemajuan penyidikan lewat cara-cara 
yang profesional, layar proyektor, penjelasan tertulis, hingga menyediakan foto 
dan barang bukti. Pada kasus Munir, Polri malah tidak melakukan itu. 

Walaupun demikian, kata Asmara, Kasum tetap meminta Polri agar mengumumkan 
perkembangan pengungkapan kasus ini secara lebih signifikan dan jelas. 
"Keraguan Polri menggambarkan keragu-raguan Presiden Yudhoyono sesungguhnya," 
kata Asmara Nababan. 

Sementara kuasa hukum PT Garuda Indonesia, M Assegaf SH ketika dihubungi 
Pembaruan, Rabu (11/4), mengatakan, Polri menetapkan dua tersangka baru kasus 
Munir justru membingungkan masyarakat. 

Menurut Assegaf, pernyataan Polri bahwa Indra dan Ramelgia adalah tersangka 
baru, berarti Pollycarpus tidak termasuk lagi dalam kasus pembunuhan Munir. 
"Kecuali kalau Polri mengatakan, ada penambahan tersangka, yakni Indra dan 
Ramelgia," kata dia. [E-8] 


Last modified: 12/4/07 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke