http://www.indomedia.com/bpost/062007/11/opini/opini1.htm

TNI Juga Warga Negara

Di masa lalu, TNI (dulu ABRI) adalah kekuatan dominan penyangga kekuasaan orde 
baru sehingga memiliki bargaining position yang kuat. 

Oleh: M Rifqinizamy Karsayuda
Staf Pengajar FH Unlam

Peristiwa penembakan yang dilakukan aparat Korps Marinir TNI AL di Desa Alas 
Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur seminggu lalu membuat citra TNI tercoreng. 
Pascareformasi, TNI mencoba melakukan berbagai upaya perbaikan citra, salah 
satunya agenda reformasi TNI. Isinya yang paling penting dan mendapat sambutan 
publik adalah dihilangkannya dwifungsi TNI. Hari ini TNI murni sebagai penjaga 
pertahanan negara, bukan pemain politik seperti pada orde lalu.

Diamputasinya kekuatan TNI dalam panggung politik di republik ini, tak serta 
merta menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) reformasi TNI. Setidaknya masih ada 
dua PR besar seputar reformasi TNI yang belum selesai, yakni perihal bisnis TNI 
dan Peradilan Militer.

Di masa lalu, TNI (dulu ABRI) adalah kekuatan dominan penyangga kekuasaan orde 
baru sehingga memiliki bargaining position yang kuat. Kekuatan TNI merambah 
bukan hanya pada pertahanan dan politik, namun juga di bisnis. Selain itu, 
aturan hukum bagi TNI yang melakukan pelanggaran hukum terkesan masih 
diskriminatif. Peristiwa Alas Tlogo akan memberikan gambaran seberapa mampu TNI 
melakukan reformasi di wilayah peradilan militer.

Tindak pidana yang dilakukan aparat TNI harus diselesaikan melalui peradilan 
militer, sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1997. Kecuali tindak pidana 
itu dilakukan bersama-sama dengan warga sipil, maka diadili melalui peradilan 
koneksitas.

Terkait dengan peristiwa Alas Tlogo yang seluruh pelakunya adalah prajurit TNI, 
maka dapat dipastikan kasus ini harus diselesaikan di Peradilan Militer. 
Terdapat beberapa catatan kritis perihal keberadaan Peradilan Militer 
sebagaimana diatur UU No 31/1997. Pertama, Peradilan Militer memberikan kesan 
bahwa TNI berbeda dengan warga negara lainnya, sehingga jika terjadi 
pelanggaran hukum oleh aparat TNI maka harus diselesaikan di peradilan sendiri, 
bukan peradilan umum sebagaimana warga negara lainnya. Sebagaimana dimaklumi, 
peradilan militer menempatkan seluruh proses peradilan mulai dari penyidikan, 
pemeriksaan dan penuntutan dilakukan oleh TNI sendiri. Dalam konteks ini, citra 
peradilan militer diskriminatif semakin terlihat.

Kedua, di Peradilan Militer dikenal institusi bernama atasan yang berhak 
menghukum (ankum). Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 9 UU No 31/1997, 
yang dimaksud dengan ankum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk 
menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan 
yang berlaku dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan UU ini. Dalam 
menjalankan tugasnya, ankum diberikan kewenangan antara lain: Melakukan 
penyidikan atas kasus yang melibatkan anak buahnya (Pasal 1 ayat 11); Melakukan 
panahanan (Pasal 74); Melakukan penangguhan penahanan (Pasal 81).

Dengan kewenangan yang dimilikinya, proses peradilan sangat tergantung kepada 
ankum. Jika hasil penyidikan ankum tidak membuahkan bukti yang menguatkan, 
dapat dipastikan proses peradilan berikutnya berjalan tertatih-tatih. Secara 
psikologis, ankum yang merupakan atasan langsung prajurit yang melakukan 
pelanggaran hukum bisa jadi akan melindungi anak buahnya dari jerat hukum. 
Bukankah dalam posisi demikian, rasa subjektivitas atasan akan dipertaruhkan 
untuk anak buahnya. 

Ketiga, adanya institusi bernama Perwira Penyerah Perkara (Papera) dalam 
Peradilan Militer. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 10 UU No 31/1997 
yang, dimaksud Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar UU ini mempunyai 
wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit 
ABRI yang berada di bawah wewenang komandonya diserahkan kepada atau 
diselesaikan di luar pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer atau 
pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Selain berwenang untuk menentukan 
locus peradilan yang digunakan untuk mengadili prajuritnya, Papera memiliki 
kewenangan yang cukup besar dalam Peradilan Militer, antara lain: Menyerahkan 
perkara ke pengadilan (Pasal 1 ayat 22); Melakukan penutupan perkara (Pasal 1 
ayat 23 jo Pasal 123); Melakukan penangguhan penahanan (Pasal 81).

Kewenangan Papera yang begitu besar juga dapat menjadi batu sandungan proses 
peradilan bagi kalangan militer di Tanah Air. Dapat dibayangkan, jika Papera 
melakukan kewenangannya untuk menutup perkara atas nama kepentingan umum karena 
alasan tertentu (Pasal 123) sementara proses peradilannya tak terpantau oleh 
publik, bukankah hal itu dapat mencederai nilai kepastian hukum yang kita 
idamkan bersama.

Coreng moreng Peradilan Militer kita sebagaimana diatur dalam UU No 31/1997 
adalah PR kita bersama, bukan hanya PR TNI. Revisi terhadap UU Peradilan 
Militer diharapkan dapat menghilangkan citra diskriminatif terhadap tindakan 
hukum yang diberlakukan bagi kalangan TNI. 

Salah satu concern revisi UU Peradilan Militer adalah mengamputasi besarnya 
kewenangan yang dimiliki ankum maupun Papera. Hal ini penting untuk meletakkan 
TNI sebagai warga negara biasa, dan menjunjung tinggi prinsip persamaan di 
depan hukum (equality before the law). Pada dasarnya, TNI tak berbeda dengan 
warga negara lainnya.

e-mail: [EMAIL PROTECTED]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke