PEJABAT BANGSAT DIMANA MANA? 5 mei 2007,sebtu busuk Erman mengaku uang tersebut telah dikembalikan lagi ke kas daerah saat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara ramai dibicarakan publik. "Daripada bermasalah. Kalau memang negara dirugikan, maka dikembalikan lewat pemda," jelasnya. Sayang, Erman mengaku tak tahu persis kapan uang tersebut dikembalikan.
>>>>>>>>>>. KOMENTARANKU, Wahae para pejabat, jadilah maling dimana mana, Jingkalao ampir kena jejaring hukum, Cepet cepet kumbaliken, mangka bebaslah kalian!! >>>>>>>>>>>>>> Ah, bener2 sialan ada dinagara maling, sakMacem di indon inih. Bayangken hajah,dimana mana pejabat ituh Jadi maling yang rangkus dan buas. Sementara utan Kalimantanpun digadaenyah abis, Tatapi yang menyangkitken ituh, Dari hajih Akbar, Hajih Ginanjar, PARA BANGSAT ITUH PUNYAK KISAH BEBAS JEJARING HUKUM, Kerana DENGEN TULUS,MULUS,BULUS, merekah MENGUMBALIKEN UANG HASIL PERBANGSATANNYAH? Inihlah HUKUM BEJAD YANG BERLAKUH DI TANAH AERKU! >>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Erman mengaku uang tersebut telah dikembalikan lagi ke kas daerah saat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara ramai dibicarakan publik. "Daripada bermasalah. Kalau memang negara dirugikan, maka dikembalikan lewat pemda," jelasnya. Sayang, Erman mengaku tak tahu persis kapan uang tersebut dikembalikan. "Saya kira belum ada setahun," ujarnya. Ditambahkan, dalam pemeriksaan, Syaukani bersikukuh bahwa yang ngendon di rekening pribadinya tersebut adalah duit bisnis anak-anaknya, bukan uang negara. Masalah lahan bandara mencuat sejak Badan Pengawas Daerah Provinsi Kalimantan Timur menemukan adanya selisih pembelian lahan Rp 11,52 miliar dari jumlah uang yang dibayarkan ke ketiga anak Syaukani atas tanah 256 hektare itu sebanyak Rp 15,36 miliar. Padahal, harga beli menurut NJOP (nilai jual objek pajak, Red), yang wajar adalah Rp 3,84 miliar. Selain soal bandara, ada dua kasus lagi yang menjerat Syaukani, yakni penyalahgunaan dana sosial sebagai dana taktis yang diduga masuk ke rekening pribadi sebesar Rp 7,75 miliar dan penyalahgunaan upah pungut sektor minyak bumi dan gas yang diduga merugikan negara Rp 15 miliar. Selain itu, dua perkara lagi yang dibidik KPK ialah dugaan markup pengadaan sepeda motor bagi para guru dan pegawai Pemerintah Kabupaten Kukar tahun 2003 dan dugaan markup pengadaan tiga unit mesin diesel pembangkit listrik dengan nilai Rp 29,11 miliar pada 2002. (ein)
