Refleksi: Bukan hal aneh bin ajaib bila PSH menghentikan produksi minyak goreng 
dan meningkatkan produk sawit, karena  policy pemerintah pengusaha sesuai 
mekanisme pasar untuk mendapat laba besar bagi mereka dari kenaikan harga bahan 
bakar maupun kebutuhan minyak untuk produk lain. 

Yang dipertanyakan ialah bagaimana dengan "nyiur melambai", apakah para petani 
kelapa tidak bermaksud membuat koperasi minyak goreng. Bukankah proses 
pembuatannya tak sulit dan tidak membutuhkan teknik dan teknologi mutakir. 
Selain itu juga bisa mempekergunakan tenaga kerja setempat, dan dengan begitu 
tak perlu mereka merantau sampai ke tanah gurun pasir untuk dijadikan babu dan 
jongos.

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=296831&kat_id=23

REPUBLIKA

Jumat, 15 Juni 2007  20:30:00



PE Produk Sawit Naik, PSH Minyak Goreng Dihentikan


Jakarta-RoL-- Program Stabilisasi Harga (PSH) minyak goreng yang dilakukan 
secara sukarela oleh produsen minyak sawit (CPO) dan minyak goreng sejak 1 Mei 
2007 akhirnya dihentikan per 15 Juni 2007 karena tidak berhasil mengendalikan 
harga minyak goreng sesuai target pemerintah yaitu Rp6.500-RP6.800 per kg.

"PSH sudah selesai tidak diterapkan lagi diganti dengan kebijakan Pungutan 
Ekspor (PE)," kata Deputi Menteri Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan, 
Bayu Krisnamurti usai jumpa pers pengumuman pemberlakuan kenaikan Pungutan 
Ekspor untuk kelapa sawit dan turunannya di Jakarta, Jumat petang.

Menurut Bayu, realisasi komitmen PSH hingga 15 Mei 2007 baru sekitar 10 persen 
dari total sekitar 102ribu ton CPO. "Realisasinya masih kurang dari 10 persen, 
yang Mei kan realisasinya 56,6 persen tapi dengan hari ini, sudah tanggal 15 
pada level CPO itu kurang dari 10 persen. dari komitmen sekitar 102ribu ton. 
Itu di luar carry over Mei, kalau dengan carry over jumlahnya lebih kecil 
lagi," jelasnya.

Padahal, lanjut Bayu, target realisasi komitmen PSH untuk CPO adalah 20 Juni 
2007 sehingga masih ada waktu memprosesnya menjadi minyak goreng sebelum batas 
evaluasi akhir untuk rencana pengenaan kenaikan PE yaitu 1 Juli 2007.

"Jadi kalau sampai tanggal 15 baru 10 persen (realisasinya) rasanya ini (PSH) 
sangat berat dan kita melihat ini (PSH) tidak akan efektif lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perekonomian Boediono memutuskan kenaikan Pungutan Ekspor 
(PE) untuk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya berlaku mulai hari ini, 
Jumat (15/6) karena Program Stabilisasi Harga (PSH) dinilai gagal menurunkan 
harga minyak goreng di dalam negeri.

Produk sawit yang diputuskan naik PEnya adalah Tandan Buah Sawit (TBS) dan 
kernel dari 3 persen menjadi 10 persen, CPO dari 1,5 persen menjadi 6,5 persen, 
Crude Olein (minyak goreng curah), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDB 
OPO), RBD Olein (minya goreng kemasan) masing-masing naik dari 0,3 persen 
menjadi 6,5 persen.

Selain itu, pemerintah juga mengenakan PE untuk empat produk turunan CPO 
lainnya yang sebelumnya bebas PE. Empat produk turunan CPO yang baru dikenakan 
PE yaitu Crude Stearin, RBDB Stearin, Palm Kernel Oil (PKO), dan RBD PKO yang 
masing-masing PEnya 6,5 persen.

Sementara itu, pemerintah masih akan mengkaji konsep Domestik market Obligation 
(kewajiban pasok kebutuhan dalam negeri. antara





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke