PEJABAT BANGSAT DIMANA MANA?
5 mei 2007,sebtu busuk

Erman mengaku uang tersebut 
telah dikembalikan lagi ke kas daerah 
saat kasus dugaan korupsi 
pengadaan lahan bandara ramai dibicarakan publik. 
"Daripada bermasalah. Kalau memang negara dirugikan, 
maka dikembalikan lewat pemda," jelasnya. 
Sayang, Erman mengaku tak tahu persis 
kapan uang tersebut dikembalikan.

>>>>>>>>>>.
KOMENTARANKU,
Wahae para pejabat, jadilah maling dimana mana,
Jingkalao ampir kena jejaring hukum,
Cepet cepet kumbaliken, mangka bebaslah kalian!!

>>>>>>>>>>>>>>

Ah, bener2 sialan ada dinagara maling,

sakMacem di indon  inih.

Bayangken hajah,dimana mana pejabat ituh

Jadi maling yang rangkus dan buas.

Sementara utan Kalimantanpun digadaenyah abis,

Tatapi yang menyangkitken ituh,

Dari hajih Akbar, Hajih Ginanjar,

PARA BANGSAT ITUH PUNYAK KISAH

BEBAS JEJARING HUKUM,

Kerana DENGEN TULUS,MULUS,BULUS,

merekah MENGUMBALIKEN UANG HASIL PERBANGSATANNYAH?

Inihlah HUKUM BEJAD YANG BERLAKUH DI TANAH AERKU!

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Erman mengaku uang tersebut telah dikembalikan lagi ke kas daerah 
saat kasus
dugaan korupsi pengadaan lahan bandara ramai dibicarakan 
publik. "Daripada
bermasalah. Kalau memang negara dirugikan, maka dikembalikan lewat 
pemda,"
jelasnya. Sayang, Erman mengaku tak tahu persis kapan uang tersebut
dikembalikan. "Saya kira belum ada setahun," ujarnya. Ditambahkan, 
dalam
pemeriksaan, Syaukani bersikukuh bahwa yang ngendon di rekening 
pribadinya
tersebut adalah duit bisnis anak-anaknya, bukan uang negara.

Masalah lahan bandara mencuat sejak Badan Pengawas Daerah Provinsi 
Kalimantan
Timur menemukan adanya selisih pembelian lahan Rp 11,52 miliar dari 
jumlah uang
yang dibayarkan ke ketiga anak Syaukani atas tanah 256 hektare itu 
sebanyak Rp
15,36 miliar. Padahal, harga beli menurut NJOP (nilai jual objek 
pajak, Red),
yang wajar adalah Rp 3,84 miliar.

Selain soal bandara, ada dua kasus lagi yang menjerat Syaukani, yakni
penyalahgunaan dana sosial sebagai dana taktis yang diduga masuk ke 
rekening
pribadi sebesar Rp 7,75 miliar dan penyalahgunaan upah pungut sektor 
minyak bumi
dan gas yang diduga merugikan negara Rp 15 miliar. Selain itu, dua 
perkara lagi
yang dibidik KPK ialah dugaan markup pengadaan sepeda motor bagi 
para guru dan
pegawai Pemerintah Kabupaten Kukar tahun 2003 dan dugaan markup 
pengadaan tiga
unit mesin diesel pembangkit listrik dengan nilai Rp 29,11 miliar 
pada 2002.
(ein)


Kirim email ke