http://www.indomedia.com/bpost/062007/11/opini/opini1.htm
TNI Juga Warga Negara Di masa lalu, TNI (dulu ABRI) adalah kekuatan dominan penyangga kekuasaan orde baru sehingga memiliki bargaining position yang kuat. Oleh: M Rifqinizamy Karsayuda Staf Pengajar FH Unlam Peristiwa penembakan yang dilakukan aparat Korps Marinir TNI AL di Desa Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur seminggu lalu membuat citra TNI tercoreng. Pascareformasi, TNI mencoba melakukan berbagai upaya perbaikan citra, salah satunya agenda reformasi TNI. Isinya yang paling penting dan mendapat sambutan publik adalah dihilangkannya dwifungsi TNI. Hari ini TNI murni sebagai penjaga pertahanan negara, bukan pemain politik seperti pada orde lalu. Diamputasinya kekuatan TNI dalam panggung politik di republik ini, tak serta merta menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) reformasi TNI. Setidaknya masih ada dua PR besar seputar reformasi TNI yang belum selesai, yakni perihal bisnis TNI dan Peradilan Militer. Di masa lalu, TNI (dulu ABRI) adalah kekuatan dominan penyangga kekuasaan orde baru sehingga memiliki bargaining position yang kuat. Kekuatan TNI merambah bukan hanya pada pertahanan dan politik, namun juga di bisnis. Selain itu, aturan hukum bagi TNI yang melakukan pelanggaran hukum terkesan masih diskriminatif. Peristiwa Alas Tlogo akan memberikan gambaran seberapa mampu TNI melakukan reformasi di wilayah peradilan militer. Tindak pidana yang dilakukan aparat TNI harus diselesaikan melalui peradilan militer, sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1997. Kecuali tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan warga sipil, maka diadili melalui peradilan koneksitas. Terkait dengan peristiwa Alas Tlogo yang seluruh pelakunya adalah prajurit TNI, maka dapat dipastikan kasus ini harus diselesaikan di Peradilan Militer. Terdapat beberapa catatan kritis perihal keberadaan Peradilan Militer sebagaimana diatur UU No 31/1997. Pertama, Peradilan Militer memberikan kesan bahwa TNI berbeda dengan warga negara lainnya, sehingga jika terjadi pelanggaran hukum oleh aparat TNI maka harus diselesaikan di peradilan sendiri, bukan peradilan umum sebagaimana warga negara lainnya. Sebagaimana dimaklumi, peradilan militer menempatkan seluruh proses peradilan mulai dari penyidikan, pemeriksaan dan penuntutan dilakukan oleh TNI sendiri. Dalam konteks ini, citra peradilan militer diskriminatif semakin terlihat. Kedua, di Peradilan Militer dikenal institusi bernama atasan yang berhak menghukum (ankum). Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 9 UU No 31/1997, yang dimaksud dengan ankum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan UU ini. Dalam menjalankan tugasnya, ankum diberikan kewenangan antara lain: Melakukan penyidikan atas kasus yang melibatkan anak buahnya (Pasal 1 ayat 11); Melakukan panahanan (Pasal 74); Melakukan penangguhan penahanan (Pasal 81). Dengan kewenangan yang dimilikinya, proses peradilan sangat tergantung kepada ankum. Jika hasil penyidikan ankum tidak membuahkan bukti yang menguatkan, dapat dipastikan proses peradilan berikutnya berjalan tertatih-tatih. Secara psikologis, ankum yang merupakan atasan langsung prajurit yang melakukan pelanggaran hukum bisa jadi akan melindungi anak buahnya dari jerat hukum. Bukankah dalam posisi demikian, rasa subjektivitas atasan akan dipertaruhkan untuk anak buahnya. Ketiga, adanya institusi bernama Perwira Penyerah Perkara (Papera) dalam Peradilan Militer. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 10 UU No 31/1997 yang, dimaksud Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar UU ini mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit ABRI yang berada di bawah wewenang komandonya diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Selain berwenang untuk menentukan locus peradilan yang digunakan untuk mengadili prajuritnya, Papera memiliki kewenangan yang cukup besar dalam Peradilan Militer, antara lain: Menyerahkan perkara ke pengadilan (Pasal 1 ayat 22); Melakukan penutupan perkara (Pasal 1 ayat 23 jo Pasal 123); Melakukan penangguhan penahanan (Pasal 81). Kewenangan Papera yang begitu besar juga dapat menjadi batu sandungan proses peradilan bagi kalangan militer di Tanah Air. Dapat dibayangkan, jika Papera melakukan kewenangannya untuk menutup perkara atas nama kepentingan umum karena alasan tertentu (Pasal 123) sementara proses peradilannya tak terpantau oleh publik, bukankah hal itu dapat mencederai nilai kepastian hukum yang kita idamkan bersama. Coreng moreng Peradilan Militer kita sebagaimana diatur dalam UU No 31/1997 adalah PR kita bersama, bukan hanya PR TNI. Revisi terhadap UU Peradilan Militer diharapkan dapat menghilangkan citra diskriminatif terhadap tindakan hukum yang diberlakukan bagi kalangan TNI. Salah satu concern revisi UU Peradilan Militer adalah mengamputasi besarnya kewenangan yang dimiliki ankum maupun Papera. Hal ini penting untuk meletakkan TNI sebagai warga negara biasa, dan menjunjung tinggi prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law). Pada dasarnya, TNI tak berbeda dengan warga negara lainnya. e-mail: [EMAIL PROTECTED] [Non-text portions of this message have been removed]
